–
278 KB – 25 Pages
PAGE – 1 ============
BUPATI CIANJURPROVINSI JAWA BARATPERATURAN BUPATI .CIANJURNOMOR 30 TAHUN 2018TENTANGPENILAIAN RISIKO PADA PERANGKAT DAERAHMenimbang : a.Mengingat1.b.C.BUPATI CIANJUR,bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 13 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2O0Btentang Sistem Pengendalian Intern pemerintah,kepala perangkat daerah wajib melakukan penilaianrisiko;bahwa dalam rangka peningkatan kualitaspenerapan sistem pengendalian intern pemerintah,diperlukan pedoman penilaian risiko yang dapatdigunakan untuk menyusun dokumen penilaianrisiko sebagai pengendalian atas kegiatan utamapada seluruh Perangkat Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang pedomanPenilaian Risiko pada Perangkat Daerah;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalamLingkungan Provinsi Djawa Barat sebagaiman telahdiubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun1968 tentang Pembentukan Kabupaten Furwakartadan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor t4 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalamlingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31,Tambahan Ler4baran Negara Republik IndonesiaNomor 2851);
PAGE – 2 ============
2Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraNomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2OI5 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor567e);Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2O08tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah(Lembaran Negara . Tahun 2008 Nomor I2TTambahan Lembaran Negara Nomor a890);Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan |t[omor Per- 1326 I KILB I 2009 tentangPedoman Teknis Penyelenggaraan SistemPengendalian Intern Pemerintah;Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan Nomor Per-688 /K/D4 / 2Ol2 tentangPedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko diLingkungan Instansi Pemerintah.MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENILAIANRISIKO PADA PERANGKAT DAERAH.BAB IKETENTUAN UMUMBagian KesatuDefinisiPasal 1Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:1. Daerah Kabupaten adalah Daerah KabupatenCianjur.2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan Daerah Kabupaten.3. Bupati adalah Bupati Cianjur.4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupatidan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalampenyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah Kabupaten.2.3.4.5.
PAGE – 3 ============
35. Inspektorat adalah unsur pengawas penyelenggaraanPemerintahan Daerah Kabupaten.6″ Sistem Pengendalian Intern pemerintah yangselanjutnya disingkat SpIp adalah sistempengendalian intern yang diselenggarakan secaramenyeluruh di lingkungan pemerintah Daerah.7. Penilaian Risiko adalah kemungkinan kejadian yangmengancam pencapaian tujuan dan kegiatan dansasaran Perangkat Daerah.8. Analisis Risiko adalah proses penilaian terhadaprisiko yang telah teridentifikasi dalam rangkamengestiitrasi kemungkinan munculnya dan besarandampaknya untuk menetapkan levll atau statusrisikonya.9. Identifikasi Risilo adalah proses menetapkan &p&,dimana, kapan, mengapa dan bagaimana sesuatudapat terjadi sehingga dapat berdampak negatifterhadap p6ncapaian tujuan.10. Rencana Tindak Pengendalian yang selanjutnyadisingkat RTP adalah uraian tentang kegiatanpengendalian yang akan dilakukan oleh perangkatDaerah.11. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatukegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebuttelah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan12. Evaluasi adalah rangkaian membandingkan hasilatau prestasi suatu kegiatan dengan standar,rencana, atau yang telah ditetapkan danmenentukan factor-faktor yang mempengaruhikeberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan datammencapai tujuan.13. Rencana Kerja dan Anggaran perangkat Daerah yangselanjutnya disingkat RKA adalah dokumenperencanaan dan penganggaran yang berisi rencanapendapatan, rencana belanja program dan kegiatanperangkat daerah serta rencana pembiayaan sebagaidasar pen5rusunan anggaran pendapatan dan belanjadaerah.Bagian KeduaMaksud dan TujuanPasal 2(1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai acuan bagipejabat/seluruh .,pegawai Pemerintah Daerah untukmelakukan Penilaian Risiko pada setiap perangkatDaerah.
