Dec 1, 1975 — Hal putusan Pengadilan negeri dapat dijalankan dulu meskipun ada lampau waktu itu memang ada, seberapa boleh diusahakan.
79 KB – 10 Pages
PAGE – 1 ============
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA Jakarta, 1 Desember 1975 Nomor : M.A./Pemb./102175 Lampiran : 2(dua) Perihal : Sita jaminan Kepada Yth : (consevatoir beslag) I. Semua Ketua Pengadilan Tinggi dan Hakim Pengadilan Tinggi II. Semua Ketua Pengadilan Negeri dan hakim Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia SURAT EDARAN Nomor : 05 Tahun 1975 Walaupun telah dua kali dikeluarkan petunjuk oleh Mahkamah Agung perihal sita jaminan (conservatoir beslag) yaitu tangga 7 Nopember 1954 dan tanggal 21 Nopember 1955, namun dalam praktek masih terdapat keslahan-kesalahan mengenai penerapan lembaga sita jaminan, baik yang berhubungan dengan syarat-syarat yang diberikan oleh undang-undang maupun dalam cara pelaksanaannya. Oleh sebab itu Mahkamah Agung masih merasa perlu untuk mengeluarkan surat edaran lembaga sita jaminan ini untuk dilaksanakan : 1. a. agar para hakim berhati-hati sekali dalam menerapkan atau menggunakan lembaga sita jaminan (conservatoir beslag) dan sekali-kali jangan mengabaikan syarat-syarat yang diberikan oleh Undang-undang (Pasal 227 H.I.R./261 R,Bg.);
PAGE – 2 ============
b. agar diingat adanya perbedaan syarat dan sifat antara conservatoir beslag dan revindicatoir beslag seperti ditentukan dalam peraturan-peraturan yang bersangkutan. c. agar dalam surat permohonan conservatoir beslag serta surat ketetapan yang mengabulkannya disebut alasan-alasan apa yang menyebabkan conservatoir beslag yang dimohon dan dikabulkan itu, yang berarti bahwa sebelum dikeluarkan surat ketetapan yang mengabulkan permohonan conservatoir beslag diadakan penelitian lebih dahulu tentang ada tidaknya alasan yang dikemukakan oleh pemohon; d. agar benda-benda yang disita nilainya diperkirakan tidak jauh melampaui nilai gugatan (nilai uang yang menjadi ssengketa), jadi seimbang dengan yang digugat; e. agar lebih dulu dilakukan penyitaan atas benda-bend bergerak dan baru diteruskan ke benda-benda tetap jika menurut perkiraan nilai benda-benda bergerak itu tidak akan mencukupi; f. agar selalu diingat pula agar ketentuan dalam Pasal 198 H.I.R./213 R.Bg. dan Pasal 199 H.I.R./214 R.Bg. mengenai benda-benda tetap yang harus dicatat dalam register yang telah disediakan untuk itu di Pengadilan Negeri dan bahwa tembusan berita acara harus disampaikan kepada Kantor Pendaftaran Tanah (Agraria) atau Pejabat yag bertugas membuat akye jual-beli tanah sehingga tidak akan terjadi pemindahtanganan benda-benda yang ada dibawah penyitaan itu; g. agar benda-benda yang disita tidak diserahkan kepada pihak pemohon, karena hal itumenimbulkan kesan seolah-olah sudah pasti perkara akan dimenangkan oleh pemohon dan seolah-olah putusannya nanti akan uitvoerbaar bij voorraad; 2. Diharapkan bahwa dikemudian hari dengan adanya surat edaran ini tidak akan terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan dan disamping surat edaran ini hal-hal itu oleh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negari ditekankan kepada para hakim dan para jurusita baik dalam pertemuan biasa maupun dalam rapat-rapat kerja.
