119 KB – 9 Pages

PAGE – 1 ============
1 PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN , STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI HULU SUNGAI UTARA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, diperlukan penataan kelembagaan sekretariat yang merupakan unsur staf Pemerintah Daerah ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Dae rah tentang Pembentukan , Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara ; Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang – Undang Nomor 3 Drt. Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) se bagai Undang – Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 N omor 1069, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

PAGE – 2 ============
Perda Kab. HSU Nomor 24 Tahun 2013 ttg Pembentukan dan SOTK Setda Hlm 2 dari 9 2 3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebaga imana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhenti an Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintaha n Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

PAGE – 3 ============
Perda Kab. HSU Nomor 24 Tahun 2013 ttg Pembentukan dan SOTK Setda Hlm 3 dari 9 3 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 12. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Struktural; 13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengundang an dan Penyebarluasan Peraturan Perundang – undangan; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 N omor 694 ); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Berita Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 14) ; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA dan BUPATI HULU SUNGAI UTARA MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN , STRUKTUR ORGANISASI , DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA . BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara . 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 3. Bupati adalah Bupati Hulu Sungai Utara .

PAGE – 4 ============
Perda Kab. HSU Nomor 24 Tahun 2013 ttg Pembentukan dan SOTK Setda Hlm 4 dari 9 4 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah D ewan P erwakilan R akyat D aerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. 5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetuju i bersama Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. 6. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural. 7. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara . 8. Sekretari s Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara . 9. Asisten adalah Asisten Sekretari at Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara . 10. Bagian adalah Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. 11. Sub B agian adalah Sub Bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara . 12. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional Angka Kredit pada Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. BAB II PEMBENTUK AN DAN KEDUDUKAN Bagian Kesatu Pembentu k an Pasal 2 Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara . Bagian Kedua Kedudukan Pasal 3 (1) Se kretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan unsur staf Pemerintah Daerah. (2) Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang ber kedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati . BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pasal 4 Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam me nyusun kebijakan da n mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah .

PAGE – 5 ============
Perda Kab. HSU Nomor 24 Tahun 2013 ttg Pembentukan dan SOTK Setda Hlm 5 dari 9 5 Pasal 5 Dalam me laksanakan tu gas pokok sebagaimana dimaksud dalam P asal 4 , Sekretariat Daerah me nyelenggarakan f ungsi : a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah; b. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah; dan d. pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah. BAB IV S USUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu Sekre tariat Daerah Pasal 6 (1) Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari : a. Sekretaris Daerah b. As isten Pemerintahan dan Kesra , terdiri dari 3 ( tiga ) Bagian : 1. Bagian Pemerintahan , terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian : a) Sub Bagian Pemerintahan Umum ; b) Sub Bagian Otonomi Daerah ; dan c) Sub Bagian Pertanahan dan Pembinaan Wilayah. 2. Bagian Kesejaht e raan Rakyat, terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian : a) Sub Bagian Keagamaan, Kebudayaan dan Pariwisata; b) Sub Bagian Pendidikan dan Kesehatan; dan c) Sub Bagian Sosial, Generasi Muda dan Olah Raga. 3. Bagian Humas, t erdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian : a) Sub Bagian Pemberitaan dan P enyiaran ; b) Sub Bagian Protokol ; dan c) Sub Bagian Naskah dan Penerbitan. c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan , terdiri dari 2 ( dua ) Bagian : 1. Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam , terdiri dari 3 ( tig a) Sub Bagian : a) Sub Bagian Koperasi, UKM, Perindustrian, Perdagangan dan BUMN/BUMD ; b) Sub Bagian Penanaman Modal, Lingkungan Hidup Pertambangan & Energi ; dan c) Sub Bagian Pertanian, Peternakan, Perikanan, Kehutanan dan Perkebunan . 2. Bagian Pembangunan, terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian : a) Sub Bagian Kebijakan Pembangunan; b) Sub Bagian Verifikasi dan Pelaporan Pembangunan; dan c) Sub Bagian Monitoring Pembangunan. d. Asisten Administrasi Umum , terdiri dari 3 ( tiga ) Bagian : 1. Bagian Hukum, terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian : a) Sub Bagian Perundang – undangan; b) Sub Bagian Penyuluh an dan Bantuan Hukum; dan c) Sub Bagian Dokumentasi Hukum.

