–
207 KB – 39 Pages
PAGE – 2 ============
Laporan Kinerja Dinas Sosi al Kabupaten Tanjung Jabung Barat 201 8 LAKIP Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2018 i KATA PENGANTAR Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahunan ini disusun berdasarkan program kegiatan yang telah dilaksanakan selama 1 Tahun Anggaran dalam Tahun 20 1 8 , yang menjadi tolak ukur pencapaian program kegiatan, sasaran dan t ujuan dari Visi dan Misi sebagaimana yang telah dirumuskan dalam rencana Strategis Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP) ini merupakan wujud salah satu pertanggung jawaban dan ju ga sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi bagi pengambilan kebijakan dalam Perencanaan Pembangunan Daerah B idang Sosial sehingga untuk kedepan agar lebih terarah, fokus dan mencapai hasil yang maksimal sebagaimana yang telah dirumuskan dengan sumber daya yang ada dan lebih efisien. Kami menyadari Laporan Akutabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ini masih perlu kesempurnaan, maka dari itu kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami perlukan agar kedepan lebih baik. Selanjutnya kepada barbagai p ihak yang telah membantu penyusunan laporan ini kami ucapkan terima kasih. Kuala Tungkal, Januari 2019 KEPALA DINAS SOSIAL KABUPATEN TANJUNG JABUNG B ARAT DAFTAR ISI
PAGE – 3 ============
Laporan Kinerja Dinas Sosi al Kabupaten Tanjung Jabung Barat 201 8 LAKIP Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2018 ii KATA PENGANTAR .. .. .. .. i DAFTAR ISI .. .. .. . ii DAFTAR TABEL .. .. .. .. i ii IKHTISAR EKSEKUTIF .. .. 1 BAB I PENDAHULUAN .. .. . 3 A. Latar Belakang .. .. .. 3 B. Tugas dan Wewenang .. .. .. 4 C. Peran Strategis Organisasi .. .. .. 16 D. Profil Organisasi .. .. . 16 E. Sistematika Penyusunan .. .. . 1 6 BAB II PERENCANAAN KINERJA .. .. 19 A. Rencana Strategis .. .. . 19 B. Tujuan.. .. .. 21 C. Road Map / Fokus Area .. .. .. 25 D. Arah Kebijakan .. .. .. 25 E. Perjanjian Kinerja .. .. . 27 F. Teknis Pengukuran Kinerja .. .. . 29 BAB III AKUNTABILITAS KINERJA .. .. . 30 A. Capaian Kinerja Organisasi .. .. .. 30 B. R ealis asi Anggaran .. .. .. 35 BAB IV PENUTUP .. .. .. 36 A. Keberhasilan .. .. 36 B. Kendala .. .. .. 36 C. Kesimpulan .. .. .. 36 D. Saran .. .. .. . 36
PAGE – 4 ============
Laporan Kinerja Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2018 LAKIP Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 1 IKHTISAR EKSEKUTIF Laporan Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) ini adalah Laporan Kinerja yang mempedomani Permenpan Nomor 53 Tahun 2014 tanggal 20 November 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Rev iu atas Laporan Kinerja. Pada era informasi dan komunikasi sekarang ini yang menuntut Transparansi informasi menghendaki pemerintah yang efisien, efektif, proaktif, demokrasi, dan bertanggu ng jawab, untuk itu Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat harus bekerja berdasarkan Vis i dan Mis i untuk menunjang program Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM D ) tahun 2016 – 2021 dengan menggunakan strategi yang tepat untuk mencapai tujuan dan sasaran yang tep at. Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jab ung Barat adalah salah satu OPD yang harus mempertanggung jawabkan kinerjanya terhadap Bupati sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Ins tansi Pemerintah (LAKIP ). Sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat berusaha meningkatkan kualitas kinerja untuk dapat mengatasi permasalahan sosial masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masy arakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dari hasil penilaian kinerja Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung tahun 201 8 secara umum menunjukan hasil capaian kinerja yang baik atau mendapat kriteria hijau (raport hijau) dengan tingkat capaian kinerja secara ke seluruhan dari realisasi keuangan 96,49 % dan dari pelaksanaan kegiatan fisik dengan capaian rata – rata 96,53 %.
PAGE – 5 ============
Laporan Kinerja Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2018 LAKIP Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 2 Dengan memperhatikan capaian capaian kegiatan dan hambatan – hambatan tersebut diatas yang paling utama adalah agar tetap berusaha meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dengan melayani dan berusaha memberdayakan usaha ekonomi produktif melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) memperhatikan dan membantu bagi para penyandang masalah kesejahteraan sosial dan pelayanan rehabilitasi Sosial maupun bantuan sosial lainnya dengan melaksanakan program program sebagai berikut: 1. Program P e mberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat T erpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya 2. Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan S osial 3. Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial 4. Prog ram Pembinaan Para Penyandang Cacat dan Trauma
PAGE – 6 ============
Laporan Kinerja Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2018 LAKIP Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 3 BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan organisasi Perangkat Daerah ( O PD) yang dibentuk dengan Pe raturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 61 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dinas Sosial adalah unsur otonomi daerah yang mempunyai tugas m elaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas tersebut Dinas Sosial menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut : 1. Penyusunan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya, 2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai de ngan lingkup tugasnya, 3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya, 4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya Pelaksanaan Pembangunan lingkup Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat adalah d alam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat . Sebagai acuan yang mengarahkan pembangunan tersebut sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) yaitu pembangunan jangka menengah yang disusun secara priodik selam a lima tahunan sampai tahun 2021 . Kom itmen untuk penyelenggaraan akuntabiltas kinerja yang baik adalah diawali dengan tersedianya perencanaan, sebagai tahapan penting dalam melaksanakan rencana strategis yang menuntun manajemen dan seluruh anggota organisasi dalam mencapai target kinerja yang diinginkan. Perencanaan kinerja Dinas Sosial tahun 2018 disusun dengan memperhatikan capaian sasaran strategis dan indikator kinerja tahun – tahun sebelumnya. Sehingga diketahui apa saja sasaran dan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang belum, sudah dan akan d icapai hingga akhir tahun 2021 dan akan menjadi fokus sasaran dan indikator kinerja selanjutnya.
