102 KB – 39 Pages

PAGE – 2 ============
ii Naskah Akademik Instrumen Akreditasi Program Studi (LAMEMBA) KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan hidayah – Nya Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA) dapat menyelesaikan Instrumen Akreditasi Program Studi LAMEMBA (Instrumen APS EMBA). Naskah Akademik ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh dokumen Instrumen APS EMBA, berisikan latar belakang pemikiran, gagasan – gagasan pengaturan serta materi – materi yang dimuat dalam Instrumen APS EMBA. Tujuan penyusunan Naskah Akademik ini adalah sebagai acuan untuk merumuskan pokok – pokok pikiran yang menjadi dasar penyusunan Instrumen APS EMBA. Instrumen APS EMBA ini disusun guna memenuhi tuntutan peraturan perundangan terkini, sekaligus sebagai upaya untuk melakukan perbaikan berkela njutan, dan menyesuaikan dengan praktek baik penjaminan mutu eksternal yang umum berlaku. Tujuan utama pengembangan Instrumen APS EMBA adalah sebagai upaya membangun budaya mutu di program studi, khususnya pada rumpun ilmu Ekonomi, Bisnis, Manajemen, dan A kuntansi. Jakarta, 28 Desember 2020 Ketua Dewan Eksekutif Prof. Ina Primiana, SE., MT

PAGE – 3 ============
iii Naskah Akademik Instrumen Akreditasi Program Studi (LAMEMBA) DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .. .. .. .. .. ii DAFTAR ISI .. .. .. .. . iii DAFTAR TABEL .. .. .. .. .. iv BAB I .. .. .. .. .. .. 1 PENDAHULUAN .. .. .. .. . 1 1.1 Latar Belakang .. .. .. .. . 1 1.2 Landasan Hukum .. .. .. .. .. 4 BAB II .. .. .. .. .. .. 11 BERBASIS DISIPLIN ILMU EMBA .. .. .. .. 11 BAB III .. .. .. .. .. 14 BERBASIS VISI DAN MISI .. .. .. . 14 BAB IV .. .. .. .. .. 17 BERBASIS LUARAN DAN CAPAIAN BIDANG ILMU EMBA .. .. . 17 BAB V .. .. .. .. .. . 20 BERBASIS PROSES .. .. .. .. .. 20 BAB VI .. .. .. .. .. 24 AKREDITASI .. .. .. .. . 24 6.1 Kaidah Penilaian Penyusunan Instrumen Akreditasi .. .. 24 6.2 Kriteria dan Dimensi Penilaian .. .. .. 25 6.3 Klusterisasi Dimensi dan Indikator .. .. .. . 29 6.4 Ruang Lingkup Akreditasi Program Studi .. .. .. . 31 6.5 Desain Penilaian .. .. .. .. 31 6.6 Penilaian Akreditasi .. .. .. .. 32 6.7 Prosedur Akreditasi Program Studi .. .. .. 33

PAGE – 4 ============
iv Naskah Akademik Instrumen Akreditasi Program Studi (LAMEMBA) DAFTAR TABEL Table 1. Penentuan Peringkat Akreditasi oleh LAMEMBA .. . 25 Table 2. Deskripsi Kriteria .. .. .. .. 26 Table 3. Klusterisasi Kriteria, Dimensi dan Indikator Instrumen APS EMBA 29 Table 4. Rekapitulasi Kluster Dimensi dan Indikator Instrumen APS EMBA . 30

PAGE – 5 ============
1 Naskah Akademik Instrumen Akreditasi Program Studi (LAMEMBA) BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi atau perguruan tinggi . Akreditasi Program Studi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi. Lembaga Akreditasi Mandiri, yang selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat untuk melakukan Akreditasi Program Studi secara mandiri. LAM dibentuk berdasarkan rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pen getahuan serta dibentuk di tempat kedudukan lembaga layanan pendidikan tinggi. Adapun lembaga mandiri yang dimaksud adalah lembaga independen yang memiliki akta pendirian dari notaris bereputasi, memiliki struktur dan organ penggerak organisasi, serta elem en pelaksana penilaian akreditasi . A kreditasi dilakukan oleh pakar sejawat dan/atau mereka yang memahami hakikat bidang ilmu dan pengelolaan program studi. Para pakar sejawat bertanggungjawab dalam menilai, memutuskan kelayakan program studi berdasarkan kr iteria yang telah ditetapkan, menyampaikan hasil evaluasi serta pertimbangan para pakar sejawat ( judgements of informed experts ) tersebut. Secara prinsip, penyelenggaraan akreditasi bertujuan untuk: 1. menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan 2. menjamin mutu program studi dan perguruan tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non – akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat. Akreditasi pro gram studi terlaksana dengan mengintegrasikan berbagai standar dalam Standar Pendidikan Tinggi, yaitu Standar Nasional Pendidikan Tinggi ditambah dengan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan perguruan tinggi. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah s atuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Penelitian dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 5 Tahun 2020, tentang Akreditasi Pr ogram Studi dan Perguruan Tinggi, secara tegas menetapkan bahwa akreditasi untuk program studi dilaksanakan oleh Lembaga Akreditasi