PAGE – 6 ============
Perda Kab. HSU Nomor 24 Tahun 2013 ttg Pembentukan dan SOTK Setda Hlm 6 dari 9 6 2. Bagian Organisasi, terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian : a) Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan; b) Sub Bagian Tata Laksana; dan c) Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur. 3. Bagian Umum , terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian : a) Sub Bagian Administrasi Umum , Keuangan dan Per sandia n; b) Sub Bagian Perlengkapan ; dan c) Sub Bagian Urusan Rumah Tangga. d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan s truktur organisasi Sekretariat Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bagian Ked ua Staf Ahli Bupati Pasal 7 (1) Untuk membantu tugas Bupati dibentuk Staf Ahli Bupati . (2) Kelompok Staf Ahli Bupati terdiri dari : a. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik; b. Staf Ahli Bidang Pemerintahan; c. Staf Ahli Bidang Pembangunan; d. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; dan e. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan. (3) Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. (4) Hubungan kerja Staf Ahli Bupati dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah bersifat konsultasi dan koordinasi. (5) Bagan Struktur Organisasi Staf Ahli Bupati adalah sebagaimana tercan t um dalam l ampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini BAB V TATA KERJA Pasal 8 Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal di lingkungan masing – masing dan antar satuan kerja perangkat daerah serta dengan instansi vertikal sesuai dengan bidang tugasnya. Pasal 9 (1) Setiap pimpinan wajib mengawasi bawahannya masing – masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah – langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

PAGE – 8 ============
Perda Kab. HSU Nomor 24 Tahun 2013 ttg Pembentukan dan SOTK Setda Hlm 8 dari 9 8 B AB I X KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 1 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Peraturan Daerah ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ditetapkan di Amuntai p ada tanggal 30 Desember 2013 BUPATI HULU SUNGAI UTARA, H. ABDUL WAHID. HK Diundangkan d i Amuntai p ada t anggal 30 Desember 2013 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA, H. EDDYAN NOOR IDUR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA TAHUN 2013 NOMOR 24.

PAGE – 9 ============
9 BAGA N STRUKTUR ORGANISASI LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA NOMOR 24 TAHUN 2013 TANGGAL 30 DESEMBER 2013 SEKRETARIS DAERAH STAF AHLI BUPATI 1. BIDANG HUKUM & POLITIK 2. BIDANG PEMERINTAHAN 3. BIDANG PEMBANGUNAN 4. BIDANG KEMASYARAKATAN & SDM 5. BIDANG EKONOMI & KEUANGAN ASISTEN PEMERINTAHAN & KESRA ASISTEN ADMINISTRASI UMUM ASISTEN PEREKONOMIAN & PEMBANGUNAN BAGIAN PEMERINTAHAN SUB BAGIAN PEM ERINTAHAN UMUM SUB BAGIAN OTONOMI DAERAH SUB BAGIAN PERTANAHAN & PEMBINAAN WILAYAH BAGIAN PEREKONOMIAN DAN SUMBERDAYA ALAM SUB BAGIAN KOPERASI, UKM, PERINDAG & BUMD/BUMN SUB BAGIAN PENMN MDL, LH, PERTAMB&ENERGI SUB BAGIAN PERTAN IAN , PETERNKN, PERIKNN, HUT &BUN BAGIAN HUKUM SUB BAGIAN PERUNDANG – UNDANGAN SUB BAGIAN PENYULUHAN & BANTUAN HUKUM SUB BAGIAN DOKUMENTASI HUKUM BAGIAN ORGANISASI SUB BAGIAN KELEMBAGAAN & ANALISIS JABATAN SUB BAGIAN TATA LAKSANA SUB BAGIAN P E NDAYAGUNAAN APARATUR BAGIAN UMUM SUB BAGIAN ADM UMUM, KEUANGAN & PERSANDIAN SUB BAGIAN PERLENGKAPAN SUB BAGIAN URUSAN RUMAH TANGGA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SUB BAGIAN KEAGAMAAN, KEBUDAYAAN & PARIWISATA SUB BAGIAN PENDIDIKAN & KESEHATAN SUB BAGIAN SOSIAL & GENERASI MUDA & OR BAGIAN PEMBANGUNAN SUB BAGIAN KEBIJAKAN PEMABNGUNAN SUB BAGIAN VERIFIKASI & PELAPORAN PEMBANGUNAN SUB BAGIAN MONITORING PEMBANGUNAN BAGIAN HUMAS SUB BAGIAN PEMBERITAAN & PENYIARAN SUB BAGIAN PROTOKOL SUB BAGIAN NASKAH & PENERBITAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BUPATI WAKIL BUPATI BUPATI HULU SUNGAI UTARA, H. ABDUL WAHID. HK

119 KB – 9 Pages