Pasal 1. Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi. Pemerintah (LAKIP) Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial.
76 pages
127 KB – 76 Pages
PAGE – 1 ============
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 64 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) UNIT ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSI AL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : a. bahwa dalam rangka untuk lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bebas dari prakt ik kolusi, korupsi dan nepotisme menuju tercapainya pemerintahan yang baik (good governance ) di lingkungan Kementerian Sosial , perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerin tah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial sebagai wujud pertanggungjawaban atas segala tugas dan kewajiban pemerintah ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Petunjuk P elaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial ; 1. Undang -Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara T ahun 1999 Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) ; 2. Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 ; 3. Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967) ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Npomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
PAGE – 2 ============
2 5. Peraturan Pemerintah Nomr 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evalu asi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663); 6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II; 7. Peraturan Pre siden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; 9. Perat uran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 86/HUK/2010 tentang Organisa si dan Tata Kerja Kementerian Sosial; Memperhatikan : 1. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 2. Instruksi Pemerintah Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI SOSIAL TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP) UNIT ESELON I DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL . Pasal 1 Petunju k Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Sosial ini. Pasal 2 Petunju k Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pem erintah (LAKIP) Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai pedoman dalam menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di lingkungan Kementerian Sosial dan merupakan bagian yang tidak terp isahkan dari Peraturan Menteri ini .
PAGE – 3 ============
3 Pasal 3 Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial di susun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I PENDAHULUAN BAB II PERENCANAAN EVALUASI LAKIP BAB III PELAKSANAAN EVALUASI LAKIP BAB IV PELAPORAN HASIL EVALUASI LAMPIRAN A. Petunjuk Pengisian Formulir Evaluasi Sistem AKIP. B. Petunjuk Pengisian Formulir Evaluasi Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Unit Kerja Eselon I. Pasal 4 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Sosial ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2011 MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. SALIM SEGAF AL JUFRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 315
PAGE – 5 ============
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan baik ( clean and good governance ) menuntut suatu sistem pertanggungjawaban ( accountability ) yang tepat, jelas, dan nyata dalam menjamin berlangsungnya tugas -tugas pemerintahan se cara eko nomis, efisien, efektif, ekuiti/berkeadilan, dan ekselen/ prima ( 5 E). Sistem pertanggungjawaban tersebut dikenal sebagai SAKIP (S istem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) yang dimulai dari penyusunan Rencana Stratejik (Renstra) yang kemudian dijabarkan ke dalam Rencana Kinerja (Renja) . Selanjutnya dalam rangka untuk lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 19 99 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah dan unit kerja menyusun laporan akuntabilitas kinerjanya sebagai wujud pertanggungjawaban atas segala tugas dan kewajiban yang diamanatkan kepadanya. Pertanggu ngjawaban dimaksud selanjutnya dilaporkan kepada pemberi tugas dan wewenang (amanat) melalui suatu media yaitu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (LAKIP) wajib disusun pada setiap akhir tahun anggaran dan dievaluasi oleh instansi yang berwenang. Evaluasi LAKIP Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. B. Pengertian Evaluasi LAKIP Evalausi LAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi dan pengenalan permasalahan serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabilitas instansi/unit kerja pemerintah.
PAGE – 6 ============
C. Tujuan Evaluasi LAKIP Secara umum tujuan evaluasi LAKIP ada lah untuk : 1. Menilai penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sistem AKIP) dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik serta pencegahan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). 2. Menilai pelaksanaan program dan kegiatan instansi/unit kerja . 3. Meningkatkan akuntabilitas kinerja organisasi. 4. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya dan 5. Memberikan informasi kinerja organisasi. 6. Memberikan saran perbaikan terhadap penerapan sistem AKIP guna peningkatan kinerja. D. Ruang Lingku p dan Fokus Evaluasi LAKIP 1. Ruang Lingkup evaluasi LAKIP mencakup : a. Penilaian terhadap perencanaan strategis dan sistem pengukuran kinerja termasuk di dalamnya perencanaan kinerja; b. Penilaian terhadap penyajian dan pengungkapan informasi kinerja; c. Evaluasi terhadap program dan kegiatan kinerja; dan d. Evaluasi terhadap kebijakan instansi/unit kerja yang bersangkutan. 2. Fokus evaluasi LAKIP mencakup : a. Evaluasi atas proses/penerapan Sistem AKIP; b. Evaluasi atas keluaran ( output ); c. Evaluasi atas hasil dan manfaat keluar an ( outcome ); dan d. Evaluasi atas dampak ( impact ). E. Metodologi Evaluasi LAKIP Metodologi yang digunakan dalam evaluasi LAKIP adalah metodologi yang pragmatis, dalam arti praktis dan mudah dilaksanakan serta mempertimbangkan kendala yang ada. Langkah pragmati s ini diambil agar dapat lebih cepat menghasilkan rekomendasi hasil evaluasi yang memberikan petunjuk untuk perbaikan penerapan Sistem AKIP dan peningkatan akuntabilitas kinerja instansi.
