–
389 KB – 59 Pages
PAGE – 1 ============
LA PORAN KINERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2019 DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA SINGKAWANG PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jalan Firdaus H. Rais No.63 Singkawang 79123 Telp. ( 0562 ) 639472 Fax. (0562) 639472
PAGE – 2 ============
Laporan Kinerja Perangkat Daerah 201 9 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kota Singkawang i KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala l impahan rahmat dan karunia – Nya sehingga penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang Tahun 201 9 dapat terselesaikan sesuai dengan rencana . Laporan Kinerja Perangkat Daerah ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Tekn is Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Walikota Singkawang Nomor 60 Tahun 20 16 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaa n Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang, bahwa Penyelenggaraan SAKIP pada Perangkat Daerah dilaksanakan oleh Entitas Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah , yaitu unit instansi Pemerintah Daerah selaku pengguna/kuasa pengguna anggaran yang melaku kan pencatatan, pengelolaan dan pelaporan data kinerja. Berdasarkan ketentuan tersebut maka l aporan ini disusun sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta wewenang pengelolaan anggaran sesuai kebijakan yang telah digariskan dalam rangka pencapaian Visi dan Misi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang serta s ebagai alat umpan balik (feed back) untuk melakukan perbaikan dalam perencanaan.
PAGE – 4 ============
Laporan Kinerja Perangkat Daerah 201 9 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kota Singkawang iii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR .. .. . i DAFTAR ISI .. .. .. i i i DAFTAR TABEL .. .. i v DAFTAR GAMBAR .. .. . v BAB I PENDAHULUAN .. . 1 A. GAMBARAN UMUM .. .. 1 B. PERMASALAHAN UTAMA .. .. 1 9 BAB II PERENCANAAN KINERJA .. .. 2 3 A. RENSTRA .. .. 23 B. PERJANJIAN KINERJA .. .. 27 BAB III AKUNTABILITAS KINERJA .. 29 A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI .. 29 B. REALISASI ANGGARAN .. .. 41 BAB I V PENUTUP .. .. .. 43 A. KESIMPULAN .. .. 43 B. RENCANA TINDAK LANJUT .. . 44 LAMPIRAN
PAGE – 5 ============
Laporan Kinerja Perangkat Daerah 201 9 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kota Singkawang iv DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Jumlah Pegawai Menurut Golongan 1 5 Tabel 1.2 Jum lah Pegawai Menurut Pendidikan .. 1 5 Tabel 1.3 Sarana dan Prasarana Penunjang Kegiatan Pada Dinas Sos ial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2019 . 1 6 Tabel 2.1 Visi, Misi, Tuj uan dan Sasaran Pemerintah Kota Singkawang Terhadap Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2018 – 2022 .. 2 6 Tabel 2. 2 Penetapan Indikator Kinerja Utama Kota Singkawang Pada Dinas Sos ial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2018 – 2022 .. 2 6 Tabel 2. 3 Perjanjian Kinerja Tahun 201 9 .. . 28 Tabel 3.1 Target dan Realisasi Kinerja Tahun 2019 30 Tabel 3.2 Analisis Atas Efisiensi Penggunaan Sumber Daya .. 31 Tabel 3. 3 Analisis Program/Kegiatan yang Menunja ng Keberhasilan ataupun Kegagalan Pencapaian Pernyataan Kinerja .. . 32 Tabel 3. 4 Realisasi Kinerja Tahun 2019 dan Beberapa Tahun Terakhir serta Target 2022 .. .. 36 Tabel 3. 5 Realisasi Anggaran Program yang mendukung IKU Pemerintah Kota Singkawang 0leh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang Tahun 2019 .. .. 41
PAGE – 6 ============
Laporan Kinerja Perangkat Daerah 201 9 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Kota Singkawang v DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Bagan Struktur Organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang Tahun 201 9 .. 14
PAGE – 8 ============
Laporan Kinerja Perangkat Daerah 2019 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang BAB I – 2 3) Seksi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat. e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , terdiri dari : 1) Seksi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan; dan 2) Seksi Peme nuhan Hak dan Perlindungan Anak. 3. Tugas Pokok dan Fungsi Sesuai dengan Peraturan Walikota Singkawang Nomor 60 Tahun 20 16 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang , mempunyai tugas melaksana kan urusan Pemerin tah Daerah di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak . a. Tugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak . b. Fungsi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi : 1) Perumusan kebijakan di bidang sosial, pemberdayaan mas yarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ;
PAGE – 9 ============
Laporan Kinerja Perangkat Daerah 2019 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang BAB I – 3 2) Pelaksanaan kebijakan di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ; 3) Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ; 4) Pelaksanaan administrasi dinas; dan 5) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya. Selanjutnya tu gas, fungsi dan susunan organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlind ungan Anak Kota Singkaw ang dijabarkan kedalam masing – masing sub unit kerja Sekretariat dan Bidang . a. Kepala Dinas Kepala Dinas adalah unsur pimpinan yang mempunyai tugas memimpin, membina, mengoordinasikan, memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan kegiatan di bidang sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berdasarkan kebijakan Walikota dan Peraturan Perundang – u ndangan yang berlaku. b. Sekretariat Dinas Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat melaksanakan sebagian tugas dinas dalam mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas bidang serta pelayanan administrasi. Sekretariat mempunyai fungsi:
PAGE – 10 ============
Laporan Kinerja Perangkat Daerah 2019 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang BAB I – 4 1) pengoordinasian penyusunan program – program bidang secara terpadu; 2) pengoordinasian pelaksanaan tugas – tugas bidang secara terpadu; 3) pengoordinasian pelaksanaan program, evaluasi dan pelaporan seluruh kegiatan dinas; 4) penyelenggaraan pelayananan administratif meliputi umum dan kepegawa ian, pengelolaan aset, penyusunan program dan pengelolaan keuangan; dan 5) pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekretariat, membawahi : 1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengumpul dan mengolah bahan kerja, koordinasi, fasilitasi pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian meliputi tata persuratan, kearsipan, organisasi, ketatalaksanaan, hukum dan administrasi perjalanan dinas, kehumasan dan protoko l, rumah tangga, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN), penyiapan bahan reformasi birokrasi, pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan administrasi kepegaw aian.
PAGE – 11 ============
Laporan Kinerja Perangkat Daerah 2019 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang BAB I – 5 2) Sub Bagian Aset Mempunyai tugas menyusun rencana kerja, mengumpul dan mengolah bahan kerja, koordinasi, fasilitasi pelaksanaan pengelolaan aset meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan peme liharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah. 3) Sub Bagian Program dan Keuangan Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat meliputi mengumpul dan men golah bahan kerja, koordinasi, fasilitasi pelaksanaan urusan program dan keuangan meliputi penyusunan program dan anggaran (RKT, RKA), rencana strategis, perbendaharaan dan gaji, verifikasi dan akuntansi, laporan keuangan, penyusunan Laporan Kinerja Tahuna n (LKT), menyiapkan bahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. c. Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial Mempunyai tugas menyusun rencana dan program kerja, menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan
389 KB – 59 Pages