–
237 KB – 111 Pages
PAGE – 2 ============
2Copyright © Program Internasional Penghapusan Pekerja Anak, Organisasi Perburuhan Internasional 2009 Cetakan Pertama 2009 Publikasi-publikasi Kantor Perburuhan Internasional memperoleh hak cipta yang dilindungi oleh Protokol 2 Konvensi Hak Cipta Universal. Meskipun demikian, kutipan-kutipan singkat dari publikasi tersebut dapat diproduksi ulang tanpa izin, selama terdapat keterangan mengenai sumbernya. Permohonan mengenai hak reproduksi atau penerjemahan dapat diajukan ke ILO Publications (Rights and Permissions), International Labour OfÞ ce, CH-1211 Geneva 22, Switzerland, atau melalui e-mail: [email protected]. Kantor Perburuhan Internasional menyambut baik permohonan-permohonan seperti itu. Perpustakaan, lembaga dan pengguna lain yang terdaftar di Inggris Raya dengan Copyright Licensing Agency, 90 Tottenham Court Road, London W1T 4LP [Fax: (+44) (0)20 7631 5500; email: cla@cla. co.uk], di Amerika Serikat dengan Copyright Clearance Center, 222 Rosewood Drive, Danvers, MA 01923 [Fax: (+1) (978) 750 4470; email: [email protected]] atau di negara-negara lain dengan Reproduction Rights Organizations terkait, dapat membuat fotokopi sejalan dengan lisensi yang diberikan kepada mereka untuk tujuan ini. Organisasi Perburuhan Internasional, 2009 PEKERJA ANAK Manual Informasi untuk Guru, Pendidik, dan Organisasi Pendidikan ISBN 978-92-2- 822363-7 (buku)ISBN 978-92-2- 822364-4 (web pdf) Juga tersedia dalam bahasa Inggris: CHILD LABOUR Ð An Information Kit for Teachers, Educators and Their Organizations/ ISBN 92-2-111040-0 / International Labour Organization – Geneva: ILO, 2003 Penggambaran-penggambaran yang terdapat dalam publikasi-publikasi ILO, yang sesuai dengan praktik-praktik Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan presentasi materi yang ada di dalamnya tidak mewakili pengekspresian opini apapun dari sisi Kantor Perburuhan Internasional mengenai status hukum negara, wilayah atau teritori manapun atau otoritasnya, atau mengenai batas-batas negara tersebut. Tanggungjawab atas opini-opini yang diekspresikan dalam artikel, studi, dan kontribusi lain yang ditandatangani merupakan tanggung jawab penulis, dan publikasi tidak mengandung suatu dukungan dari Kantor Perburuhan Internasional atas opini-opini yang terdapat di dalamnya. Rujukan ke nama perusahaan dan produk komersial dan proses tidak menunjukkan dukungan dari Kantor Perburuhan Internasional, dan kegagalan untuk menyebutkan suatu perusahaan, produk komersial atau proses tertentu bukan merupakan tanda ketidaksetujuan. Publikasi ILO dapat diperoleh melalui penjual buku besar atau kantor lokal ILO di berbagai negara, atau secara langsung dari ILO Publications, International Labour OfÞ ce, CH-1211 Geneva 22, Switzerland (e-mail: pubvente@ilo. org) ; atau Kantor ILO Jakarta, Menara Thamrin, Lantai 22, Jl. M.H. Thamrin Kav. 3, Jakarta 10250, Indonesia (e-mail: [email protected]). Katalog atau daftar publikasi tersedia secara cuma-cuma dari alamat di atas atau melalui email. Kunjungi Website kami : www.ilo.org/publication ; www.un.or.id : www.pgri.go.id Dicetak di Jakarta
PAGE – 3 ============
3Ucapan Terima KasihVersi asli Manual informasi ini dibuat oleh Natalie Drew dan Yayoi Segi, di bawah pengawasan Panudda Boonpala dan Chhanda Bose. Manual ini diedit dan direvisi ke dalam format baru oleh Nick Grisewood pada November 2004. Manual ini merupakan hasil dari proyek antarregional ÒMemobilisasi Guru, Pendidik, dan Organisasi Pendidikan dalam Memerangi Pekerja Anak.Ó Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Education International, UNICEF, UNESCO, dan IPEC. Versi dalam bahasa Indonesia dari Manual ini merupakan hasil adaptasi sehingga diharapkan Manual dapat lebih mudah digunakan dalam konteks Indonesia. ILO-IPEC menyampaikan rasa terima kasih kepada para pihak berikut ini atas keterlibatan mereka dalam proses adaptasi Manual ini: Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) selaku lembaga pelaksana program aksi ÔMobilisasi dan Penguatan Kapasitas PGRI dan Serikat Pekerja di Indonesia dalam rangka Penghapusan Pekerja AnakÕ di mana kegiatan adaptasi Manual ini ke dalam konteks Indonesia merupakan salah satu kegiatannya, Drs. Achmad Marzuki selaku konsultan serta RENGO yang mendukung kegiatan ini dari segi pendanaan.