PAGE – 8 ============
BAB II PERENCANAAN EVALUASI LAKIP A. RANCANGAN EVALUASI LAKIP 1. Tahapan R ancanga n. Rancangan evaluasi meliputi berbagai tahapan pekerjaan yang dilakukan dalam melakukan evaluasi. a). Pembuatan kerangka acuan (TOR) untuk evalu asi; b). Penentuan strategi evaluasi; c). Pengorganisasian personil; d). Identifikasi pihak -pihak yang berkepentin gan ; e). Identifikasi rumusan apa yang akan dievaluasi (misalnya program atau kegiatan) dan desainnya; dan f). Penyusunan anggaran keuangan dan waktu pelaksanaan sampai penyelesaian. 2. Penentuan strategi evaluasi Penentuan strategi evaluasi dilakukan untuk hal -hal yang dianggap penting dan mendesak seperti : a). Str ategi yang dipilih untuk pengumpulan data; b). Penentuan tenaga ahli yang diperlukan; c). Penyusunan rancangan unt uk mengelola dan melaksanakan pekerjaan evaluasi; dan d). Rancangan pelaksanaan konsultasi untuk melayani kebutuhan stakeholders . 3. Langkah penting dalam perencanaan evaluasi a). Mengidentifikasi pengguna hasil evaluasi b). Pemilihan pertanyaan eval uasi yang penting; c). M engidentifikasikan informasi yang ingin dihasilkan; dan d). Perencanaan komunikasi dengan pihak terkait. Elemen -elemen desain yang lebih rinci meliputi: a). Jenis informasi yang akan diperoleh, untuk me menuhi tujuan evaluasi b). Sumber informasi; c). Metode yang digunakan dalam melakukan evaluasi; d). Metode pengumpulan informasi; e). Waktu dan frekuensi pengumpulan informasi/data; f). Dasar (pembanding) yang diperlukan dengan atau tanpa program ;dan g). Analisis perencanaan untuk meyakinkan pekerjaan evaluasi dapat memen uhi tujuannya. 4. Pertanyaan -pertanyaan evaluasi Pertanyaan -pertanyaan evaluasi dapat dikelompokkan dalam 3 kategori , yaitu :
PAGE – 9 ============
a). Pertanyaan deskriptif, yaitu pertanyaan -pertanyaan yang membutuhkan jawaban tentang keadaan yang ada atau kejadian -kejadian, ini dap at digunakan untuk evaiuasi yang bersifat klarifikatif atau pengungkapan fakta guna me njelaskan keadaan; b). Pertanyaan normatif, yaitu pertanyaan -pertanyaan yang membutuhkan jawaban tentang apa yang seharusnya ada, sehingga informasi mengenai apa yang seharusnya dapat digunakan untuk memenuhi pertanyaan jenis ini; dan c). Pertanyaan dampak, perlu jawaban tentang informasi tentang dampak suatu keadaan atau kejadian. 5. Metode evaluasi Metodologi evaluasi menjelaskan proses pelaksanaan evaluasi dan usaha memperoleh simpulan yang ingin digunakan dalam menjawab pertanyaan evaluasi. Metode dan teknik dalam melakukan evaluasi harus logis dan realistis untuk dilakukan terutarm a dari segi analisis, pengujian, pembuktian atau pembuatan simpulan beserta argumentasi yang menduku ngnya. 6. Peran cangan out put yang dikehendaki Tahap Akhir dari rancangan evaluasi adalah perancangan output yang dikehendaki dari pekerjaan evaluasi. Output yang spesifik harus dijelaskan secara rinci mengenai bentuk keluaran, tingkat kedalaman, jenis laporan yang akan dihasilkan, peruntukan hasil evaluasi, serta jumlah penggandaan laporan yang diperlukan. B. PENGORGANISASIAN EVALUASI Kegiatan pengorganisasian evaluasi meliputi perencanaan evaluasi, pelaksanaan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan evaluasi. 1. Perencanaan Evaluasi Perencanaan evaluasi merupakan kegiatan yang penting dalam proses evaluasi karena keberhasilan dalam melaksanakan evaluasi sangat tergantung pada kegiatan perencanaan evaluasi. Di samping itu perencanaan akan mernberikan kerangka kerja ( framework ) bagi seluruh tingkatan manajemen pihak evaluator dalam melaksanakan proses evaluasi. Perencanaan evaluasi LAKIP dapat dikategorikan ke dalam berbagai tingkatan evaluasi, yaitu : a. Evaluasi Sederhana, seperti evaluasi sederhana ( desk evaluation ) yaitu evaluasi yang dilakukan di kantor tanpa menguji kebenaran dan pembuktian di lapangan, revlu, dan telaahan atas LA KIP (review dokumen Renstra dan LAKIP). Evaluasi ini dapat meliputi evaluasi atas pengungkapan dan penyajian informasi dalam LAKIP dan evaluasi atas sebagian substansi materi yang dilaporkan dalam LAKIP, misalnya keselarasan antar komponen dalam
PAGE – 10 ============
