Dalam pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar. – Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi”, terdapat beberapa persyaratan umum
42 pages
488 KB – 42 Pages
PAGE – 3 ============
Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Hak Cipta: © 2020 pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Dilindungi Undang-Undang Diterbitkan oleh: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud RI Edisi ke satu Cetakan ke-1: 2020 MILIK NEGARATIDAK DIPERDAGANGKAN
PAGE – 4 ============
Disclaimer Buku ini diterbitkan dengan tujuan sebagai Panduan Penyelenggaraaan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka. Melalui panduan ini diharapkan Perguruan Tinggi dapat mengembangkan program secara optimal, efektif, e˜sien, dan bermutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Panduan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi pengelola atau pimpinan Perguruan Tinggi, dosen, mahasiswa, mitra industri, dan pihak terkait lainnya. Buku panduan ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan dipergunakan dalam tahap perancangan, pelaksanaan, penilaian hingga evaluasi pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka. Buku Panduan ini merupakan fipanduan dinamisfl yang senantiasa dapat diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perubahan zaman. Masukan dari berbagai kalangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas buku panduan ini.
PAGE – 5 ============
Daftar Isi Kata Sambutan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi iKata Pengantar Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan ..iiBAB IPENDAHULUAN 2A. Landasan Hukum ..2B. Latar Belakang .2C. Tujuan .3BAB IIMERDEKA BELAJAR Œ KAMPUS MERDEKA fiHAK BELAJAR TIGA SEMESTER DI LUAR PROGRAM STUDIfl ..4A. Persyaratan Umum .4B. Pelaksanaan ..41. Peran Pihak-Pihak Terkait 42. Bentuk Kegiatan Pembelajaran .5a. Pertukaran Pelajar .6b. Magang/Praktik Kerja 11c. Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan ..14d. Penelitian/Riset 16e. Proyek Kemanusiaan ..17f. Kegiatan Wirausaha .19g. Studi/Proyek Independen .21h. Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik .22BAB IIIPENJAMINAN MUTU 30A. Menyusun Kebijakan dan Manual Mutu .30B. Menetapkan Mutu ..30C. Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi .321. Prinsip Penilaian ..322. Aspek Œ aspek Penilaian ..323. Prosedur Penilaian .32BAB IV 33PENUTUP 33
PAGE – 6 ============
i Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Kata Sambutan Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat saat ini, telah membawa perubahan yang sangat pesat pula dalam berbagai aspek kehidupan. Pekerjaan dan cara kita bekerja berubah, banyak lapangan pekerjaan hilang, sementara berbagai jenis pekerjaan baru bermunculan. Perubahan ekonomi, sosial, dan budaya juga terjadi dengan laju yang tinggi. Dalam masa yang sangat dinamis ini, perguruan tinggi harus meresponse secara cepat dan tepat. Diperlukan transformasi pembelajaran untuk bisa membekali dan menyiapkan lulusan Pendidikan tinggi agar menjadi generasi yang uggul. Generasi yang tanggap dan siap menghadapi tantangan zamannya, tanpa tercerabut dari akar budaya bangsanya. Saat ini kreativitas dan inovasi menjadi kata kunci penting untuk memastikan pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. Para mahasiswa yang saat ini belajar di Perguruan Tinggi, harus disiapkan menjadi pembelajar sejati yang terampil, lentur dan ulet ( agile learner). Kebijakan Merdeka Belajar Œ Kampus Merdeka yang diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan kerangka untuk menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi. Permendikbud No 3 Tahun 2020 memberikan hak kepada mahasiswa untuk 3 semester belajar di luar program studinya. Melalui program ini, terbuka kesempatan luas bagi mahasiswa untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata sesuai dengan passion dan cita-citanya. Kita meyakini, pembelajaran dapat terjadi di manapun, semesta belajar tak berbatas, tidak hanya di ruang kelas, perpustakaan dan laboratorium, tetapi juga di desa, industri, tempat-tempat kerja, tempat-tempat pengabdian, pusat riset, maupun di masyarakat. Melalui interaksi yang erat antara perguruan tinggi dengan dunia kerja, dengan dunia nyata, maka perguruan tinggi akan hadir sebagai mata air bagi kemajuan dan pembangunan bangsa, turut mewarnai budaya dan peradaban bangsa secara langsung. Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Penyusun buku panduan ini yang telah berkerja keras dengan penuh dedikasi untuk mewujudkannya. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan yang berharga, sehingga memperkaya isi buku panduan ini. Semoga buku ini bermanfaat bagi perguruan tinggi dan dapat digunakan sebagai inspirasi pelaksanaan Merdeka Belajar Œ Kampus Merdeka, dan pada akhirnya, perguruan tinggi dapat menghasilkan insan Indonesia yang unggul, bertakwa, beradab, berilmu, profesional dan kompetitif, serta berkontribusi positif terhadap kesejahteraan kehidupan bangsa. Jakarta, April 2020 Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nizam
PAGE – 9 ============
Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka 2BAB I PENDAHULUAN Merdeka Belajar Œ Kampus Merdeka merupakan salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem. Salah satu program dari kebijakan Merdeka Belajar Œ Kampus Merdeka adalah Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi. Program tersebut merupakan amanah dari berbagai regulasi/landasan hukum pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi. Landasan hukum pelaksanaan program kebijakan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi diantaranya, sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi. 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. 5. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI. 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. 8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa. 9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa. A. Landasan Hukum Dalam rangka menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat, kompetensi mahasiswa harus disiapkan untuk lebih gayut dengan kebutuhan zaman. Link and match tidak saja dengan dunia industri dan dunia kerja tetapi juga dengan masa depan yang berubah dengan cepat. Perguruan Tinggi dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan. Kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan tersebut. Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan ˚eksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Program utama yaitu: kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi, tiga semester yang di maksud berupa 1 semester kesempatan mengambil mata kuliah di luar program studi dan 2 semester melaksanakan aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi. B. Latar Belakang
PAGE – 10 ============
3 Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Berbagai bentuk kegiatan belajar di luar perguruan tinggi, di antaranya melakukan magang/ praktik kerja di Industri atau tempat kerja lainnya, melaksanakan proyek pengabdian kepada masyarakat di desa, mengajar di satuan pendidikan, mengikuti pertukaran mahasiswa, melakukan penelitian, melakukan kegiatan kewirausahaan, membuat studi/ proyek independen, dan mengikuti program kemanusisaan. Semua kegiatan tersebut harus dilaksanakan dengan bimbingan dari dosen. Kampus merdeka diharapkan dapat memberikan pengalaman kontekstual lapangan yang akan meningkatkan kompetensi mahasiswa secara utuh, siap kerja, atau menciptakan lapangan kerja baru. Proses pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa ( student centered learning ) yang sangat esensial. Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan inovasi, kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya. Melalui program merdeka belajar yang dirancang dan diimplementasikan dengan baik, maka hard dan soft skills mahasiswa akan terbentuk dengan kuat. Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diharapkan dapat menjawab tantangan Perguruan Tinggi untuk menghasilkan lulusan yang sesuai perkembangan zaman, kemajuan IPTEK, tuntutan dunia usaha dan dunia industri, maupun dinamika masyarakat. Tujuan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, program fihak belajar tiga semester di luar program studifl adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills , agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program-program experiential learning dengan jalur yang ˚eksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya. C. Tujuan
PAGE – 11 ============
Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka 4BAB II MERDEKA BELAJAR Œ KAMPUS MERDEKA fiHAK BELAJAR TIGA SEMESTER DI LUAR PROGRAM STUDIfl Dalam pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, program fihak belajar tiga semester di luar program studifl, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh mahasiswa maupun perguruan tinggi diantaranya, sebagai berikut: 1. Mahasiswa berasal dari Program Studi yang terakreditasi. 2. Mahasiswa Aktif yang terdaftar pada PDDikti. Perguruan tinggi diharapkan untuk mengembangkan dan memfasilitasi pelaksanaan program Merdeka Belajar dengan membuat panduan akademik. Program-program yang dilaksanakan hendaknya disusun dan disepakati bersama antara perguruan tinggi dengan mitra. Program Merdeka Belajar dapat berupa program nasional yang telah disiapkan oleh Kementerian maupun program yang disiapkan oleh perguruan tinggi yang didaftarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. A. Persyaratan Umum a. Perguruan Tinggi 1) Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi: Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk: a) Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS. b) Dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS. 2) Menyusun kebijakan/pedoman akademik untuk memfasilitasi kegiatan pembelajaran di luar prodi. 3) Membuat dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra. b. Fakultas 1) Menyiapkan fasilitasi daftar mata kuliah tingkat fakultas yang bisa diambil mahasiswa lintas prodi. 2) Menyiapkan dokumen kerja sama (MoU/SPK) dengan mitra yang relevan. c. Program Studi 1) Menyusun atau menyesuaikan kurikulum dengan model implementasi kampus merdeka. B. Pelaksanaan 1. Peran Pihak-Pihak Terkait
488 KB – 42 Pages