PAGE – 4 ============
4KATA PENGANTARDengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, adaptasi ÒManual Informasi tentang Pekerja Anak bagi Guru, Pendidik dan Organisasi Pendidik Ò ke dalam konteks Indonesia telah dapat diselesaikan tepat waktu. Manual ini, yang diadaptasi dari buku aslinya yang berjudul ÒChild Labour Ð an Information Kit for Teachers, Educators and their OrganizationsÓ dimaksudkan sebagai referensi pembelajaran dan materi penyadaran publik, khususnya bagi guru, pendidik, dan organisasi pendidik dalam melaksanakan perannya menghapus pekerja anak di Indonesia. Upaya ini dilakukan sebagai dukungan terhadap Pemerintah Indonesia yang telah meratiÞ kasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Untuk Bekerja melalui Undang Undang No 20 tahun 1999 dan Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk- Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak melalui Undang Undang No. 1 tahun 2000. Selain itu, Satuan Kerja Global untuk Pekerja Anak dan Pendidikan untuk semua (Global Task Force on Child Labour and Education For All) telah berkomitmen pada pentingnya pendidikan sebagai suatu cara mengatasai pekerja anak. Untuk itu upaya sistematis, berkelanjutan dan terintegrasi harus terus dilakukan untuk menghapus pekerja anak di bumi pertiwi ini. PGRI dari pusat hingga daerah telah lama aktif bekerja sama dengan ILO, khususnya ILO IPEC (International Programme on the Elimination of Child Labour), dalam berbagai kegiatan penghapusan pekerja anak. Sebagai organisasi tempat bernaungnya para guru, dosen dan tenaga kependidikan, PGRI memiliki peran strategis dalam menyiapkan masa depan anak agar pada masanya dapat memasuki dunia kerja dengan kompetensi yang memadai sehingga hidupnya berkualitas dan sejahtera. Pembelajaran yang menarik, komunikasi dengan orang tua yang lancar, dan berbagai kegiatan edukatif lainnya dapat menarik anak usia sekolah dari pekerjaannya untuk kembali dan senang belajar di sekolah. Anak-anak yang terus bersekolah bukan saja terhindar dari eksploitasi sebagai pekerja anak, lebih jauh anak memperoleh haknya yang mendasar yakni pendidikan. Atas selesainya adaptasi ini, saya menyampaikan terima kasih kepada Alan Boulton Ð Direktur ILO Jakarta, Arum Ratnawati Ð Kepala Penasehat Teknis ILO/IPEC, Abdul Hakim Ð OfÞ cer Monitoring dan Evaluasi ILO-IPEC,Putri Vidya Dewi Ð Asisten Program ILO-IPEC, Achmad Marzuki – Konsultan dari JARAK dan Sahiri Hermawan Ð Sekretaris Jenderal PGRI serta seluruh anggota working committee dengan koordinator Unifah Rosyidi, serta semua pihak yang tidak disebutkan satu persatu. Semoga Manual ini bisa bermanfaat bagi kita semua dan berkontribusi pada terwujudnya fiMasa depan bebas pekerja anakfl .Ketua Umum PGRIJakarta, Juni 2009 PENGURUS BESAR PGRIKetua Umum,Dr. Sulistiyo, M. Pd
PAGE – 5 ============
5KATA PENGANTARPekerja anak masih menjadi salah satu tantangan pembangunan yang dihadapi oleh dunia internasional dan mempengaruhi beanyak Negara di seluruh dunia. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai tindakan untuk mengatasi permasalahan pekerja anak. Tindakan ini antara lain diwujudkan dengan meratiÞ kasi Konvensi-Konvensi (Konvensi 182 mengenai Pelarangan dan Aksi Mendesak untuk Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dan Konvensi 138 mengenai usia Minimum untuk Bekerja) dan berbagai bentuk hukum lainnya. Pemerintah Indonesia kemudian menindak lanjuti dengan membentuk Komite Aksi Nasional untuk Penghapusan Bentuk-bentuk Pe kerjaan Terburuk untuk Anak (KAN- PBPTA) pada tahun 2001 melalui Keppres no. 12 tahun 2001. Komite ini dibentuk untuk mempersiapkan Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk penghapusan bentuk- bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (PBPTA), sebuah panduan bagi para pemangku kepentingan dalam PBPTA di Indonesia. RAN tersebut kemudian disahkan oleh presiden melalui Keppres no 59 tahun 2002. Selain itu pemerintah