ketentuan hukum acara perdata. Pasal 18. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun. 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau.

169 KB – 1187 Pages

PAGE – 1 ============
SALINANMenimbangPRESIDENREPUEL|K INDONESIAUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 11 TAHUN 2O2OTENTANGCIPTA KERJADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,a. bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukanPemerintah Negara Indonesia dan mewujudkanmasyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmurberdasarkan Pancasila dan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlumelakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warganegara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagikemanusiaan melalui cipta kerja;b. bahwa dengan cipta kerja diharapkan mampu menyeraptenaga keda Indonesia yang seluas-luasnya di tengahpersaingan yang semakin kompetitif dan tuntutanglobalisasi ekonomi;c. bahwa untuk mendukung cipta kerja diperlukanpenyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitandengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaankoperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah,peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyekstrategis nasional, termasuk peningkatan perlindungandan kesejahteraan pekerja;d. bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan,perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usahamikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosisteminvestasi, dan percepatan proyek strategis nasional,termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraanpekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undangsektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhanhukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perludilakukan perubahan;SK No 052692 Ae.bahwa

PAGE – 2 ============
ePRESIDENREPUBUK INDONESIA2-bahwa upaya perubahan pengaturan yang berkaitankemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasidan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatanekosistem investasi, dan percepatan proyek strategisnasional, termasuk peningkatan perlindungan dankesejahteraan pekerja dilakukan melalui perubahanUndang-Undang sektor yang belum mendukungterwujudnya sinkronisasi dalam menjamin percepatancipta kerja, sehingga diperlukan terobosan hukum yangdapat menyelesaikan berbagai permasalahan dalambeberapa Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, danhuruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentangCipta Kerja;Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B,Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 33 Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RepublikIndonesia Nomor XVI/MPR 11998 tentang PolitikEkonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RepublikIndonesia Nomor IX/MPR/2OOI tentang PembaruanAgraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;fMengingatMenetapkan123Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIADANPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSI(AN:UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA.SK No 050502 ABABI

PAGE – 3 ============
PRESIDENREPUEUK INDONESTA-3-BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:1. Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usahakemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasidan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatanekosistem investasi dan kemudahan berusaha, daninvestasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyekstrategis nasional.2. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang tentang Perkoperasian.3. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnyadisingkat UMK-M adalah usaha mikro, usaha kecil, danusaha menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.4. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepadaPelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usahadan/atau kegiatannya.5. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesiayang memegang kekuasaan pemerintahan negara RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menterisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 7945.6. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusanpemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewanperwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dantugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnyadalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan RepublikIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.8. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badanusaha yang melakukan usaha danf atau kegiatan padabidang tertentu.9. Badan. . .SK No 050503 A

PAGE – 4 ============
PRESIDENREPUBUK INDONESIA-4-9. Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badanhukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikandi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia danmelakukan usaha danf atau kegiatan pada bidangtertentu.10. Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkatRDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruangwilayah kabupatenlkota yang dilengkapi denganperaturan zonasi kabupaten/ kota.1 1. Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yangdiberikan kepada pemilik bangunan gedung untukmembangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi,dan/atau merawat bangunan gedung sesuai denganstandar teknis Bangunan Gedung.12. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan olehPemerintah Pusat.BAB IIASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUPPasal 2(1) Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:a. pemerataan hak;b. kepastian hukum;c. kemudahan berusaha;d. kebersamaan; dane. kemandirian.(2) Selain berdasarkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), penyelenggaraan Cipta Kerja dilaksanakanberdasarkan asas lain sesuai dengan bidang hukum yangdiatur dalam undang-undang yang bersangkutan.SK No 050504 APasal 3

PAGE – 5 ============
bcdPRESIDENREPUBUK INDONESIA-5-Pasal 3Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk: a.menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja denganmemberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaanterhadap koperasi dan UMK-M serta industri danperdagangan nasional sebagai upaya untuk dapatmenyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnyadengan tetap memperhatikan keseimbangan dankemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional;menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan,serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil danlayak dalam hubungan kerja;melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yangberkaitan dengan keberpihakan, penguatan, danperlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industrinasional; danmelakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yangberkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi,kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yangberorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskanpada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional denganberpedoman pada haluan ideologi Pancasila. Pasal 4Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 3, rllang lingkup Undang-Undang ini mengaturkebijakan strategis Cipta Kerja yang meliputi:a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; b. ketenagakerjaan;c. kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan koperasidan UMK-M;d. kemudahan berusaha;e. dukungan riset dan inovasi;f. pengadaan tanah;g. kawasan ekonomi;h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyekstrategis nasional; i. pelaksanaanSK No 050505 A

