BUKU PANDUAN PELAKSANAAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT KE-IV TAHUN 2021 Lembaga mitra dapat berasal dari (Kementrian Ristekdikti,
30 pages

33 KB – 30 Pages

PAGE – 2 ============
BUKU PANDUAN PELAKSANAAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT KE – IV TAHUN 2021 i Copyright © 202 1 Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian dan Pengabd ian Masyarakat Ke – IV Tahun 2021 Diterbitkan oleh: Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Teknologi Telkom Purwokerto Jl. D.I Panjaitan No.128 Purwokerto, 53147, Jawa Tengah Indonesia Telp : 0281 – 641629 WA : 08566238841 Email : lppm@ittelkom – pwt.ac.id Website : https://lppm.ittelkom – pwt.ac.id Pengesahan: Eka Wahyudi, S.T.,M.Eng Pemeriksa: Danny Kurnianto, S.T.,M.Eng Tim Penyusun: Khoi Auliya Burhanuddin, S.Si.,M.Kom Agi Prasetyadi, S.T.,M.Eng Kholidiyah Masykuroh, S.T.,M.T Nomor : IT Tel 582/LPPM – 000/REK – 01/II/2021 Purwokerto, 16 Februari 2021

PAGE – 4 ============
BUKU PANDUAN PELAKSANAAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT KE – IV TAHUN 2021 iii KATA PENGANTAR Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa atas berkat karunia – Nya lah kami dapat menyelesaikan penyusunan Buku Panduan Pelaksanaan Penelitian da n Pengabdian Masyarakat tahun 2021. Buku panduan ini sangat perlu sekali untuk disusun karena digunakan sebagai panduan pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat di lingkungan Institut Teknologi Telkom Purwokerto. Kandungan buku ini diantaranya adal ah ketentuan umum penelitian dan pengabdian masyarakat, hak dan kewenengan LPPM dan peneliti, mekanisme pengelolaan penelitian dan pengabdian masyarakat, komisi penilai yang diantaranya membahas kriteria penilai maupun tata cara penyeleksian penilai, indik ator kinerja utama serta skema – skema penelitian dan pengabdian masyarakat. Terdapat 6 (enam) skema penelitian internal, yaitu (1) penelitian dasar, (2) penelitian terapan, (3) penelitian unggulan, (4) penelitian kerjasama antar perguruan tinggi/lembaga dal am negeri (PEKERTI – DN), (5) penelitian kerjasama antar perguruan tinggi/lembaga luar negeri (PEKERTI – LN) (6) penelitian terapan institusi. Selain skema penelitian, di dalam buku ini juga dijelaskan skema – skema kegiatan pengabdian masyarakat yang terdiri da ri tiga skema yaitu (1) program kemitraan masyarakat (PKM), (2) program pengembangan desa mitra (PPDM), dan (3) progam kolaborasi nasional (PKN). Demikian secara garis besar penjelasan kandungan buku panduan ini, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih . Purwokerto, 16 Februari 2021 Tim Penyusun

PAGE – 5 ============
BUKU PANDUAN PELAKSANAAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT KE – IV TAHUN 2021 iv DAFTAR ISI Halaman Editorial .. .. .. .. (i) Lembar Pengesahan .. .. .. .. ( ii ) Kata Pengantar .. .. .. .. . (ii i ) Daftar Isi .. .. .. .. .. (i v ) Pendahuluan .. .. .. .. (1) Program Pendanaan Penelitian dan Abdimas .. .. (3) Ketentuan Umum .. .. .. .. (4) Skema Penelitian dan Pengabdia n Masyarakat .. .. (6) Penelitian Dasar .. .. .. .. .. (5) Penelitian Terapan .. .. .. .. (7) Penelitian Unggulan .. .. .. .. . (8) Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi/Lembaga Dalam Negeri . (10) Penelitian Kerjasama Antar Perguruan Tinggi/Lembaga Luar Negeri .. . (11) Penelitian (13) Program Kemitraan Masyarakat .. .. .. . (15) Program Pengembangan Desa Mitra .. .. .. .. (17) (20)

PAGE – 6 ============
BUKU PANDUAN PELAKSANAAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT KE – IV TAHUN 2021 1 1. PENDAHULUAN Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan sebagaimana diamanahkan oleh Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20. Sejalan dengan kewajiban tersebut, Undang – undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Dalam pasal tersebut juga ditegaskan bahwa pengabdian kepada masyaraka t merupakan kegiatan sivitas akademika dalam mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa . Pasal 1 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekd ikti) Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi juga telah menyebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi, adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penel itian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa Standar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada pergur uan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi harus diarahkan untuk mencapai tujuan dan standar tertentu. Secara umum tujuan penelitian di pe rguruan tinggi adalah: 1. Menghasilkan penelitian sesuai dengan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; 2. Menjamin pengembangan penelitian unggulan spesifik; 3. Meningkatkan kapasitas penelitian; 4. Mencapai dan meningkatkan mutu sesuai target dan relevansi hasil penelitian bagi masyarakat Indonesia; dan 5. Meningkatkan diseminasi hasil penelitian dan perlindungan kekayaan intelektual secara nasional dan internasional. Setiap perguruan tinggi diharapkan dap at mengelola penelitian yang memenuhi standar yang telah dijelaskan dalam Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi terkait dengan ruang lingkup dan penjelasan Standar Nasional Penelitian sebagai berikut:

PAGE – 8 ============
BUKU PANDUAN PELAKSANAAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT KE – IV TAHUN 2021 3 2. PROGRAM PENDANAAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT Jenis penelitian yang diselenggarakan meliputi penelitian mandiri, penelitian internal, dan penelitian eksterna l. Definisi dari penelitian – penelitian tersebut adalah sebagai berikut: a) Penelitian mandiri merupakan penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan dana mandiri, suatu penelitian dapat diklaim sebagai penelitian mandiri jika menghasilkan luaran penelitian dan LPPM memberikan bantuan dana untuk pembiayaan luaran penelitian seperti konferensi, publikasi di jurnal ilmiah maupun HKI. Tahapan penelitian mandiri terdiri dari tahap usulan proposal penelitian, serta tahap evaluasi laporan penelitian. Pada jenis p enelitian mandiri ini tidak terdapat kompetisi antar peneliti. b) Penelitian internal merupakan penelitian yang dilaksanakan menggunakan dana atau anggaran LPPM (Institusi) . Pembiayaan penelitian meliputi biaya honorarium (non peneliti), bahan habis pakai, b iaya perjalanan dan biaya luaran penelitian. Terdapat 6 skim penelitian internal, yaitu (a) skim penelitian dasar, (b) skim penelitian terapan, (c) skim penelitian unggulan, (d) skim penelitian kerjasama antar perguruan tinggi /lembaga dalam negeri ( PEKERTI – DN ), (e) skim penelitian kerjasama antar perguruan tinggi /lembaga luar negeri ( PEKERTI – LN ) , dan (f) penelitian terapan institusi . Tahapan penelitian internal terdiri dari tahap seleksi proposal, tahap monitoring dan evaluasi serta tahap evaluasi laporan p enelitian. Pada penelitian internal, seorang peneliti harus berkompetisi dengan peneliti lain agar dapat memperoleh pembiayaan penelitian dari LPPM. c) Penelitian eksternal merupakan penelitian yang dilaksanakan dengan menggunakan dana atau anggaran di luar L PPM (pihak eksternal). Pembiayaan penelitian mengikuti aturan kerjasama atau kontrak penelitian antara pihak eksternal dengan LPPM. Tahapan penelitian internal terdiri dari tahap seleksi proposal, tahap monitoring dan evaluasi serta tahap evaluasi laporan penelitian. Pada penelitian eksternal, peneliti juga harus berkompetisi dengan peneliti lain agar dapat memperoleh pembiayaan penelitian dari pihak luar (eksternal).

PAGE – 9 ============
BUKU PANDUAN PELAKSANAAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT KE – IV TAHUN 2021 4 Jenis pengabdian masyarakat yang diselenggarakan meliputi pengabdian masyarakat insidental , pengabdian masyarakat internal, dan pengabdian masyarakat eksternal. Definisi dari kegiatan – kegiatan pengabdian masyarakat tersebut adalah sebagai berikut: a) Program pengabdian masyarakat insidental merupakan program yang dilaksanakan berdasarkan permintaa n dari masyarakat atau inisiatif dari dosen pelaksana tanpa perlu adanya kerjasama antar lembaga terlebih dahulu. Sifat kegiatannya tidak kontinyu (temporer) dan dilaksanakan dalam kurun waktu kurang lebih 1 minggu. Pembiayaan berasal dari dana LPPM tahun berjalan dengan besaran tergantung kebutuhan dilapangan. Luaran wajib adalah publikasi kegiatan di media massa cetak atau online baik lokal maupun regional. b) Program pengabdian masyarakat internal merupakan program yang dilaksanakan melalui kerjasama antara lembaga dengan mitra. Pembiayaan berasal dari LPPM pada tahun berjalan dengan lama waktu pelaksanaan minimal 1 tahun. Sifat kegiatan adalah kontinyu dan terprogram melalui tahapan – tahapan seperti tahap seleksi proposal, tahap monitoring dan evaluasi serta tahap evaluasi laporan kegiatan. Skim program pengabdian masyarakat internal antara lain Program Kemitraan Masyarakat (PKM), Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM) dan Program Kolaborasi Nasional (PKN). c) Program pengabdian masyarakat eksternal merupakan pr ogram yang dilaksanakan melalui kerjasama antar lembaga dengan pembiayaan dari pihak luar. Lembaga mitra dapat berasal dari (Kementrian Ristekdikti, Pemerintah Daerah, Perusahaan dan lain – lain). Kurun waktu pelaksanaan selama minimal 1 tahun. Sifat kegiata n adalah kontinyu dan terprogram melalui tahapan – tahapan seperti tahap seminar proposal kegiatan, tahap monitoring dan evaluasi serta tahap evaluasi laporan penelitian. 3. KETENTUAN UMUM Pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat harus me ngacu pada standar penjaminan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi sesuai dengan rambu – rambu yang telah ditetapkan. Berkenaan dengan hal tersebut,