Indonesia juga telah mensahkan beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan mandat kepada institusi- institusi pemerintah terkait untuk menghapuskan pekerja anak. Undang-undang tersebut antara lain adalah Undang-undang Perlindungan Anak No.23 tahun 2002, Undang-undang Tenaga Kerja no.13 tahun 2003, dan Undang-Undang Anti Perdagangan Orang no.21 tahun 2007. Tindakan-tindakan ini telah menunjukkan komitmen-komitmen Pemerintah dalam upaya-upaya penghapusan pekerja anak. Salah satu agen terkuat dalam memastikan anak-anak tetap bersekolah dan mencegah mereka memasuki dunia kerja adalah para guru dan organisasi mereka. Para guru berhadapan langsung dengan anak-anak, memungkinkan mereka memberikan pengaruh positif dalam cara berpikir para siswanya mengenai pentingnya pendidikan dan masa depan mereka. Mereka juga berinteraksi dengan para orangtua, masyarakat, pemuka agama, pejabat pendidikan dan pihak terkait lainnya. Manual informasi ini dikembangkan untuk menggugah kesadaran diantara para guru mengenai sifat-sifat dan dampak pekerja anak sehingga mereka dapat berkontribusi dengan efektif untuk meningkatkan tingkat masuk sekolah dan melindungi pekerja anak. Manual ini juga dimaksudkan untuk menginspirasi dan memotivasi kelompok kunci ini untuk menginformasikan pihak-pihak lainnya mengenai permasalahan pekerja anak, termasuk para murid, kolega, anggota organisasi guru, serta para actor lain dalam masyarakat. Manual ini pada awalnya dikembangkan oleh Natalie Drew and Yayoi Segi dalam pengawasan dari Panudda Boonpala and Chhanda Bose dari ILO dan diedit oleh Nick Grisewood pada tahun 2004. Manual ini merupakan hasil dari proyek Inter-regional dalam Memobilisasi Guru, Pendidik, dan Organisasi Mereka dalam Memerangi Pekerja Anak. Proyek tersebut merupakan suatu kolaborasi an tara Education International (EI), UNICEF, UNESCO and ILO-IPEC (Program Internasional Penghapusan Pekerja Anak). Organisasi Perburuhan Internasional
PAGE – 6 ============
6ILO sangat menghargai Persatuan Guru Republik Indonesia yang, dengan dukungan serikat pekerja lainnya, telah melakukan adaptasi untuk membuat Manual ini semakin relevan untuk digunakan di Indonesia. Manual informasi ini akan menjadi sumber informasi dan ide-ide yang berguna bagi para guru untuk melangkah dan melaksanakan aksi nyata dalam memerangi pekerja anak baik di sekolah maupun di masyarakat luas. ILO mendukung PGRI dan serikat pekerja lainnya, khususnya serikat pekerja para guru, untuk mengadvokasikan penggunaan Manual ini secara lebih luas untuk mendukung usaha-usaha menghentikan pekerja anak. Kepala Penasehat Teknis Program Penghapusan Pekerja Anak Arum Ratnawati Jakarta, Juni 2009 Direktur ILO Jakarta Alan Boulton
PAGE – 8 ============
8TOPIK 5 : PERAN GURU, PENDIDIK & ORGANISASI PENDIDIKAN 57A. Peran para Guru dalam Memerangi masalah Pekerja Anak 58B. Contoh-contoh Aksi Penghapusan Pekerja Anak yang dilakukan oleh Guru 63 TOPIK 6 : PEMBELAJARAN AKTIF DAN MENYENANGKAN 69A. Apa itu Pembelajaran Aktif dan Menyenangkan? 70B. Program Pendidikan Transisi 71C. Model-Model Pembelajaran 72D. Metode Pembelajaran 73TOPIK 7: AKSI-AKSI PENGHAPUSAN PEKERJA ANAK MELALUI PENDIDIKAN 79A. Pekerja Anak: ÓSebuah KonteksÓ 80B. Penghapusan Pekerja Anak Melalui Pendidikan 81C. Pendidikan Bagi Anak Perempuan 89D. Pendidikan dalam Program Nasional Terikat Waktu 90LAMPIRANLampiran 1: Cerita Pendek 98Lampiran 2: Drama 103Lampiran 3: Tim Penyusun 109Lampiran 4: Daftar Pustaka 110
PAGE – 9 ============