PAGE – 6 ============
PRESIDENREPUEUK INDONESIA-6-pelaksanaan administrasi pemerintahan; danpengenaan sanksi.Pasal 5Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputibidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.BAB IIIPENINGKATAN EKOSISTEM INVESTASI DAN KEGIATAN BERUSAHABagian KesatuUmumPasal 6Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusahasebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf ameliputi:a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dand. penyederhanaan persyaratan investasi.Bagian KeduaPenerapan Perizinan Berusaha Berbasis RisikoParagraf 1UmumPasai 7(1) Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksuddalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan penetapantingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.(2) PenetapanJSK No 050506 A

PAGE – 8 ============
FRESIDENREPUEUK INDONESIA-8-Paragraf 2Perrzinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko RendahPasal 8(1) Perrzinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf aberupa pemberian nomor induk berusaha yangmerupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. (2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usahauntuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitasbagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatanusahanya.Paragraf 3Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko MenengahPasal 9(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisikomenengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7)huruf b meliputi:a. kegiatan usaha berisiko menengah rendah; dan b. kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.(21 Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisikomenengah rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a berupa pemberian:a. nomor induk berusaha; danb. sertifikat standar.(3) Pertzinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisikomenengah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b berupa pemberian:a. nomor induk berusaha; danb. sertifikat standar.SK No 050508 A(4) Sertifikat

PAGE – 9 ============
PRESIDENREPUEUK INDONESIA9-(4) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukankegiatan usaha.(5) Sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)huruf b merupakan sertifikat standar usaha yangditerbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerahsesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasipemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha olehPeiaku Usaha.(6) Dalam hal kegiatan usaha berisiko menengah memerlukanstandardisasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf b dan ayat (3) huruf b, Pemerintah Pusatmenerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasilverifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi olehPelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasiproduk.Paragraf 4Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko TinggiPasal 10(1) Perrzinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggisebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf cberupa pemberian:a. nomor induk berusaha; danb. tzin.(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bmerupakan persetujuan Pemerintah Pusat atauPemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usahayang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelummelaksanakan kegiatan usahanya.(3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukanpemenuhan standar usaha dan standar produk,Pemerintah Fusat atau Pemerintah Daerah menerbitkansertifikat standar usaha dan sertifikat standar produkberdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.SK No 050509 AParagraf 5 .

PAGE – 10 ============
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-10-Paragraf 5PengawasanPasal 1 1Pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan denganpengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat risikosebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) danmempertimbangkan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.Paragraf 6Peraturan PelaksanaanPasal 12Ketentuan lebih lanjut mengenar Perizinan Berusaha berbasisrisiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,dan Pasal 1O, serta tata cara pengawasan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah.Bagian KetigaPenyederhanaan Persyaratan D asar P ertzinan B eru sahaParagraf 1UmumPasal 13Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusahasebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;b. persetujuan lingkungan; danc. Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi.SK No 050510 AParagraf2. .

PAGE – 11 ============
PRESIDENREPUBUK INDONESIA- 11 -Paragraf 2Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan RuangPasal 14(1) Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 hurlf a merupakan kesesuaianrencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya denganRDTR.(2) Pemerintah Daerah wajib men)rusun dan menyediakanRDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar.(3) Penyediaan RDTR dalam bentuk digital sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan standardan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untukmendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencanalokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR.(4) Pemerintah Pusat wajib mengintegrasikan RDTR dalambentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kedalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.(5) Dalam hal Pelaku Usaha mendapatkan informasi rencanalokasi kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud padaayat (3) telah sesuai dengan RDTR, Pelaku Usahamengajukan permohonan kesesuaian kegiatanpemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya melaluisistem Perizinan Berusaha secara elektronik sebagaimanadimaksud pada ayat (4) dengan mengisi koordinat lokasiyang diinginkan untuk memperoleh konfirmasi kesesuaiankegiatan pemanfaatan ruang.(6) Setelah memperoleh konfirmasi kesesuaian kegiatanpemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5),Pelaku Usaha mengajukan permohonan PerrzinanBerusaha.SK No 050511 APasal 15. . .

169 KB – 1187 Pages