PAGE – 4 ============
4(2)Peraturan Bupati ini bertujuan:a. mengantisipasi dan menangani segalarisiko secara efektif dan efisien; danb. mengidentilikasi,menganalisis,mengendalikan risiko serta memantaupengendalian risiko.BAB IIPENYELENGGARAAN PENILAIAN RISIKOBagian KesatuPen5rusunan Dokumen Penilaian RlsikoPasal 3Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaianRisiko. tPenilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dalam bentuk:a. pen5rusunan dokumen penilaian Risiko perangkatDaerah;b. pelaksanaan kegiatan pengendaliandalam dokumen RTP; danyang adabentukdanaktivitas(1)(2)(1)(2)c. pelaporan pelaksanaan kegiatan pengendalianyang ada dalam dokumen RTp.(3) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diutamakan pada kegiatan utama yana memiiikiperan besar pada pencapaian sasaran utamaPerangkat Daerah.Pasal 4D_ alam hal pelaksanaan penilaian Risiko sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), kepala p&angkatDaerah menetapkan:a. tujuan Perangkat Daerah; danb. tujuan pada tingkatan kegiatan.Pasal 5Tujuan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 4 huruf a, memuat pernyataan danarahan yang spesifik, terukur, dapat tercapai,realistis, dan terikat waktu.Tujuan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksudpada ayat (1) wajib dikomunikasikan kepada seluruhpegawai.Untuk mencapai tujuan perangkat Daerahsebagaimana dirnaksud pada ayat (1) kepalaPerangkat Daerah menetapkan:a. strategi operasional yang konsisten, danb. strategi manajeman terintegrapi dan rencanaPenilaian Risiko.(3)
PAGE – 5 ============
5Pasal 6Penetapan tujuan pada tingkatan kegiatan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 huruf b, paling sedikitmemperhatikan ketentuan sebagai berikut:a. berdasarkan pada tujuan dan rencana strategisPerangkat Daerah;b. mendukung unsur kriteria pengukuran;c. didukung sumber daya perangkat Daerah yangcukup; dand. melibatkan seluruh tingkat pejabat dalam prosespenetapannya.Pasal 7(1) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud dalam pasal3 ayat (1), terdiri/atas:a. Identifikasi Risiko; danb. Analisis”Risiko.(2) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, paling sedikit dilaksanakan dengan:a. Menggunakan metodologi yang sesuai untuktujuan Perangkat Daerah dan tujuan padatingkatan kegiatan yang komprehensif;b. Menggunakan mekanisme yang memadai untukmengenali risiko dari faktor eksternal dan faktorinternal; danc. Menilai faktor lain yang dapat meningkatkanrisiko.(3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b, dilaksanakan untuk menentukan dampakdari risiko yang telah diidentifikasi terhadappencapaian tujuan Perangkat Daerah.Pasal 8Kepala Perangkat Daerah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapatditerima.Pasal 9(1) Risiko yang telah diidentifikasi dan dianalisissebagaimana dimaksud dalam . Pasal T ayat (2)dilanjutkan dengan men5rusun RTP.(2\ Pen5rusunan RTP sebagaimana dimaksud pada ayat(1), untuk meminimalkan munculnya risiko dandampak yang dilrhsilkan.
PAGE – 6 ============
6(1)(2)(3)(4)(s)(1)(2)Pasal 10Kegiatan identifikasi tujuan, identifikasi risiko, danpenyusunan RTP, akan menghasilkan dokumenPenilaian Risiko yang terdiri atas:a. daftar tujuan;b. daftar risiko; danc. dokumen RTP.Draft dokumen Penilaian Risiko sebagaimanadimaksud pada ayat (1), merupakan salah satukelengkapan atas dokumen RKA yang diserahkankepada tim anggaran pemerintah daerah setelahmelalui Reviu oleh satuan tugas Perangkat Daerahmasing-masing.Inspektorat melakukan Reviu ulang atas seluruhdraft dokumen fenilaian Risiko perangkat Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersamaandengan reviu atas RKA.Hasil Reviu dari Inspektorat sebagaimana dimaksudpada ayat (3), dijadikan bahan untuk memperbaikidraft dokumen Penilaian Risiko yang disusun olehPerangkat Daerah.Draft dokumen Penilaian risiko sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat diperbaiki sesuaidengan pengesahan rancangan anggaran pendapatandan belanja daerah menjadi anggaran pendapatandan belanja daerah.Bagian KeduaPenyerahan Dokumen Penilaian RisikoPasal 1 1Dokumen penilaian risiko yang telah ditandatanganioleh kepala Perangkat Daerah diserahkan kepadaBupati melalui Inspektorat.Penyerahan dokumen penilaian risiko sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan saatpenandatanganan dokumen perjanjian kinerja kepalaPerangkat Daerah yang dilakukan paling lambat 1(satu) bulan setelah dokumen pelaksanaan anggaranditerima oleh kepala Perangkat Daerah.Bagian KetigaPelaksanaan RTP* Pasal 12Dokumen Penilaian Risiko harus segera dikornunikasikankepada setiap pegawai pada Perangkat Daerah.
