Investasi untuk menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) sebagai acuan penghitungan Nilai Pasar Wajar dari
118 KB – 7 Pages
PAGE – 1 ============
KEMENTERIANKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN SALINANKEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODALDAN LEMBAGA KEUANGANNOMOR: KEP-367/BL/2012TENTANGNILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANAKETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN,Menimbang:bahwa dalam rangka membe rikan landasan hukum bagi Manajer Investasi untuk menggunakan harga pasar wajaryang ditetapkan oleh Lembaga PenilaianHarga Efek (LPHE) sebagai acuan penghitunganNilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Nomor IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, dengan menetapkan Keputusan Ketua Bapepam dan LK yang baru; Mengingat:1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan LembaranNegara Nomor 3608);2.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3617) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4372);3.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3618);4.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/M Tahun 2011.MEMUTUSKAN:Menetapkan:KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN TENTANGNILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA.Pasal1 Ketentuan mengenai Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Danadiatur dalam Peraturan Nomor IV.C.2 sebagaimana dimuat dalam Lampiran Keputusan ini.
PAGE – 2 ============
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN -2- Pasal 2Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana sesuai dengan Peraturan Nomor IV.C.2 Lampiran Keputusan inisejak tanggal 1Januari 2013. Pasal 3 Sejak ditetapkannya Keputusan ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2012, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Danadilakukansesuai Peraturan Nomor IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-402/BL/2008tanggal 9 Oktober 2008tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.Pasal4 Peraturan Nomor IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LKNomor: Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejaktanggal 1 Januari 2013.Pasal5 Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.Salinan sesuai dengan aslinyaKepala Bagian Umumttd.Prasetyo Wahyu Adi SuryoNIP 195710281985121001Ditetapkan di:Jakartapada tanggal:9 Juli 2012Ketua Badan Pengawas Pasar Modaldan Lembaga Keuanganttd.NurhaidaNIP 195906271989022001
PAGE – 3 ============
LAMPIRANKeputusan Ketua Bapepam dan LKNomor: Kep-367/BL/2012 Tanggal:9 Juli2012 PERATURAN NOMOR IV.C.2 :NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA1.Dalam Peraturan ini,yang dimaksuddengan: a.Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.b.Nilai Pasar Wajar ( fair market value ) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.c.Lembaga PenilaianHarga Efek (LPHE) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan LK untukmelakukan penilaianhargaEfek dalam rangkamenetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek. 2.Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitungdan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:a.Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atasEfek tersebutdi Bursa Efek; b.Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari: 1)Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek ( over the counter);2)Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek; 3)Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing; 4)Instrumenpasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 5)Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek; 6)Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau7)Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,menggunakan harga pasar wajaryang ditetapkan oleh LPHEsebagai harga acuanbagi Manajer Investasi.
PAGE – 4 ============
LAMPIRANKeputusan Ketua Bapepam dan LKNomor: Kep-367/BL/2012 Tanggal:9 Juli2012 c.Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHEsebagai harga acuanbagi Manajer Investasi. d.Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf bbutir 1)sampai dengan butir 6),dan angka 2 huruf cPeraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metodeyangmenggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkanantara lain: 1)harga perdagangan sebelumnya; 2)harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau 3)kondisifundamental dari penerbitEfek. e.Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinanbesar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitungNilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metodeyangmenggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsistendengan mempertimbangkan: 1)harga perdagangan terakhir Efek tersebut; 2)kecenderungan harga Efek tersebut; 3)tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir(jika berupa Efek Bersifat Utang);4)informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;5)perkiraan rasio pendapatan harga ( price earning ratio ), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis(jika berupa saham); 6)tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis(jika berupa Efek Bersifat Utang); dan 7)harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari(jika berupa derivatif atas Efek).f.Dalam halManajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar WajardariEfek dalam portofolioReksa Danayang wajib dibubarkan karena: 1)diperintahkan oleh Bapepam dan LK sesuai peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
PAGE – 5 ============
LAMPIRANKeputusan Ketua Bapepam dan LKNomor: Kep-367/BL/2012 Tanggal:9 Juli2012 2)total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliarrupiah) selama 90 (sembilan puluh) hari bursa secara berturut- turut,Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.g.Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Danayang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Danatersebut,wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.3.LPHEwajib: a.menentukan standar deviasi atas harga pasar wajar atas Efekyang ditetapkannya; danb.mempunyai prosedur operasi standaratau mekanisme untuk memperbaiki harga pasar wajar atas Efek dimaksud,apabila terjadi kesalahan penilaian (error pricing).4.LPHEwajib menyediakan: a.akses digital secaradaring( online)kepada Manajer Investasi yang mengelola Reksa Danauntuk mengetahui harga pasar wajar dariEfekdalam portofolio Reksa Dana dimaksud; danb.harga pasar wajaratas Efek,sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana yang dikelola oleh masing- masing Manajer Investasiuntuk hari yang bersangkutan dan satu hari sebelumnya,secara harian dan tanpa memungut biaya.5.Dalam rangka penghitungan harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, LPHE dapat meminta informasi kepada Manajer Investasi atas Efek yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi tersebut.6.Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Nomor V.C.3 tentangLembaga Penilaian Harga Efek, LPHE dapat memungut biaya atas akses harga pasar wajardari Efek, jika Manajer Investasi: a.mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka2 huruf b,selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas;b.mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf bdi atas dalam bentuk olahan, atau bentuk tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus Manajer Investasi; dan/atau
PAGE – 6 ============
LAMPIRANKeputusan Ketua Bapepam dan LKNomor: Kep-367/BL/2012 Tanggal:9 Juli2012 c.mengakses harga pasar wajar atas Efek selain sebagaimana dimaksud pada angka2 huruf b. 7.LPHE wajib menyediakan harga pasar wajar Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf bdi atas kepada Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebelum pukul 17.00 WIB setiap hari bursa.8.Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:a.memiliki prosedur operasi standar; b.menggunakandasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;c.membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antaralain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dand.menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang5 (lima) tahun. 9.PenghitunganNilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.10.DalampenghitunganNilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat BerhargaNegara dimaksuduntuk dimiliki dan tidak akandialihkansampai dengan tanggal jatuh tempo( hold to maturity).11.Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidakakandialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo,dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi,makapembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.12.Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
118 KB – 7 Pages