PAGE – 10 ============
BUKU PANDUAN PELAKSANAAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT KE – IV TAHUN 2021 5 LPPM menetapkan ketentuan umum pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diuraikan sebagai berikut. a) Ketua peneliti/ pelaksana pengabdian adalah dosen dengan status pegawai tetap yayasan . b) Anggota peneliti/pelaksana pengabdian adalah dosen dengan status pegawai tetap yayasan, pegawai kontrak profesional, d osen diluar institusi atau mitra penelitian/pengbdian. c) Dosen dengan jabatan akademik Lektor ke atas boleh mengajukan usulan hibah penelitian internal maksimal 2 judul per tahun (2 usulan sebagai ketua peneliti atau, 1 usulan sebagai ketua dan 1 usulan seba gai anggota atau 2 usulan sebagai anggota) dan atau 2 judul per tahun untuk usulan pengabdian masyarakat (2 usulan sebagai ketua pelaksana atau, 1 usulan sebagai ketua pelaksana dan 1 usulan sebagai anggota atau 2 usulan sebagai anggota) . d) Usulan dilakukan melalui igracias dengan alamat https://igracias.ittelkom – pwt.ac.id/ dan harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. e) Dosen dengan jabatan akademik NJFA atau AA hanya dapat mengusulkan 2 usulan penelitian ( 1 usulan sebagai ketua dan 1 usulan sebagai anggota atau 2 usulan sebagai anggota ) dan atau 2 usulan pengabdian kepada masyarakat ( 1 usulan sebagai ketua dan 1 usulan sebagai anggota atau 2 usulan sebagai anggota ) dalam satu tahun untuk penelitian maupun pengabdian masyarakat internal. Khusus untuk penelitian mandiri, setiap dosen hanya boleh mengusulkan maksimal 5 judul setiap semester atau 10 judul dalam satu tahun. f) Apabila penelitian atau pengabdian yang dihentikan sebelum waktunya akibat terbukti melak ukan tindak pelanggaran seperti memperoleh pendanaan ganda atau mengusulkan kembali penelitian atau pengabdian yang telah didanai maka ketua peneliti/pelaksana pengabdian tersebut tidak diperkenankan mengusulkan penelitian atau pengabdian yang sumber penda naannya dari LPPM selama 2 tahun berturut – turut dan diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima ke Institusi.

PAGE – 11 ============
BUKU PANDUAN PELAKSANAAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT KE – IV TAHUN 2021 6 g) Ketua peneliti/pelaksana pengabdian yang mengundurkan diri sebagai pegawai yayasan maka wajib menunjuk salah satu anggota peneliti sebagai ketua peneliti pengganti. Apabila ketentuan di atas tidak tercapai maka ketua peneliti wajib mengembalikan dana yang telah diterima ke institusi. h) Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat diwajibkan untuk melakukan pengawasan internal atas semua kegiata n penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu yang berlaku. i) Peneliti dan pelaksana pengabdian diwajibkan membuat Catatan Harian dalam melaksanakan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Catatan Harian ber isi catatan tentang pelaksanaan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tahapan proses penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Catatan Harian diisikan ke alamat https://igracias.ittelkom – pwt.ac.id/ sebagai bagian dari kelengkapan d okumen pelaksanaan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. j) Peneliti atau pelaksana pengabdian yang tidak berhasil memenuhi luaran sesuai dengan target skema dapat dikenai sanksi yang akan diatur dalam kontrak penelitian. k) Peneliti atau pelaksana penga bdian masyarakat (dana internal maupun eksternal) wajib mencantumkan acknowledgement (ucapan terima kasih) yang menyebutkan sumber pendanaan pada setiap bentuk luaran penelitian baik berupa publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, maupun poster . 4. SKEMA PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT INTERNAL a) Skema Penelitian Internal 1. Penelitian Dasar Pendahuluan: Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2016, Penelitian Dasar dikategorikan pada penelitian yang menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, f ormulasi konsep dan/atau aplikasi teknologi, hingga pembuktian konsep (proof – of – concept) fungsi dan/atau karakteristik penting secara analitis dan eksperimental. Sasaran dari penelitian ini adalah dihasilkannya perbaikan atau peningkatan dari teori, metode , atau prinsip kebijakan yang digunakan untuk pengembangan keilmuan. Penelitian Dasar dapat berorientasi kepada penjelasan atau penemuan (invensi) guna mengantisipasi suatu

33 KB – 30 Pages