PAGE – 8 ============
8(21 Laporan pelaksanaan RTP sebagaimana dimaksudpada ayat (1), ditujukan kepada Bupati melaluiInspektorat setiap triwulan.Pasal 18(1) Pelaksanaan RTP di evaluasi oleh Inspektorat(2) Hasil evaluasi pelaksanaan RTP sebagaimanadimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Bupatioleh kepala Perangkat Daerah.(3) Tata cara evaluasi pelaksanaan RTP sebagaimanadimaksud . pada ayat (1) mengggunakan pedomanevaluasi penyelenggaraan SPIP yang ditetapkanmelalui Keputusan Inspektur.f BABVPEMBIAYAAN’ Pasal 19Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaanPeraturan Bupati ini dibebankan kepada anggaranpendapatan dan belanja Daerah.BAB VIKETENTUAN PENUTUPPasal 20Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Peraturan Bupati ini denganpenempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Cianjur.Ditetapkan di Cianjurpada tanggal 11 Mei 2018BUPATI CIANJUR,ttd.IRVAN RIVANO MUCHTARDiundangkan di Cianjurtanggal 11 Mei 2Ol8ETARIS DAERAHKABUPATEN CIANJUR,BANDIERITA DAERAHKABUPATEN CIANJUR TAHUN2018 NOMOR 30
PAGE – 9 ============
LAMPIRANPERATURAN BUPATI CIANJURNOMOR : 30 TAHUN 2018TENTANG : PEDOMAN PENILAIANRISIKO PADA PERANGKATDAERAHI. PENDAHULUANA. Latar Belakang1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentangSistem Pengendalian Intern Pemerintah, khususnya bagianketiga pasal 13 ayat (1) yaitu’Pimpinan Instansi PemerintahWajib melakukan penilaian Risiko; dan2. Dalam rangka peningkatan kuaritas penerapan splpdiperlukan Pedoman Penilaian risiko yang dapat digunakanuntuk menyusun Dokumen penilaian Risiko sebagaipengendalian atas Kegiatan Utama pada Perangkat Daerah.B. Tujuan Pen5rusunan PedomanPen5rusunan Pedoman ini dimaksudkanpengembangan kebijakan, perencanaanprosedur yang terkait dengan penerapanPerangkat Daerah.C. Tujuan dan Manfaat Penerapan penilaian1. Penerapan Penilaian Risiko bertujuan untuk:a. Mengantisipasi dan menangani segala bentuk risikosecara efektif dan efisienb. Mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan risikoserta memantau kinerja penilaian risiko, danc. Mengintegrasikan proses penilaian risiko kedalamperencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja diPerangkat Daerah2. Manfaat penerapan Penilaian Risikoa. Menghindarkan terjadinya hal-hal yangdiharapkan dalam bentuk:sebagai acuan bagistruktur, sistem danpenilaian risiko padaRisikotidak1) Keluhan maupun keberatan dari para pemangkukepentingan terutama masyarakat Cianjur “t””Kegiatan Perangkat Daerah;2) Timbulnya penyimpangan yang dapatdipermasalahkan oleh institusi penegak hukum,instansi pemeriksa, aparat pengawasan internpemerintah, atau lembaga swadaya masyarakatb. Meningkatkan mutu/kualitas kinerja perangkatDaerah; danc’ Meningkatkan elisiensi dan efektivitas penggunaansumber daya Perangkat Daerah bagi pencapaiansasaran/ tujuan Pdiangkat Daerah
PAGE – 10 ============
2D. Prinsip-prinsip Penerapan penilaian Risiko1. Patuh terhadap peraturanperundang_undanganRisiko-risiko utama yang harus emndapat perhatian adalahrisiko ketidakpatuhan terhadap berbagai peraturanperundang-undangan. Demikian pula langkah-langkahpengendalian risiko juga harus memperhatikan kepatuhanterhadap peraturan perundang-undangan2. Berorientasi Jangka panjangPengendalian risiko tidak hanya untuk mengatasi risiko-risko jangka pendek tetapi juga harus mempe.timbangkankemungkinan dan dampaknya secara jangka panjang3. Berimbanga. Keputusan’yang diamb.il dalam penerapan penilaianrisiko harus memperhatikan kepentingan pemangkuakepentingan (stakeholder) secara berimbang dan tiaatmendahulukan pemangku kepentingan (stakeholder)tertentu; dan tb. Dalam proses penilaian risiko dan langkah-langkahpengendaliannya harus memperhatikan bahwa