9Program Internasional Penghapusan Pekerja AnakILO merupakan badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) bagi dunia ketenagakerjaan dan dukungan untuk keadilan sosial didalam dan antara Negara anggotanya. Tak seperti badan PBB lainnya, ILO beroperasi dalam kerangka kerja tripartit yang unik, yang terdiri dari pemerintah dan mitra sosial (organisasi pengusaha dan pekerja). ILO mendukung kesempatan bagi pria dan wanita untuk memperoleh pekerjaan produktif yang layak dalam kondisi kebebasan, kesamaan, keamanan, serta martabat manusia. Salah satu program kerjasama teknis ILO adalah Program Internasional Penghapusan Pekerja Anak atau dalam bahasa Inggrisnya dikenal sebagai International Program for the Elimination of Child Labor (IPEC). Program ini bertujuan mewujudkan terhapusnya pekerja anak dengan memperkuat kapasitas nasional untuk mengatasi masalah pekerja anak dan menciptakan gerakan di seluruh dunia untuk memerangi fenomena pekerja anak. IPEC menerapkan strategi multi-sektoral yang bertahap untuk memotivasi aliansi mitra yang luas dengan mengakui serta aksi melawan pekerja anak. Aliansi ini melibatkan guru, pendidik, serta organisasi mereka, organisasi pemerintah, organisasi pengusaha dan pekerja, organisasi non-pemerintah, serta kelompok pemerhati lainnya, seperti media. IPEC memberikan perhatian khusus pada anak-anak yang sangat muda, yang berada dalam situasi kerja terselubung, anak perempuan dan anak-anak yang berada dalam kondisi rentan lainnya, serta membangun kesinambungan programnya dengan menekankan perlunya ÒkepemilikanÓ program oleh negara. Di Indonesia, IPEC telah melakukan berbagai program untuk memperkuat dan mendukung pemerintah Indonesia dalam penghapusan pekerja anak sejak tahun 1992. Program- program IPEC ini ditujukan untuk berkontribusi terhadap pengurangan jumlah anak-anak yang bekerja melalui beberapa cara, antara lain: – Mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan dan program-program yang kondusif bagi penanganan masalah pekerja anak; – Meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan, termasuk guru dan organisasi mereka, untuk melaksanakan aksi-aksi untuk menghentikan pekerja anak; – Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pekerja anak, terutama bentuk- bentuk terburuk pekerjaan untuk anak dan pentingnya pendidikan bagi setiap anak; – Penarikan dan pencegahan pekerja anak melalui berbagai layanan, terutama layanan pendidikan dengan bekerjasama dengan para mitra kerja di tingkat akar rumput sebagai upaya pengembangan model-model penanganan pekerja anak untuk dapat direplikasi secara lebih luas Untuk informasi lebih lanjut tentang ILO dan IPEC, silakan kunjungi www.ilo.org. Organisasi Perburuhan Internasional
PAGE – 10 ============
10Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 sangat menjiwai para penyelenggara ÒKongres Pendidik BangsaÓ pada tanggal 25 Nopember 1945 di kota Solo, Jawa Tengah, dan atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dari kongres inilah lahir ÒPersatuan Guru Republik IndonesiaÓ disingkat (PGRI), yang merupakan wahana persatuan dan kesatuan segenap guru di seluruh Indonesia. PGRI memiliki jatidiri sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi dan organisasi ketenagakerjaan, serta memiliki sifat dan semangat yang merupakan visi PGRI yaitu: ÒTerwujudnya organisasi mandiri dan dinamis yang dicintai anggota, disegani mitra, dan diakui perannya oleh masyarakatÓ dan memiliki misi yang diemban untuk mewujudkan cita- cita proklamasi; mensukseskan pembangunan nasional; memajukan pendidikan nasional; meningkatkan profesionalitas guru; dan meningkatkan kesejahteraan guru. Organisasi PGRI juga telah didaftarkan dan terdaftar pada Departemen Kehakiman melalui Penetapan Menteri Kehakiman Nomor : I.A.5/82/12 tertanggal 20 September 1954. Saat ini secara nasional memiliki anggota berjumlah 1.940.000 orang anggota dengan karakteristik adalah warga Negara Republik Indonesia khususnya para guru dan tenaga kependidikan lainnya yang secara aktif dan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota dengan memenuhi persyaratan yang dit entukan dalam Anggaran Rumah Tangga PGRI. PGRI menjalin kerjasama internasional baik bilateral, regional, maupun global. Pada tingkat regional, PGRI menjalin kerja sama dengan organisasi guru di Negara ASEAN yang tergabung dalam ACT (Asean Council of Teachers). PGRI juga menjadi anggota EI (Education International).Berkaitan dengan isu pekerja anak, PGRI sejak tahun 2000 telah melakukan upaya peningkatan kapasitas guru dalam penghapusan pekerja anak. Bekerjasama dengan ILOÐIPEC Jakarta, PGRI telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas dan sosialisasi upaya menghapuskan pekerja anak, khususnya pada pekerjaan yang berbahaya, dengan menggunakan Paket Pendidikan Suarakan Stop Pekerja Anak. Pada tahun 2009, PGRI bekerjasama dengan ILO-IPEC melaksanakan program untuk memerangi fenomena pekerja anak dengan sasaran daerah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Informasi lebih lanjut tentang PGRI dapat diperoleh dari Kantor Pengurus Besar PGRI, Jl. Tanah Abang III No. 24 Jakarta 10160, Telp : 021-3841121 Fax : 021-3446504, Email : pb.pgri@ yahoo.com dan Webside : www.pgri.co.id
PAGE – 11 ============
11Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk- Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (KAN-PBPTA)Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KAN-PBPTA) didirikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2001 pada 17 Januari 2001. KAN-PBPTA dibentuk untuk menjalankan komitmen nasional terkait penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, sebagai kewajiban atas ratiÞ kasi Konvensi ILO 138 mengenai Batas Usia Minimum Bekerja dan Konvensi ILO 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Lembaga ini dipimpin oleh Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dan beranggotakan organisasi pemerintah dan non pemerintah dengan tugas- tugas sbb: 1. Menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Ben tuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak ( RAN- PBPTA ) 2. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan RAN-PBPTA. 3. Menyampaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan RAN-PBPTA kepada instansi atau pihak yang berwenang agar dapat ditanggulangi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejalan dengan pelaksanaan tugas pokok, KAN-PBPTA telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA) yang ditetapkan dengan Keppres 59 Tahun 2002. RAN-PBPTA ini merupakan pedoman bagi semua pihak dalam melaksanakan program aksi nasional penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Selama 5 Tahun Pertama (2002 Ð 2007), KAN- PBPTA bekerja dengan capaian kemajuan diantaranya : 1) terbentuknya kelembagaan untuk menangani BPTA di 23 Provinsi dan 67 Kabupaten/Kota; 2) Pelaksana program aksi dari instansi pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perguruan Tinggi(PT), Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SB/SP), dll baik di pusat maupun daerah diperkuat kapasitasnya dengan berbagai pelatihan, lokakarya dan praktek lapangan; 3) terdapat 41.453 anak dicegah dari BPTA dan 3.658 anak yang berada pada pekerjaan terburuk ditarik dengan diberikan berbagai pelayanan; 4) koordinasi dan kerjasama antara pemangku kepentingan diperkuat; 5) permasalahan BPTA dan pelaksanaan RAN-PBPTA dimonitor dan dievaluasi untuk melihat perkembangan. Saat ini KAN-PBPTA sedang melaksanakan RAN-PBPTA tahap II (2008 Ð 2013) dengan tujuan-tujuan sbb: 1) replikasi model penghapusan BPTA yang telah dilaksanakan pada tahap pertama di daerah lain; 2) berkembangnya program penghapusan BPTA lainnya; 3) tersedianya kebijakan dan perangkat pelaksanaan untuk penghapusan BPTA. Tujuan-tujuan ini akan dicapai melalui 1) peningkatan dan penguatan koordinasi antara pemangku kepentingan; 2) peningkatan akses pendidikan dan pemberdayaan ekonomi keluarga; dan 3) Penarikan pekerja anak melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Informasi lebih lanjut tentang KAN-PBPTA dapat diperoleh dari Sekretariat KAN-PBPTA, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan, Telp : 021-5228441 Fax : 021-5276687, Email : [email protected] dan [email protected].
237 KB – 111 Pages