PAGE – 8 ============
Laporan Kinerja Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2018 LAKIP Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 5 3) Seksi P e ndampingan, Pemberdayaan dan Bantuan Stimulan Fakir Miskin Sedangkan tu juan Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan rencana strategik dinas adalah sebagai berikut : a. Adanya hubungan komunikasi yang baik antara pimpinan dan bawahan; b. Mengutamakan koordinasi antar instansi di lingkungan Pemerintah Daerah, Masyarak at dan Pengusaha; c. Mewujudkan peningkatan peran dan fungsi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS); 2. Tugas Pokok dan Fungsi Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Bar at mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan berdasarkan Peraturan Bupa ti Tanjung Jabung Barat Nomor 61 Tahun 20 16 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat : Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial Ka bupaten Tanjung Jabung Barat sebagai berikut : A. Kepala Dinas Sosial Kepala Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah dibidang so s ial . D alam melaksanakan tugas pokok kepala dinas mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; b. pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial dan ja minan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;
PAGE – 9 ============
Laporan Kinerja Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2018 LAKIP Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 6 c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; d. pelaksanaan administrasi di bidan g rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya; B. Sekertaris Sekretari s mempunyai tugas memberikan pelayanan t eknis dan administrasi kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Sosial D alam melaksanakan tugas pokok , sekretaris mempunyai fungsi : a. koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, dan pelaporan; b. pembinaan dan penyelenggaraan urusan umum dan keuanga neua meliputi: ketatausahaan, kepegawaian, penatausahaan aset dan perlengkapan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP); c. koordinasi dan penyusunan peraturan perund ang undangan; d. Pengelolaaan barang milik/kekayaan negara; e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; C. Subbagian Umum dan Keuangan Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, ketat ausahaan,penatausahaan aset, kerja sama, kehumasan,ketatalaksanaan, dan keuangan Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbagian umum dan Keuangan mempunyai uraian tugas pekerjaan;
PAGE – 10 ============
Laporan Kinerja Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2018 LAKIP Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 7 a. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup umum dan keu angan; b. melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana mutasi, promosi, kepangkatan,cuti,disiplin,pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai; c. melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis pengelolaan ketatau sahaan yang meliputi pengelolaanadministrasi surat menyurat,tata naskah dinas, dan penataan kearsipan; d. melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup administrasi keuangan yang meliputi kegiatan pengelolaan dan penge ndalian keuangan, perbendaharaaan, akuntansi, verifikasi, dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP); e. melakukan pengelolaan dan penyusunan laporan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, peraturan perundang – undangan, tatalaksana, dan hubungan masya rakat; f. melakukan pengelolaan administrasi keuangan meliputi kegiatan urusan gaji pegawai, pengendalian keuangan, pengujian dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, tindak lanjut LHP serta penyusunan laporan keuangan; g. melakukan pemeliharaan dan pengelolaan aset dan perlengkapan, pengelolaan inventaris barang milik negara dan penyusunan laporan aset; h. melakukan penyiapan bahan evaluasi dan laporan administrasi keuangan; i. melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan unit kerja/instansi terkait sesuai lingkup tugas; dan j. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya.
PAGE – 11 ============
Laporan Kinerja Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2018 LAKIP Dinas Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018 8 D. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Program Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Program mempuny ai tugas melaksanakan perencanaan, evaluasi dan pelaporan program. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbagian perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Program mempunyai uraian tugas pekerjaan: a. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan lingkup perencanaan, evaluasi dan pelaporan program; b. Melakukan penyiapan bahan petunjuk teknis lingkup penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran,koordinasi penyusunan program dan anggaran; c. Melakukan penyiapan dan pengumpulan bahan dari bidang – bidang untuk b ahan rumusan kebijakan teknis dan operasional rencana kerja; d. Melakukan penghimpunan, pengolahan dan penyiapan bahan evaluasi dan penilaian kinerja e. Melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan anggaran meliputi anggaran APBD, APBN, PHLN baik kabupat en, provinsi dan pusat secara lintas program; f. melakukan penyusunan Laporan Kinerja (LKj), Rencana Strategis (Renstra), r encana Kerja (Renja), Perjanjian Kinerja (PK), Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ; da n g. melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugasnya. E. Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, perumusan , pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar dan prosedur, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Jaminan Sosial.
207 KB – 39 Pages