Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL yang ada dalam panduan ini dan diselenggarakan oleh Fakultas Informatika adalah pengakuan atas.
51 KB – 13 Pages
PAGE – 4 ============
1 A. PENDAHULUAN Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL yang ada dalam panduan ini dan diselenggarakan oleh Fakultas Informatika adalah pengakuan atas Capaian Pembelajaran seseorang yang diperoleh dari jalur di luar pendidik an formal. Capaian Pembelajaran yang selanjutnya disingkat CP adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi dan/atau akumulasi pengalaman kerja. RPL yang diselenggarakan oleh Fakultas Informatika Universitas Telkom bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa memperoleh pengakuan seb agian satuan kredit semester/berdasarkan pembelajaran dan/atau pengalaman masa lampau . Pembelajaran dan/atau pengalaman masa lampau yang bisa diakui dapat berasal dari pendi dikan nonformal, informal, karya, prestasi, sertifikasi, dan/atau dari pengalaman kerja. Penyelenggaran RPL secara umum dilakukan dalam dua tahap yaitu proses asesmen dan rekognisi. Pada RPL yang diselenggarakan oleh Fakultas Informatika, pemohon harus te rlebih dahulu proaktif melakukan asesmen mandiri terhadap kemampuan yang dimilikinya terhadap CP mata kuliah (MK) tertentu di sebuah program studi yang ada di Fakultas Informatika. Sebagai contoh, apabila penyelenggara program studi yang relevan menyatakan ada 3 (tiga) CP yang diperoleh mahasiswa ketika lulus dari suatu MK, maka pemohon harus mampu menilai dirinya terhadap 3 (tiga) CP tersebut. Pemohon harus menunjukkan kompetensi yang telah dimiliki di antara daftar CP yang ada pada MK tersebut. Jika pada tahapan asesmen pengajuan pemohon dinyatakan lulus, maka pemohon akan memperoleh sebuah surat keputusan pengakuan sejumlah sks untuk mata kuliah di program studi yang ditempuhnya. B. ACUAN NORMATIF 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi 2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. 3. Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
PAGE – 5 ============
2 4. Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau 5. Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 123/B/Sk/2017 Tentang Pedoman Tata Cara Penyelengaaraan Rekogni si Pembelajaran Lampau Direktur Jenderal Pembelajaran Dan Kemahasiswaan. 6. Pedoman Akademik Universitas Telkom tahun 2018. 7. Keputusan Rektor Universitas Telkom Nomor: KR.0140/SKR4/SPS – P3I/2020 Tentang Rekognisi Atau Pengakuan Kegiatan Kemahasiswaan Menjadi Pemenuhan Satuan Kredit Semester (SKS) Sebagai Syarat Kelulusan. C. TAHAPAN RPL Secara umum, tahapan proses RPL ditunjukkan pada Gambar 1. Tahapan lebih rinci proses RPL adalah sebagai berikut: TAHAP 1 Melakukan konsultasi dengan Tim RPL di Fakultas Inform atika: Pemohon melakukan konsultasi dengan Tim RPL tentang prosedur yang harus ditempuh. Tim RPL membantu Pemohon dalam mengidentifikasi pilihan mata kuliah, yang memungkinkan mereka menemukan mata kuliah yang sesuai dengan hasil kegiatan yang telah mereka peroleh dari jalur di luar pendidikan formal seperti pendidikan nonformal, informal, kompetensi, karya, prestasi, sertifikasi, dan/atau dari pengalaman kerja. Tim RPL mengarahkan pemohon yang membutuhkan pendalaman substansial lebih lanjut kepada program studi untuk memperoleh penjelasan secara rinci mengenai bukti yang diperlukan dan berbagai metode asesmen yang digunakan.
PAGE – 6 ============
3 Gambar 1. Tahapan proses RPL TAHAP 2 Menyiapkan bukti – bukti: Pemohon menyiapkan dokumen yang sahih, kredibel, dan relevan sebagai bukti kemampuan/kompetensi pemohon. Proses pengumpulan bukti umumnya memerlukan waktu yang cukup lama dan wajib menjadi pertimbangan pemohon. TAHAP 3 Mengajukan lamaran rekognisi: Pemohon mengisi formulir lamaran yang telah disediakan oleh Tim RPL, disertai dengan pengumpulan bukti pendukung kepada Tim RPL. Mulai Pemohon menyiapkan kelengkapan dokumen yang me mbuktikan bahwa ybs telah memiliki kompetensi tertentu yang relevan dengan CP suatu mata kuliah tertentu Tidak Diakui? Ya Fakultas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan validitas dokumen dan penilaian CP Pemohon melakukan konsultasi dengan Tim RPL Fakultas Informatika Selesai Penetapan oleh Dekan
PAGE – 8 ============
5 3. Dokumen pendukung lain: a. sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh lembaga pelatihan yang dilengkapi dengan tujuan, jadwal pelatihan, materi, dan hasil asesmen; b. sertifikat pelatihan yang dikeluarkan oleh industri dilengkapi denga n tujuan, jadwal pelatihan, materi, dan hasil asesmen; c. sertifikat kompetensi; d. karya ilmiah yang dipublikasikan; e. penghargaan dari industri atau lembaga lainnya yang kredibel; atau f. dokumen lain yang dapat mendukung pengajuan rekognisi. Dokumen asesmen mandiri digunakan untuk menilai kesesuaian pencapaian kompetensi yang telah diperoleh pemohon di luar pendidikan formal dengan mata kuliah pada suatu program studi yang saat ini sedang ditempuh oleh yang bersangkutan. Selanjutnya, dari informasi yang tert era dalam asesmen mandiri pemohon, Tim RPL dapat memperkirakan mata kuliah apa yang berhubungan dengan butir – butir CP yang dinilai mampu dan sangat mampu oleh pemohon, dengan menggunakan peta keterkaitan antara mata kuliah dengan CP. Dengan demikian, aseso r RPL dapat berkonsentrasi untuk meng – ases kemampuan pemohon secara lebih efektif dan efisien. Asesmen adalah proses mengumpulkan bukti dan membuat penilaian apakah seseorang telah mencapai sebagian atau seluruh capaian pembelajaran yang dimiliki. Evaluasi pada RPL menggunakan metode asesmen dengan bukti untuk proses asesmen harus sahih, relevan, memadai, dan terkini. Bukti tersebut dapat bermacam – macam dan dapat dikumpulkan dari berbagai sumber yang diperoleh secara langsung, tidak langsung dan su mber tambahan lainnya. Pengumpulan bukti – bukti yang diperlukan sebagaimana dipersyaratkan umumnya merupakan proses yang sulit dan memperlukan waktu yang panjang. Oleh karena itu, informasi tentang bukti yang diperlukan harus diinformasikan oleh Tim RPL Fak ultas Informatika dengan jelas. Cara pengumpulan bukti akan menentukan bagaimana metode asesmen akan dilakukan, sebagaimana ditunjukkan pada Tabel 1 berikut.
