doclinks.org – Bagi umat muslim, sunnah memotong kuku hari Jumat adalah keutamaan dalam kebersihan diri dan kesehatan kuku kaki.
Dalam Islam sendiri menjaga kebersihan dan kesehatan adalah sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW, termasuk gaya hidup.
Dan diantaranya ada sunnah memotong kuku hari Jumat dalam Islam yang diambil dari menirukan kebiasaan Rasulullah SAW.
BACA JUGA: Tata Cara Memotong Kuku Kaki Dengan Benar, 5 Langkah yang Bisa Bikin Kamu Terhindar dari Cantengan
Lebih tepatnya dalilinya terbunyi seperti ini:
Memotong kuku pada hari Jumat disunnahkan oleh Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW memotong kukunya dan mencukur kumisnya pada hari Jumat sebelum berangkat sholat. (HR Al Baihaqi).
Bagaimana cara Islam memotong kuku? Memotong kuku tidak hanya dilarang untuk laki-laki tetapi juga untuk perempuan.
“Disunnahkan bagi perempuan, memotong kuku dan mencukur bulu kemaluan, sebagimana keduanya juga disunnahkan bagi laki-laki,” kata Imam Malik, mengutip penjelasan dalam buku Syekh Imad Zaki Al-Barudi “Tafsir Wanita: Penjelasan Lengkap Tentang Wanita Dalam Alquran.”
BACA JUGA: Kumpulan 15 Judul Lagu Viral di Tiktok Terbaru Edisi Akhir Tahun 2025 Sampai Awal Tahun 2026
Imam Asy-Syaukani berkata dalam Nail Al-Nauthar, “Imam Nawawi berkata, ‘Disunnahkan untuk memulainya dari kuku kedua tangan, sebelum kuku kaki. Maka hendaknya dia memulainya dengan kuku tangan kanan, dimulai dari telunjuknya, lalu jari tengahnya, kemudian jari manis, menyusul kelingking dan yang terakhir adalah ibu jari. Lalu dia memotong kuku tangan kirinya dengan memulainya dari kelingking, lalu jari manis, disusul kemudian jari tengah, jari telunjuk dan ibu jari.”
Itu, dia memotong kuku di kedua kakinya, memulai dengan kuku jari kelingking di kaki kanan dan selesai dengan kuku jari kelingking di kaki kirinya.
Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, disarankan agar wanita tidak memanjangkan kukunya lebih dari empat puluh hari.
“Telah diberi batasan waktu bagi kami, dalam hal mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, hendaknya kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam.”
BACA JUGA: Katalog Promo Indomaret Hari Ini Edisi Jelang Ramadhan 2026, Berlaku 1 – 4 Februari
Zaidan mengingatkan agar memotong kuku dengan alat bantu yang semestinya, bukan menggunakan gigi.
Hal ini dikutip dari kitab al-Fatawa al-Hindiyyah fi Fiqh al-Hanafiyyah, yang menyatakan bahwa hukumnya makruh memotong kuku seperti yang dilakukan sebagian orang dengan gigi mereka. Ini karena dapat membahayakan mereka yang terlibat.
Diizinkan juga untuk “berkanan ria” atau mendahulukan bagian kanan. Mulailah dengan jari-jari tangan sebelah kanan, lalu jari-jari kiri, kaki kanan, dan akhirnya jari-jari kiri.
Menurut kompilasi fatwa, potongan kuku dapat dipendam atau dibuang begitu saja. Namun, hukumnya makruh jika dilempar di pemandian atau toilet.
BACA JUGA: Lowongan Kerja BRI Fresh Graduate Kantor Cabang Kabupaten Cirebon, Gaji UMK 4,5 Juta
Zaidan menyatakan bahwa tidak ada batas waktu untuk memotong kuku. Tingkat kebutuhan menyebabkan pemotongan ini.
Kuku dipotong segera setelah memanjang. Namun, riwayat Muslim dari Anas bin Malik menyatakan bahwa waktu pemotongannya tidak lebih dari empat puluh hari. syarat yang sama untuk sunah kefitrahan yang berbeda.
Sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam al-Aini, Imam al-Baihaqi pernah menukilkan riwayat dari Abu Ja’far al-Baqir bahwa Rasul menyunahkan memotong kuku pada hari Jumat.