PAGE – 4 ============
PEMBERITAHUAN-PEMBERITAHUAN KETUA MAHKAMAH AGUNG PERADILAN PERDATA 1. Hal putusan Pengadilan negeri dapat dijalankan dulu meskipun ada perlawanan atau permohonan banding atau kasasi. Menurut jiwa dari peraturan tentang hal ini, peraturan itu merupakan suatu kekecualian. Maka meskipun syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk memungkinkan menjalankan putusan dulu, telah dipenuhi, toh sebaiknya jangan mudah membuka kemungkinan ini. Kalau kemungkinan ini dibuka (uitvoerbaar verklaard bij voorraad), maka sebaiknya selalu ditetapkan pula, bahwa putusan dapat dijalankan dengan atau tidak dengan jaminan (met of zonder zekerheidsstelling). Terserah pada Hakim Pengadilan Negeri yang bersangkutan apakah dalam perkara tertentu jaminan itu diminta atau tidak. Tetapi Mahkamah Agung menganjurkan, supaya selaku kebiasaan meminta jaminan itu. Ujud dan jumlah dari jaminan itu terserah kepada kebijaksanaan Hakim Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Kebijaksanaan itu juga meliputi hal0hal yang atau tidak memerintahkan dijalankannya putusan. Artinya, meskipun telah ditetapkan putusan dapat dijalankan dulu, maka apabila di tempat ada keadaan istimewa, secara bijaksana Hakim toh dapat mempertangguhkan dijalankannya putusan. Mungkin sekali keadaan istimewa itu tidak dikira-kirakan oleh hakim pada waktu putusan dijatuhkan. 2. Pada umumnya masih ada dua pendapat yang berlainan tentang soal, apakah dalam jual beli tanah dan/atau gadai tanah adalah suatu syarat mutlak, bahwa persetujuan itu diadakan di muka Kepala Desa atau Pasirah dan lain-lain pejabat semacam ini.
PAGE – 5 ============
Maka kalau dalam suatu perkara ternyata atau diragukan bahwa In casu Kepala Desa itu tidak diminta campur tangan, Mahkamah Agung menganjurkan, terutama kedua belah pihak berlainan pendapat tentang persoalan tersebut, supaya diadakan penyelidikan khusus tentang apakah yang dalam hal ini ditentukan oleh Hukum Adat di tempat. Penyelidikan harus dilakukan sedemikian rupa, bahwa : a. diteliti, apakah dulu-dulu sudah ada putusan-putusan dari Pengadilan di tempat itu yang memutuskan, bahwa campur tangan Kepala Desa itu adalah syarat mutlak atau tidak. b. didengar selaku orang ahli (deskundigen) orang-orang tua seta cerdik pandai dari tempat itu tentang persoalan ini, dalam hal mana kepada para ahli itu janganlah ditanyakan pendapatnya, melainkan ditanyakan, apakah mereka mengalami sendiri atau mendengar secara langsung atau hampir langsung dari yang berkepentingan, bahwa ia di tempat itu telah pernah terjadi suatu jual beli tanah atau gadai tanah tanpa campur atngan Kepala Desa atau Kepala Marga, yang toh dianggap syah juga oleh masyarakat, artinya tidak ada reaksi terutama dari Kepala Desa atau Kepala Marga sendiri atau dari para sanak keluarga dari pihak-pihak yang berkepentingan. 3. Penyelidikan isi hukum adat secara yang dikatakan pada No. 2 tadi, juga harus diadakan, apabila timbul persoalan, apakah suatu keadaan tidak sellayaknya dapat diganggu gugat, berhubung dengan lampau waktu (verjaring), dalam hal mana, kalaupengaruh lampau waktu itu memang ada, seberapa boleh diusahakan mendapat ketegasan tentang panjang atau pendeknya jangka waktu itu. 4. Ternyata bahwa di pelbagai daerah ada banyak kesulitan mnegenai soal anak angkat. Hukum Islam terang tidak kenal anak angkat ini, maka di daerah-daerah dimana pengaruh agama Islam adalah agama mendalam, sekiranya huku adat pun tidak mengenal anak angkat ini.
PAGE – 6 ============
Di daerah-daerah dengan hukum adat yang betul-betul mengenai anak angkat ini, harus diingat, bahwa justru oleh karena anak angkat itu sama kedudukannya dengan anak biasa, antar lain dalam hal warisan, maka haruslah diteliti dengan seksama, apakah betul-betul ada terjadi pengangkatan anak. Haruslah terbukti bahwa si anak itu dipandang dan diperlakukan oleh yang mengangkat selaku anak kandungnya sendiri lahir dan batin. Kalau ini terbukti, maka hanya ada pemeliharan orang lain selaku anak. Dan inilah bukan anak angkat. Kesimpulannya ialah : jangan lekas menganggap adanya anak nagkat. 