65 KB – 11 Pages

PAGE – 1 ============
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2008 NOMOR 2 PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 2 TAHUN 200 8 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI HULU SUNGAI UTARA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pemenuhan jumlah modal dasar pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Hulu Sungai Utara, sekaligus dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui bagi hasil usaha yang diperoleh dari PD – BPR , perlu melakukan penambahan atas modal Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat se – Kabup aten Hulu Sungai Utara ;

PAGE – 2 ============
2 Mengingat : b. c. 1. 2. 3. bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2008, tanggal 8 Januari 2008, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat ( PD – BPR ) Tahun Anggaran 2007, dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b d i atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tahun Anggaran 2007 ; Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang – Und ang Nomor 3 Drt. Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) sebagai Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387); Undang – U ndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan

PAGE – 3 ============
3 4. 5. 6. 7. 8. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik I ndonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Ne gara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4400); Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penet apan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara R epublik Indonesia Nomor 4548); Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan

PAGE – 4 ============
4 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Ped oman Pembinaan dan Pengawasan Penyeleng – garaan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tam – bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang – undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah; Peraturan M enteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;

PAGE – 5 ============
5 16. 17. 18. 19. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2004 Nomor 61 Seri D Nomor 31); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupa ten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2000 Nomor 38 Seri D Nomor 27); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Angg aran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 Nomor 1 Seri A Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 Nomor 16 ). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA d an BUPATI HULU SUNGAI UTARA

PAGE – 6 ============
6 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RA KYAT TAHUN ANGGARAN 2007. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Daerah Kabu paten Hulu Sungai Utara. 3. Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. 5. Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam menyertakan modal Daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan modal Daerah oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan tertentu. 6. Modal Daerah adalah kekayaan Daerah ( yang belum dipisahkan ) baik yang berwujud uang maupun barang. 7. Bank Perkreditan Rakyat adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan , Bank Pembangunan Daerah

PAGE – 8 ============
8 – BPR Amuntai Utara sebesar Rp. 20 3.600.000, – – BPR Amuntai Tengah sebesar Rp. 28 7.850.000, – Jumlah –––––––––––––Rp. 925.300.000, – Pasal 4 (1) Pada APBD T ahun Anggaran 2007 , Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat secara komulasi berjumlah Rp. 4 00.000.000, – ( empat ratus juta rupiah ) . (2) Dengan adanya penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka jumlah modal Daerah disertakan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Hulu Sungai Utara menjadi Rp.1.325.300.000, – ( satu milyar tiga ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah ), dengan rincian sebagai berikut : – BPR Sei Pandan sebesar Rp. 332.300.000, – – BPR Amuntai Selatan sebesar Rp. 301.550.000, – – BPR Amuntai Utara sebesar Rp. 303.600.000, – – BPR Amuntai Tengah sebesar Rp. 387.850.000, – Jumlah –––––––––––.Rp. 1.325.300.000, – Pasal 5 (1) Pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2007, Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat secara komulasi berjumlah Rp. 2 00.000.000, – ( dua ratus juta rupiah ), dengan rincian : – BPR Sei Pandan sebesar Rp. 5 0.000.000, – – BPR Amuntai Selatan sebesar Rp. 5 0.000.000, –

PAGE – 9 ============
9 – BPR Amuntai Utara sebesar Rp. 5 0.000.000, – – BPR Amuntai Tengah sebesar Rp. 5 0.000.000, – Jumlah . –––– –––– .. –.–Rp. 2 00.000.000, – (2) Dengan adanya penambahan penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas , maka seluruh penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Hulu Sungai Utara berjumlah menjadi Rp. 1. 5 25.300.000, – ( satu milyar lima ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah ), dengan rincian sebagai berikut : – BPR Sei Pandan sebesar Rp. 3 8 2.300.000, – – BPR Amuntai Selatan sebesar Rp. 3 5 1.550.000, – – BPR Amuntai Utara sebesar Rp. 3 5 3.600.000, – – BPR Amuntai Tengah sebesar Rp. 43 7.850.000, – Jumlah ––––––––– . ––Rp. 1. 5 25.300. 000, – BAB IV TATA CARA PENYERTAAN MODAL Pasal 6 Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Pasal 7 Atas dasar penyertaan modal Daerah sebagaimana di maksud dalam Pasal 5 di atas, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat wajib menerbitkan Se r tifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

PAGE – 10 ============
10 BAB V BAGI HASIL KEUNTUNGAN Pasal 8 (1) Bagi hasil ke untungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah yang diperoleh selama tahun anggaran Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. (2) Bagi hasil keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetor ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam Anggaran Pendapata n dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. BAB V I PEMBINAAN dan PENGAWASAN Pasal 9 (1) Atas dasar penyertaan modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Bupati dapat membentuk Tim yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk mel akukan pengawasan dan pembinaan dalam rangka peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat se – Kabupaten Hulu Sungai Utara. (2) Tim yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lebih lanjut ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati dan / atau Keputusan Bupati.

PAGE – 11 ============
11 Pasal 11 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ditetapkan di Amuntai pada tanggal 9 Januari 2008 BUPA TI HULU SUNGAI UTARA, CAP TTD H. FAKHRUDDIN Diundangkan di Amuntai pada tanggal 9 Januari 2008 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, CAP TTD H. RISNADY BAHARUDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2008 NOMOR 2.

65 KB – 11 Pages