–
61 KB – 68 Pages
PAGE – 2 ============
KATA PENGANTAR Pedoman Operasio nal Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik /Pangkat Dosen (PO 201 9 ) ini merupakan penyempurnaan dari PO 2014, yang dikembangkan dengan merujuk pada perubahan peraturan perundangan terkait serta dalam konteks menguatkan upaya peningkatan mutu dose n perguruan tinggi melalui publikasi karya ilmiahnya , termasuk karya ilmiah prestisius dan luar biasa . S tandar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit dosen untuk kepentingan pengusulan jabatan akademik/ pangkat dosen memerlukan penyempurnaan yang be rsifat mendasar dan menyeluruh , dengan mengacu pada Undang – Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang – Undang Nomo r 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen , Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2009 tentang Dosen dan Undang – Undang Nom or 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi . Peraturan turunan dari Undang – Undang tersebut memberikan arahan yang lebih spesifik tentang kenaikan jabatan/pangkat dosen, termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya juncto Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Ang ka Kreditnya , P eraturan Bersama Men teri Pendidikan dan Kebudayaan dan K epala B adan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014 dan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya , dan Per aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya , dan Per aturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 juncto Nomor 2 Tahun 2016 tentang R egistrasi P endidik pada P erguruan T inggi. Peraturan yang terakhir ini secara spesifik memerinci kategori pendidik di perguruan tinggi dengan Nomor Induk Dosen Nasional ( NIDN ) , Nomor Induk Dosen Khusus ( NIDK ) dan Nomor Urut Pendidik ( NUP ) . Untuk itu, diper lukan penyesuaian pengaturan berkenaan dosen di perguruan tinggi sekaitan dengan kenaikan jabatan akademik /pangkat. Dalam rangka dinamika untuk menghargai prestasi karya ilmiah dan keluarbiasaan kinerja dosen maka proses penilaian akan mengakomodasi kombi nasi sekuensial antara jabatan akademik dan pangkat. Selain itu, terlihat pesat adanya perkembangan ragam karya tulis dan jenis tempat pemuatan karya tulis tersebut. Pedoman ini diharapkan mampu mendorong produktivitas karya ilmiah para dosen pergu ruan tinggi, dan sekaligus meningkatkan mutu karya ilmiah dan penerbitannya. Disadari bahwa jabatan akademik dosen pada dasarnya merupakan pengakuan, penghargaan dan kepercayaan atas kompetensi, kinerja, integritas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tuga s, serta tata krama dosen dalam melaksanakan tugas tri d h armanya. Selain itu diharapkan pula bahwa jabatan ini dapat berfungsi sebagai insentif non – materi bagi dosen untuk bekerja lebih giat, lebih kreatif, dan lebih baik
PAGE – 3 ============
lagi. Oleh karenanya, maka standar , tata cara dan prosedur penilaian seyogyanya sejalan dan bersifat kondusif bagi terciptanya tujuan dimaksud. Diyakini bahwa setiap dosen , sesuai dengan martabat akademik dan marwah profesi yang dimilikinya, akan beritikad dan berperilaku baik serta berintegritas tinggi . N a m u n untuk kepentingan akuntabilitas, standar, tata cara dan prosedur penilaian angka kredit untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik /pangkat dosen harus diu payakan secara konsisten dan taat azas. Prosesnya harus mampu memberikan kemudahan kenaikan jabatan akademik /pangkat kepada yang berhak secara terandal, namun sebaliknya harus mampu pula memberikan sanksi kepada yang pantas mendapatkannya. Guna mendapatkan standar, tata cara dan prosedur penilaian seperti itu, Direktora t Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi berupaya untuk senantiasa menyempurnakannya agar diperoleh standar , tata cara dan prosedur penilaian yang lebih benar dan lebih baik. Akan tetapi akibat adanya perkembangan peraturan p erundangan, dan terutama pula perkembangan ragam bentuk kegiatan trid h arma, maka seiring dengan perkembangan yang ada , standa r , tata cara dan prosedur penilaian yang pada mulanya dianggap benar dan baik, pada saat ini