PAGE – 9 ============
6 Tabel 1. Jenis Bukti Pendukung Untuk Asesmen JENIS BUKTI Langsung, misal: Tidak Langsung, misal: Tambahan lainnya, misal: Observasi langsung Ujian lisan Memperagakan ketrampilan Penilaian terhadap hasil pekerjaan Kajian terhadap pekerjaan yang telah dilakukan Tes tertulis terhadap pengetahuan teoritis yang relevan Pernyataan tertulis dari pemohon Laporan tertulis dari supervisor Buku catatan kerja (logbook) Karya monumental Pemilihan metode asesmen tergantung pada bagaimana bukti akan dikumpulkan dan kriteria capaian pembelajaran atau kriteria kompetensi yang akan diases. Pada Tabel 2 ditunjukkan beberapa jenis metode asesmen yang dapat dilakukan dan contohnya. Tabel 2. Metode Asesmen METODE ASESMEN CONTOH Observasi Aktivitas kerja di tempat kerja atau di laboratorium/bengkel Bertanya Menilai/mengases kemampuan diri sendiri Pertanyaan lisan/Wawancara Pertanyaan tertulis
PAGE – 10 ============
7 Kajian Hasil Pekerjaan Contoh hasil pekerjaan berupa produk Portofolio Testimoni Catatan hasil pelatihan Catatan hasil asesmen Jurnal/log book Informasi pengalaman kerja/Daftar riwayat hidup Referensi Pihak Ketiga Wawancara dengan atasan pemohon Surat Keterangan dari perusahaan atau teman sekerja dsb. Kegiatan Terstruktur Proyek Peragaan Simulasi pekerjaan atau tugas Asesmen RPL dilakukan oleh panel asesor RPL yang memiliki keahlian dalam menilai keterkaitan antara kemampuan yang diklaim oleh pemohon dengan struktur dan substansi kurikulum program studi secara komprehensif. Asesor RPL merupakan dosen tetap Fakultas Informatika. Asesmen RPL harus terjamin kerahasiaan, kesahihan, dan keterpercayaan, serta dapat dibandingkan dengan cara penilaian atas kelulusan suatu mata kuliah. Secara teknis, proses asesmen RPL terdiri atas: 1. menyiapkan, memahami, dan mematuhi panduan penilaian yang baku; 2. mengidentifikasi dan memilah bukti – bukti yang relevan; 3. menilai bukti – bukti yang relevan dengan berbagai metode asesmen yang sesuai dengan bukti;
PAGE – 11 ============
8 4. mengkompilasi dan menghitung hasil penilaian dari semua aspek; 5. mengkonversi hasil penilaian dalam bentuk mata kuliah yang di akui; 6. menyusun berita acara sebagai dasar penerbitan surat keputusan oleh Dekan Fakultas Informatika; 7. menerbitkan surat keputusan; dan 8. mengumumkan hasil dan surat keputusan secara transparan. Dalam melakukan asesmen, asesor RPL dapat meminta bukti tambahan dari pemohon untuk mendukung pernyataan pemohon atas capaian pembelajaran yang telah diperoleh, dengan cara meminta pemohon untuk mengikuti ujian lisan, ujian tulis, atau memperagakan pengeta huan dan keterampilannya. Pemenuhan CP minimal sebesar 70%. Untuk pemenuhan CP mata kuliah kurang dari 70% maka pemohon harus menempuh mata kuliah tersebut secara penuh. Pengakuan CP melalui asesmen dan rekognisi dinyatakan dengan status lulus (nilai Indek s A atau AB, tergantungan prosentase pemenuhan) atau gagal. Surat Keputusan Dekan hasil asesmen yang memuat mata kuliah yang diakui beserta nilai indeks – nya, merupakan dasar bagi program studi untuk melakukan proses rekognisi. E. PERSYARATAN PEMOHON RPL Per syaratan pemohon RPL adalah mahasiswa aktif pada suatu program studi di Fakultas Informatika. Fakultas dapat menentukan persyaratan tambahan yang meliputi administrasi, lama pengalaman kerja dan persyaratan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prins ip inklusivitas, berkeadilan, dan kesamaan hak. F. PENJAMINAN MUTU RPL Penjaminan mutu penyelengaraan RPL menjadi tanggung jawab semua pemangku kepentingan di lingkungan Fakultas Informatika. Peran dari masing – masing unsur pemangku kepentingan dalam penjamin an mutu penyelenggaraan RPL sebagai berikut:
51 KB – 13 Pages