perencanaan strategis, logika program, dan logika strategi pemec ahan masalah yang direncanakan/di usulkan. b. Evaluasi Terbatas, misalnya untuk menge tahui kemajuan dalam penerapan Sistem AKIP atau untuk mengevaluasi akuntabilitas kinerja instansi/unit kerja yang terbatas pada penelitian, pengujian, dan penilaian atas kinerja program tertentu. Evaluasi ini menggunakan langkah -langkah evaluasi sederhana ditambah berbagai konfirmasi dan penelitian, pengujian, dan penilaian terbatas pada program/kegiatan tertentu. c. Evaluasi Mendalam ( in depth evalution atau disebut evaluasi saja), sama seperti evaluasi pada butir a dan b ditambah pengujian dan pembuktian di lapangan tentang beberapa hal yang dilaporkan dalam LAKIP. Walaupun evaluasi ini tidak dilakukan terhadap seluruh elemen, unit atau kebijakan, program dan ke giatan instansi/unit kerja, nam un dari uji petik ( sampling ) atau pemilihan beberapa elemen yang dilaporkan dalam LAKIP dapat dilakukan pengujian dan pembuktian secara lebih menda lam. 2. Pelaksanaan Eva luasi Kegiatan pelaksanaan evaluasi meliputi beberapa tahap, yaitu : a. Pengumpulan, analisis dan interpretasi data Kegiatan utama dalam pelaksanaan evaluasi adala h pengum pulan dan analisis data serta menginterpretasikan hasilnya. Hal ini sesuai dengan tujuan evaluasi LAKIP yaitu untuk memberikan keyakinan bahwa evaluasi yang dilakukan oleh instansi/unit kerja telah memadai dan memberikan saran atau rekomenda si guna peningkatan kinerja dan peningkatan akuntabilitas instansi. b. Penyusunan draft Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Penyusunan draft LHE dilakukan oleh tim evaluasi. Sebelum menyusun draft LHE, evaluator, pengendali teknis dan pembantu penanggung jawab evaluasi telah menyetujui permasalahan yang diperoleh tim. c. Pembahasan dan review draft (LHE) Dilakukan antara Tim Evaluasi dengan evaluatan meskipun sebelum penyususnan draft LHE telah diadakan pertemuan antara pihak yang terlibat dalam tim evalu asi dengan pihak evaluatan . d. Finalisasi LHE Finalisasi LHE merupakan tahap akhir dalam penulisan laporan. Hal ini dilakukan setelah adanya review dari pihak -pihak yang berwenang terhadap draft LHE yang telah disusun sebelumnya. e. Penyebaran dan pengom uni kasian LHE Penyebaran LHE dilakukan secara langsung dengan mengomunikasikan hal -hal yang penting dan mendesak untuk
PAGE – 11 ============
mendapatkan respon atau tindakan dari para pengambil keputusan pada instansi/unit kerja yang dievaluasi. 3. Pengendalian Evaluasi Pengendaiian evaluasi dimaksudkan untuk menjaga agar evaluasi berjalan sesuai dengan rencana. Kegiatan ini dilakukan agar proses evaluasi tetap terarah pada kesimpulan yang bermanfaat, sesu ai dengan target, tepat, waktu dan tepat biaya (sesuai dengan alokasi anggaran) . Mekanisme p engendal ian yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut : a. Melakukan pertemuan berkala antara sesama tim pelaksana evaluasi. Kegiatan ini sangat penting ditinjau dari aspek pelaksanaan evaluasi yang akan memberikan mekanisme review atas a ktivrtas pelaksanaan dan pengeluaran biaya yang berkaitan. b. Melakukan pertemuan dengan pihak lain yang terlibat dalam evaiuasi (misalnya pengendali teknis, dan pe mbantu penanggung jawab evaluasi). C. TEKNIK EVALUASI 1. Pendahuluan Evaluasi sistern AKIP dapat d ilakukan dengan meneliti secara kesel uruhan komponen -komponen sistem AKIP maupun satu per satu komponen -komponen tersebut. Sistem AK lP yang telah diterapkan mulai T ahun 2000 di be rbagai instansi pemerintah pada dasarnya meliputi tiga komponen penting , yait u perencanaan strategis dan pere ncanaan kinerja, sistem pengukuran kinerja dan pelaporan kinerja. Satu per satu komponen tersebut haruslah diriviu atau dievaluasi tahap demi tahap ( step by step assessment ) ataupun dir iviu secara keseluruhan (over -all as sessment ), sehingga keselarasan, keserasian, kohesi dan keterpaduan dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi dapat diwujudkan. Teknik mengevaluasi sistem AKIP ini menggunakan teknik logic , model atau program logic dan criteria referenced test . Dua tek nik ini dapat dilaksanakan dalam rangka pengumpulan data guna dilakukan analisis dan pemetaan apa yang sesungguhnya ada. Mengidentifikasi “apa yang ada ” (what it is ) dan kemudian membandingkannya dengan apa yang seharusnya ada ( what should be ) akan dapat m enuntun kita kepada simpulan apakah sist em manajemen kinerja dan akuntablitas kinerja atau apa yang disebut sistem AKIP telah diterapkan secara baik. 2. Analisis Logika Program ( Logic Model ) Analisis logika program atau analisis logika atau program logic mer upakan teori tentang hubungan seba b akibat diantara berbagai
127 KB – 76 Pages