dirasa masih perlu disesuaikan dan dis empurnakan . Ter dapat perkembangan positif ditunjukkan secara kuantitatif dan kualitatif dari jumlah karya ilmiah para dosen kita. Di antara indikasinya adalah meningkatnya jumlah jurnal nasional yang telah terindeks pada lembaga peng indeks basis dat a internasional bereputasi dan pengindeks internasional lainnya . Hal ini merupakan sebuah penanda yang baik tentang meningkatnya daya saing internasional karya tulis ilmiah para dosen di perguruan tinggi kita. Kami berharap Pedoman Operasional Penil aian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik /Pangkat Dosen ini dapat berguna dan bermanfaat sebagai landasan bagi pembinaan karir dosen dan penyelenggara pendidikan tinggi, maupun bagi masyarakat pemerhati perguruan tinggi. Kepada berbagai pihak yang telah m embantu dalam penyusunan pedoman ini , saya ucapkan terima kasih. Jakarta, Pebruari 2019 Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Ali Ghufron Mukti NIP 196205171989031002
PAGE – 4 ============
Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen 4 DAFTAR ISI 1. PENDAHULUAN .. .. .. 5 2. LANDASAN HUKUM .. .. .. . 6 3. PRINSIP PENILAIAN .. .. .. . 7 4. MEKANISME PENILAIAN .. .. .. . 9 5. KOMPONEN P ENILAIAN J ABATAN A KADEMIK/ P ANGKAT D OSEN .. 9 5.1 U NSUR U TAMA .. .. .. . 10 5.1.1 Pendidikan .. .. .. . 16 6 5.1.2 Pelaksanaan Pendidikan .. .. 17 5.1.3 Pelaksanaan Penelitian .. .. .. 23 5.1.4 Pelaksanakan Pengabdian pada Masyarakat .. 42 5.2 U NSUR P ENUNJANG .. .. .. .. 45 6. KELEBIHAN ANGKA KRED IT .. .. .. 47 7. PERSYARATAN TAMBAHA N .. .. . 48 8. PROSES PENILAIAN JAB ATAN AKADEMIK /PANGKAT .. .. 49 9. PROSES PENGUSULAN, P ENETAPAN DAN PENGANGKATAN KENAIKAN JABATAN AKA DEMIK .. .. . 51 9 .1. P ENGUSULAN .. .. .. .. 53 9 .2. P ENETAPAN A NGKA K REDIT .. .. 54 9 .3. P ENETAPAN J ABATAN .. .. .. 55 10. KETENTUAN KENAIKAN J ABATAN AKADEMIK DAN PENJAMI NAN MUTU KEILMUAN .. .. .. 55 11. PENGANGKATAN P ERTAMA DALAM J ABATAN A KADEMIK D OSEN ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. 12. PENYESUAIAN ANGKA KR EDIT .. .. 60 0 LAMPIRAN 1 .. .. .. .. .. 61 SUPLEMEN PEDOMAN PEN GAJUAN JABATAN AKADE MIK DOSEN BER – NIDK .. .. .. .. 66
PAGE – 5 ============
Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen 5 1. Pendahuluan P erguruan T inggi (PT) sebagai bagian dari s i stem pendidikan nasional diharapkan mempunyai peran penting dan strategis un tuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam Undang – Undang No mor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 1 butir 2 yang dimaksud dengan Pendidikan Tingg i adalah jenjang pendidikan setelah P endidikan M enengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan Bangsa Indonesia. Pendidikan Tinggi mempunyai fungsi: (a) mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; (b) mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, teram pil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma; dan (c) mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora . Dosen sebagai salah satu komponen terpenting dalam pendidikan tinggi mempunyai per an yang sangat signifikan bagi PT untuk menjalankan fungsinya. Lebih dari itu, peran dosen diharapkan dapat mengejar kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dari negara – negara lain terutama negara – negara di Asia. Dengan diberlakukannya U ndang – Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka peran dan tugas pokok dosen telah berkembang dari yang semula lebih ditekankan pada tugas mengajar menjadi pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan/pengajaran , penelitian dan pengabdian kepada masyarakat . Perubahan yang bersifat mendasar ini menuntut penyesuaian yang bersifat mendasar pula terhadap pemahaman dan persyaratan jabat an akademik dosen. Lebih lanjut, dosen harus mempunyai empat kompetensi dasar, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Makna dari ketentuan di atas maka dosen mempunyai karakteristik umum sebagai p endidik dengan ciri pembeda utama
PAGE – 6 ============
Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen 6 ( discriminant trait ) sebagai ilmuwan. Selain itu seorang dosen harus memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta ta nggung jawab dalam melaksanakan tugas. Tugas utama dosen dalam me laksanakan Tridharma pergur uan tinggi merupakan satu kesatuan dharma atau kegiatan, karena ketiga dharma tersebut hanya dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan, karena saling terkait dan mendukung satu sama lain. Dharma pendidikan dan pengajaran akan menghasilkan problematik dan konsep – konsep yang dapat menggerakkan penelitian untuk menghasilkan publikasi ilmiah, sebaliknya dari penelitian dan publikasi ilmiah akan memperkaya dan memperbaharui khasanah ilmu untuk digunakan dalam pendidikan dan pengajaran. Hasil penelitian dan publikasi a kan menghasilkan bahan pengajaran yang terbaharui terus menerus dan mutakhir. Di p ihak lain hasil dharma penelitian akan dapat diaplikasikan dalam dharma pengabdian kepada masyarakat serta berlaku sebaliknya , hasil dharma pengabdian kepada masya rakat akan memberikan inspirasi dan gagasan dalam penelitian. Dengan demikian tampak dengan jelas bahwa dharma penelitian dapat memberikan sumbangan cukup besar pada dharma yang lain. Oleh karena itu , tidak berlebihan jika prestasi seorang dosen dalam pene litian dan publikasi menjadi tolok ukur utama yang menggambarkan profesionalisme dosen sebagai ilmuwan. 2. Landasan Hukum Landasan huku m yang digunakan dalam penyusunan buku pedoman ini adalah : 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 t entang Guru dan Dosen ; 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 t entang Do sen 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan
PAGE – 8 ============
Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen 8 b. Obyektif Penilaian dilakukan terhadap bukti – bukti yang diusulkan dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya serta dinilai dengan kriteria penilaian yang jelas. c. Akuntabel Pertimbangan dan hasil penilaian dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. d. Transparan dan Bersifat Mendidik Proses penilaian dapat dimonitor dan dikomunikasikan dan dengan menjunjung tinggi prinsip – prinsip dalam proses pembelajaran bersama, untuk mendapatkan proses yang lebih efektif dan lebih efisien dengan hasil yang lebih benar dan lebih baik. e. Otonom dan jaminan mutu P roses penilaian juga dilakukan dengan memberlakukan otonomi perguruan tinggi . Namun demikian pelaksanaan otonomi harus diiringi dengan proses pen jaminan mutu. Oleh kar ena itu, dalam proses penilaian terhadap dokumen usul, pergur uan tinggi negeri dan LLDikti dibe ri kewenangan menilai secar a penuh untuk melakukan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor. Sedangkan untuk usul an kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat dalam jabatan akademik Lek tor Kepala dan Profesor , perguruan tinggi negeri dan LLDikti diberi kewenangan untuk menilai komponen Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada masyarakat dan unsur penunjang. Dalam rangka melaksanakan proses penjaminan mutu, khusus untuk komponen peneliti an dan karya ilmiah sains /teknologi/seni proses penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat dalam jabatan Lektor Kepala dan Profesor juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti .
PAGE – 9 ============
Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen 9 4. Mekanisme P enilaian Kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen merupakan bagian tidak terpisahkan dengan pengembangan karir dosen, dengan demikian mekanisme penilaian dan proses kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen akan diintegrasikan secara online . Dengan sistem onl ine (daring) diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan dan mendukung prinsip – prinsip penilaian , sebagaimana pada Gambar 1. Gambar 1. Mekanisme Layanan Pengusulan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen 5. Komponen P enilaian J abatan A kademik/ P angkat D ose n Komponen penilaian dalam jabatan akademik dosen terdiri dari (i) unsur utama yang meliputi: pendidikan (meliputi pendidikan sekolah dan pelaksanaan pendidikan ( pengajaran ) , penelitian (meliputi pelaksanaan penelitian dan menghasilkan karya ilmiah sains /t eknologi/seni/sastra), dan pengabdian kepada masyarakat dan (ii) unsur penunjang yang merupakan kegiatan pendukung pelaksanaan tugas pokok dosen. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk dapat diangkat dalam jabatan akademik paling sedikit dibutuhkan angka kredit 90% (sembilan pulu h persen) dari unsur utama tidak termasuk pendidikan