5. Para Hakim pengadilan Negeri patut diperingatkan pada Pasal 1 ayat (3) dari Undang-undang No. 1 Tahun 1951, yang mempertahankan sepenuhnya hak kekuasaan yang sampai selama ini telah diberikan kepada Hakim-hakim perdamaian di desa-desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3a R.O.9 (Reglement Rechterlijke Organisatie) 6. Dengan adanya istilah fitanggung rentengfl hukum adat mengenal kewajiban beberapa orang secara fiieder hoofdelijk aansprakelijk van het geheelfl dalam hukum perjanjian, yaitu bebrapa orang bersama-sama berjanji untuk melaksanakan suatu kewajiban secara demikian, bahwa mereka masing-masing dapat dituntut memenuhi kewajiban sepenuhnya, tidak hanaya sebagian, tergantung jumlah orang-orang itu. Ini belum berarti, bahwa dalam hal beberapa orang bersama-sama dipermasalahkan melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad). Hukum adat juga mengena kemungkinan ada fitanggung rentengfl atau fihoofdelijkheidfl. Hendaknya para hakim mnecurahkan perhatian dalam hal ini secara mengadakan penyeidikan tentang isi Hukum Adat tentang soal ini. 7. Kadang-kadang terjadi oleh seorang hakim dalam perkara pengusiran dari sebuah rumah atau sebidang tanah, dilupakan
PAGE – 8 ============
banding mungkin sekali ia masih mendapat kemenangan dalam perkaranya. 10. Pensitaan pendahuluan (conservatoir beslag) menurut undang-undang hanya dapat diperintahkan, apabila betul-betul ada kekhawatiran, bahwa barang-barang milik tergugat akan dihamburkan, jadi a. harus ada kekhawatiran itu, b. barang yang disita itu harus milik tergugat. Hal b. harus sementara dibuktikan, oleh karena kalau tidak seorang pemilik sejati (orang ketiga) akan sangat merugikan. Pernah di Palembang terjadi seorang A menggugat B untuk membagi barang-barang warisan, antara lain tanah seluas 10 km2 , dan dimohon beslag pendahuluan. Beslag dilakukan dan kemudian ternyata tanah seluas itu dipegang oleh sejumlah ratusan orang yang semua merasa berhak atas tanah itu. Pada sidang pertama A dan B menghadap, lantas mengadakan perdamaian (minnelijke schikking) dimana B akan memberi 1/5 dari hasil penjualan secara eksekusi, dari putusan. Tentunya ratusan orang yang tersebut di atas bergerak tetapi oleh karena keterlanjuran ada beslag mereka harus verzet terhadap beslag. Suasana menjadi hangat, sampai Gubernur Kepala Propinsi Sumatera Aelatan dan walikota Palembang mengeluh kepada saya. Kebetulan saya sebagai Ketua Mahkamah Agung dapat campur tangan. Setelah berkas perkara saya periksa ternyata dalam putusan yang memerintahkan supaya A dan B memenuhi akte perdamaian itu, beslag tidak disahkan (van waarde verklaard), maka saya beritahukan kepada Gubernur, Walikota dan ratusan orang itu bahwa beslag dengan sendirinya sudah tidak ada lagi. Peristiwa ini supaya menjadi peringatan bagi para Hakim Pengadilan Negeri kalau menghadapi permohonan coservatoir beslag. Jakarta, 7 Nopember 1954 Ketua Mahkamah Agung, ttd. (Mr. WIRJONO PRODJODIKORO)
PAGE – 9 ============
PEMBERITAHUAN-PEMBERITAHUAN KETUA MAHKAMAH AGUNG PADA KONPRENSI HAKIM-HAKIM PADA BULAN DESMBER 1955 Hal putusan Pengadilan Negeri dapat dijalankan dulu, meskipun ada perlawanan atau permohonan banding atau kasasi. Pada konperensi Hakim-hakim yang diadakan di bulan Nopember 1954 di Bandung telah dikemukakan, bahwa : a. fieksekusi bij voorraadfl ini selaku kekecualian harus dibatasi pada keadaan yang betul-betul memerlukannya; b. apabila fieksekusi bij voorraadfl ini toh dijalankan, harus dimintakan jaminan dari pihak yang menang dan minta eksekusi; c. ujud dan jumlah jaminan tersebut terserah kepada kebijaksanaan Hakim Pengadilan Negeri yang bersangkutan; Ternyata, bahwa sejak Konperensi di bandung itu, masih saja ada pelbagai kesulitan tentang hal ini di berbagai derah; Dalam hal ini oleh hakim harus ditimbang-timbang dua macam kepentingan yang bertentangan satu sama lain dari kedua belah pihak; Oleh karena putusan hakin ini masih belum tetap kekuatannya maka pada umumnya kepentingan pihaik yang kalah (sementara) harus dititiberatkan; Kalau dalam hal ini ada keragu-raguan, eksekusi putusan sebaiknya ditunda saja; Kalau sudah ada conservatoir beslag, pada umumnya tiada alasan sama sekali untuk eksekusi lebih lanjut; Juga putusan hakim yang mengandung pengusiran (ontruiming) sebaiknya seberapa boleh jangan dieksekusi bij voorraad, oleh karena pada zaman sekarang pada umumnya dimana-mana ada kekurangan tempat kediaman orang, dengan akibat, bahwa seorang yang secara paksa diusir dari suatu rumah, mungkin akan mendapat penderitaan yang seimbang dengan penderitaan dari pihak yang menang, apabila
79 KB – 10 Pages