biayapengendalian risiko tidak boleh lebih besar darikonsekuansi risiko itu sendiriII. STRATEGI PENERAPAN PENILAIAN RISIKOA. Strategi Penerapan penilaian RisikoBerdasarkan karakteristik, tugas, fungsi, risiko yang dihadapiserta kondisi lingkungan pengendalian yang dihadapi setiapPerangkat Daerah, maka strategi penerapan penilaian risikomeliputi:1. Melakukan penilaian risiko dan pengendalian risiko atasKegiatan Utama pada perangkat Daerah yang mempunyaidampak negatif yang signifikan terhadap pencapaian tujuandan sasaran Perangkat Daerah yang telah ditetapkan dalamDokumen Renstra dan Perjanjian Kinerja Kepala PerangkatDaerah.2. Kepastian bahwa seluruh risiko telah teridentifikasi danterdapat kegiatan pengendalian yang terencana dan terukuruntuk menjaga terjadinya resiko dan dampak yangditimbulkan.3. Menyiapkan sarana dan prasarana yang meliputi sumberdaya manusia dan insfrastruktur untuk pengendalian risiko4. Mengintegrasikan penilaian risiko dalam perencanaan,pelaksanaan, pertanggungiawaban program dan kegiatanuntuk mencapai tujuan serta sasaran yang telahditetapkan; dan5. Melakukan pemantauan secara terus menerus untukperbaikan pada saat pelaksanaan, pertanggungjawaban,atau untuk bahan perencanaan berikutnyaB. Kebijakan Skala Risiko1. Tingkat risiko ditentukp.n berdasarkan tingkat konsekuensiatau dampak risiko dan kemungkinan terjadinya risiko, dan2. Tingkat konsekuensi dan tingkat kemungkinair terjadinyarisiko menggunakan 5 tingkatan (1eve1).
PAGE – 11 ============
3III. PROSES PENYUSUNAN DOKUMEN PENILAIAN RISIKO’lahapan proses penJrusunan Dokumen Penilaian Risiko terdiri atas 5tahap, dimulai dari penyusunan daftar tujuan sampai penyerahandokumen penilaian risiko kepada Bupati saat p”r.rrd”tangananPedanjian Kinerja Kepala perangkat Daerah, yaitu:A. Tahapan Penyusunan Daftar Tujuan atas Kegiatan utamaPerangkat DaerahKegiatan pada tahapan ini akan menghasilkan Daftar T\rjuanKegiatan utama Perangkat Daerah sebagaimana Format 1Tahap penyusunan Daftar Tujuan atas Kegiatan utamaPerangkat Daerah terdiri atas kegiatan:i. Mengidentifikasi sasaran Strategis perangkat DaerahSasaran strategis Perangkat Daerah pada dasarnya terdapatdalam dokumen-dokumen berikut ini:a. sasaran-sasaran lyang ditetapkan dalam dokumenRencan pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Pemerintah Kabupaten Cianjurb. Tugas dan Fungsi perangkat Daerah yang ditetapkanoleh Peraturan Kabupaten Cianjurc. Rencana Kerja pembangunan Daerah (RKPD)d. Rencana Stratgeis (Renstra) perangkat Daerahe. Renja Perangkat Daerahf. Dokumen perjanjian Kinerja (pK); dang. Laporan Kinerja perangkat Daerah2. Mengidentifikasi Kegiatan Utama perangkat DaerahKegiatan utama perangkat Daerah pada dasarnya dapatdiidentifikasi dalam dokumen-dokumen berikut ini:a. Rencana Kerja pembangunan Daerah (RKPD)b. Rencana Stratgeis (Renstra) perangkat Daerahc. Rencana Kerja (Renja) perangkat Daerahd. Dokumen perjanjian Kinerja (pK); dane. Laporan Kinerja perangkat Daerah3. Menyusun Daftar Tujuan atas Kegiatan Utama PerangkatDaerahLangkah kerja pen]rusunan tujuan kegiatan utama padaPerangkat Daerah adalah sebagai berikut:a. Kepala Perangkat Daerah sebagai penanggung jawabpenerapan penilaian risiko mengistruksikan secaratertulis kepada seluruh Pejabat struktural dibawahnyauntuk menyusun Daftar T\rjuan atas kegiatan dimasing-masiang unit (bidang/bagian di perangkatDaerah)b. Kegiatan penjrusunan Daftar T\rjuan atas KegiatanUtama pada masing-masing unit dilakukan denganmelibatkan sebanyak mungkin personil pada masing-masing unit yang memahami kegiatan utamaPerangkat Daerahc. Mekanisme penyusunan Daftar Tujuan atas KegiatanUtama di masing-masing unit diutamakan melaluiFocus Group Discusion
278 KB – 25 Pages