Pekerja Bisa Dapat Uang Bantuan Langsung Cair di Hari Gaji Sebesar Rp3,5 Juta, Cek Update BSU Januari Tahun 2026

doclinks.org – Memasuki tahun baru 2206, tentunya akan ada banyak orang yang mencari informasi terkait update BSU 2026, dan berikut ini adalah informasinya.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU kembali menjadi perhatian banyak pekerja, baik itu mulai dari pendaftaran, jadwal pencairan, hingga teknis pencairannya.

BSU ini adalah program dari pemerintah yang dibuat untuk membantu para pekerja dengan penghasilan minimum untuk membantu ekonomi pekerja.

Namun, tidak ada kepastian kapan program akan dimulai pada tahun 2026. Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa tidak ada agenda penyaluran BSU untuk sisa periode sebelumnya, menurut Bisnis.com.

Oleh karena itu, pekerja disarankan untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang BSU 2026 dengan terus memantau pengumuman resmi pemerintah.

Artikel ini akan membahas syarat, jadwal pencairan, cara pendaftaran, dan prosedur pengecekan penerima bantuan sembari menunggu informasi terbaru.

Syarat Penerima BSU 2026

  • Penerima BSU Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK.
  • Seseorang harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan menerima gaji/gaji maksimal Rp 3.500.000 setiap bulan.
  • Pada periode yang sama, tidak menerima bantuan sosial tambahan seperti Kartu Prakerja.
  • Nama dan data personel sesuai dengan data BPJS (NIK, nama, rekening bank, dll.).
  • Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, atau Aparat Sipil Negara

Jadwal Pencairan BSU

Melansir Bisnis.com, pemerintah belum mengeluarkan informasi resmi jadwal pencairan BSU di 2026. Pekerja harus menunggu pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah, Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan terkait jadwal pencairan BSU.

Pemerintah juga mengimbau pekerja untuk rutin memantau informasi terkini melalui situs resmi Kemnaker, aplikasi JMO, ataupun situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Daftar BSU

Salah satu syarat utama untuk mendapatkan BSU adalah menjadi pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut situs web BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja bagi pekerja yang menerima upah.

Pemberi kerja perusahaan atau badan usaha dapat mendaftarkan pekerjanya secara langsung atau melalui kanal digital yang tersedia. Setelah perusahaan resmi terdaftar, tahap berikutnya adalah mendaftarkan semua pekerja dengan mengisi formulir yang menunjukkan jumlah pekerja dan gaji mereka.

Jika tenaga kerja asing telah bekerja selama minimal enam bulan, mereka dapat didaftarkan dengan melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung.

Cara Cek Status Penerima BSU

Pemerintah menyediakan berbagai metode resmi untuk memastikan status BSU.

Cara memeriksa status BSU secara cepat dan aman secara online adalah sebagai berikut:

  • Buka situs resmi Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id, di browser Anda.
  • Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan) 16 digit yang sama dengan KTP.
  • Isi juga kode keamanan, atau captcha. Klik “Cek Status”, dan sistem akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima, sudah ditetapkan, atau tidak.
  • Akses situs BPJS Ketenagakerjaan resmi di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Data yang biasanya diminta termasuk NIK, nama lengkap, tanggal lahir, atau data verifikasi lainnya.
  • Setelah Anda menekan tombol “Cek Status / Verifikasi”, sistem akan melihat data Anda di database BPJS.

Dengan demikian, kepastian keberlanjutan program bantuan masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, kalian perlu memamtau terus informasi terbaru dan update BSU 2026 terbaru.

Leave a Comment