PAGE – 6 ============
2 Naskah Akademik Instrumen Akreditasi Program Studi (LAMEMBA) Mandiri. Lembaga Akreditasi Mandiri, yang selanjutnya disingkat LAM, adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atau masya rakat yang bertujuan untuk melakukan akreditasi program studi secara mandiri. Adapun apabila LAM belum terbentuk, maka akreditasi program studi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN – PT). Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Ekono mi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi atau yang selanjutnya disebut LAMEMBA, merupakan Lembaga Akreditasi Mandiri berbadan hukum dari rumpun ilmu sosial ekonomika dan rumpun ilmu terapan akuntansi dan bisnis, yang terdiri dari bidang ilmu E konomi, M anajemen, B isnis, dan A kuntansi (EMBA) yang berdiri pada tanggal 27 Agustus 2019. Usulan pendirian LAMEMBA telah disetujui oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui surat nomor T/498/M/OT.00.00/2019 tanggal 2 Agustus 2019 atas rekomendasi dari BA N – PT yang tertuang pada surat nomor 300/BAN – PT/MA/Pen/LL/2019. LAMEMBA diprakarsai oleh Organisasi Profesi dan Asosiasi Unit Pengelola Program Studi dalam bidang Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, yaitu Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikata n Akuntan Indonesia (IAI), dan Asosiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Indonesia (AFEBI). Pendirian LAMEMBA memiliki alasan normatif dan substantif untuk mendukung proses penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia menjadi lebih baik. LAMEMBA mempunyai kek hasan ( non – generic ) dan menekankan perbaikan berkelanjutan ( continuous improvement ) dalam proses akreditasi program studi. Proses akreditasi akan dilaksanakan dengan berbasis digital melalui sistem informasi akreditasi LEXA. LAMEMBA secara aktif berkolabor asi dengan asosiasi profesi dan industri untuk mengembangkan instrumen penilaian serta standar kompetensi penatakelolaan program studi pada bidang ilmu Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi (PS EMBA) di seluruh Indonesia menuju ke tatanan praktik baik. LAMEMBA memiliki visi menjadi lembaga akreditasi terbaik program studi pada bidang Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi yang diakui secara nasional dan internasional. Adapun tujuan didirikan LAMEMBA adalah: 1. melaksanakan penilaian akreditasi PS EMBA, dalam rangka menentukan kelayakan PS EMBA atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SN – Dikti ; 2. menjamin kualitas penyelenggaraan PS EMBA secara berkelanjutan; 3. memberikan kontribusi dalam peningkatan mutu PS EMBA yang berdaya saing nasional dan atau internasional;

PAGE – 8 ============
4 Naskah Akademik Instrumen Akreditasi Program Studi (LAMEMBA) 1.2 Landasan Hukum Landasan hukum berupa peraturan dan perundangan yang menjadi rujukan penyusunan instrumen akreditasi ini meliputi: 1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336). a) Pasal 28 Ayat ( 3 ) Huruf a: Gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarka n oleh: a. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi; b) Pasal 28 Ayat ( 4 ) Huruf a: Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh: a. Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak terakreditasi. c) Pasal 55 Ayat ( 2 ) dan Ayat ( 5 ) : (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (5) Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri. d) Pasal 95: Sebelum terbentuknya lembaga akreditasi mandiri, akreditasi program studi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. 2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi . a) Pasal 3 Ayat ( 1 ) dan ( 2 ) : (1) Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Peringkat Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada A yat (1) terdiri atas: a. Baik;

PAGE – 9 ============
5 Naskah Akademik Instrumen Akreditasi Program Studi (LAMEMBA) b. Baik Sekali; dan c. Unggul. b) Pasal 4 Ayat ( 1 ) sampai ( 3 ) : (1) Akreditasi untuk Program Studi dilaksanakan oleh LAM. (2) Akreditas untuk Perguruan Tinggi dilaksanakan oleh BAN – PT. (3) Dalam hal LAM sebagaimana dimaksud pada A yat (1) belum terbentuk, maka Akreditasi untuk Program Studi diberikan oleh BAN – PT. c) Pasal 8 Ayat ( 1 ) dan ( 2 ) : (1) Jangka waktu Akreditasi Program Studi yang di lakukan oleh LAM (2) Dalam hal jangka waktu Akreditasi yang ditentukan oleh LAM sebagaimana dimaksud pada A yat (1) berakhir maka Akreditasi ulang wajib dilakukan oleh LAM. d) Pasal 10 Ayat ( 1 ) sampai ( 3 ) : (1) Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen Akreditasi. (2) Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada A yat (1) terdiri atas: a. instrument Akreditasi untuk Program Studi; dan b. instrument Akreditasi untuk Perguruan Ti nggi (3) Instrumen Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi disusun sebagaimana dimaksud pada A yat (2) disusun oleh LAM atau BAN – PT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan dengan berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. e) Pasal 11 Selain menggunakan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi juga menggunakan data dan informasi pada PDDikti. f) Pasal 36 Ayat ( 1 ) sampai ( 4 ) : (1) LAM dibentuk oleh Pemerintah atau Masyarakat. (2) LAM dibentuk ber dasarkan rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan. (3) LAM sebagaimana dimaksud pada A yat (2) dibentuk di tempat

PAGE – 10 ============
6 Naskah Akademik Instrumen Akreditasi Program Studi (LAMEMBA) kedudukan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. (4) Rumpun, pohon, dan/atau cabang ilmu pengetahuan sebagaimana dimaksud pada A yat (2) ditetapkan oleh Menteri. g) Pasal 37 Ayat ( 1 ) sampai ( 3 ) : (1) Tugas dan wewenang LAM: a. menyusun instrumen Akreditasi Program Studi berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Pendidikan Tinggi; b. melakukan Akreditasi Program Studi; c. menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang peringkat Akreditasi Program Studi; d. memeriksa, melakukan uji kebenaran dan memutuskan keberatan yang diajukan atas peringkat Akreditasi Program Studi; e. membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan, baik tingkat nasiona l maupun internasional; f. menyusun instrumen evaluasi pembukaan Program Studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersama dengan Menteri; g. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi yang telah dit etapkan; h. memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum Akreditasi untuk pembukaan Program Studi kepada Menteri atau PTN badan hukum; dan i. menyampaikan laporan hasil Akreditasi dilengkapi dengan rekomendasi secara berkala kepada Menteri dengan tembusa n kepada BAN – PT. (2) LAM yang bertugas memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum Akreditasi untuk pembukaan Program Studi kepada PTN badan hukum, ditentukan oleh PTN badan hukum. (3) Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada A yat (1 ) LAM dapat mengangkat tim asesor, tim ahli dan panitia ad hoc. 3) Peraturan Menteri Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62

PAGE – 11 ============
7 Naskah Akademik Instrumen Akreditasi Program Studi (LAMEMBA) Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1462). a) Pasal 1 Angka 3: Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. b) Pasal 1 angka 4: Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, yang selanjutnya disingkat SPME, adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan Perguruan T inggi. c) Pasal 1 Angka 9: Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat BAN – PT, adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri. d) Pasal 3 Ayat ( 1 ) sampai ( 4 ) : (1) SPM Dikti terdiri atas: a. SPMI; dan b. SPME (2) SPMI sebagaimana dimaksud pada A yat (1) huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. (3) SPME sebagaimana dimaksud pada A yat (1) huruf b direncanakan, dievaluasi, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN – PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing – masing. (4) Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada A yat (2) digunakan oleh BAN – PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi. e) Pasal 6 Ayat ( 1 ) dan Ayat ( 2 ) : (2) SPME memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: a. tahap Evaluasi Data dan Informasi;

102 KB – 39 Pages