PAGE – 10 ============
Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen 10 sekolah yang memperoleh ijazah/gelar dan Pendidikan da n Pelatihan (Diklat) Prajabatan (sesuai lampiran II Permen PAN dan RB No. 46 Tahun 2013 dan lampiran III Permen PAN dan RB No. 13 Tahun 2013) ; serta unsur penunjang paling banyak dibutuhkan angka kredit 10% (sepuluh persen) atau boleh tidak ada . Dalam penilaian kegiatan yang dilakukan untuk usul pengangkatan pertama dan kenaikan jabat an akademik dalam hal – hal tertentu diberlakukan batas maksimal yang diakui pada komponen – komponen tertentu. Batas maksimal diberlakukan dengan tujuan untuk mendistribusikan tugas pokok dan fungsi dosen pada setiap sub unsur kegiatan dalam satu unsur kegiat an maupun pendistribusian untuk masing – masing unsur dan pada strata pendidikan (diploma/sarjana, magister dan doktor). Untuk dapat menduduki jenjang jabatan akademik dan/atau pangkat tertentu, dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi u nsur utama dan penunjang tertentu (lihat Lampiran Permendikbud No mor 92 Tahun 2014) . Lebih lanjut, distribusi unsur utama dalam setiap usul kenaikan jabatan ak a demik disajikan pada Tabel 1 . Tabel 1 . Jumlah Angka Kredit Kumulatif Paling Sedikit dari Unsur Utama dan Unsur Penunjang NO JABATAN KUALIFIKASI AKADEMIK UNSUR UTAMA UNSUR PENUNJANG PELAKSANAAN PENDIDIKAN PELAKSANAAN PENELITIAN PELAKSANAAN PENGABDIAN MASYARAKAT 1 Asisten Ahli Magister 5 % Paling Sedikit 0.50a k dan 2 Lektor Magister Paling Sedikit 0.50ak dan 3 Lektor Kepala Magister/ Doktor Paling Sedikit 0.50ak dan 4 Profesor Doktor Paling Sedikit 0.50ak dan 5.1 Unsur Utama Ke giatan – kegiatan yang termasuk dalam unsur utama pendidikan dan pelaksanaan pendidikan meliputi tetapi tidak terbatas pada kegiatan – kegiatan yang disajikan pada Tabel 2 . Kegiatan lain yang tidak termuat pada Tabel 2 dapat diakui sebagai kegiatan sub – unsur p endidikan sepanjang mempunyai fungsi pendidikan formal dan/atau pelaksanaan pendidikan (pengajaran). Dengan kata lain, kegiatan yang tidak tertulis pada Tabel 2 tetapi mem punyai fungsi yang sama dengan
PAGE – 11 ============
Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen 11 kegiatan yang tercantum pada Tabel 2 dapat diakui seba gai kegiatan sub – unsur pendidikan. Penilaian pada sub unsur ini memperhatikan batas maksimal yang diakui. Selain untuk mencapai pendistribusian seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, batas maksimal diberlakukan dengan m emperhatikan kewajaran dalam melak ukan tugas selama periode penilaian. Tabel 2 . Komponen Pendidikan, Pelaksanaan Pendidikan, dan Angka Kredit No. Komponen Kegiatan Bukti Kegiatan Batas maksimal diakui Angka Kredit (1) (2) (4) (5) (6) KEGIATAN PENDIDIKAN A PENDIDIKAN 1 Mengikut i pendidikan formal dan memperoleh gelar/sebutan/ijazah: a. Doktor/se derajat Bukti tugas/izin belajar dan pindai ijazah asli 1/periode penilaian 200 b. Magister/se derajat Bukti tugas/izin belajar dan pindai ijazah asli 1/periode penilaian 150 2 Mengikuti diklat prajabatan golongan III Bukti tugas/izin belajar dan pindai ijazah asli 1/periode penilaian 3 B PELAKSANAAN PENDIDIKAN 1 Melaksanakan perkuliahan/tutorial/ perkuliahan praktikum dan membimbing,menguji serta menyelenggarakan pendid ikan di laboratorium, praktik keguruan, bengkel/studio/kebun percobaan/ teknologi pengajaran dan praktik lapangan (setiap semester): 1. Asisten Ahli untuk: Pindai SK penugasan asli dan bukti kinerja a. beban mengajar 10 sks pertama 5 0 ,5 b. beban mengajar 2 sks berikutnya 0,5 0,25 2. Lektor/Lektor Kepala/Profesor untuk: Pindai SK penugasan asli dan bukti kinerja a. beban mengajar 10 sks pertama 10/semest er 1 b. beban mengajar 2 sks berikutnya 1/semeste r 0,5 3. Kegiatan pelaksanaan pendidikan untuk pendidikan dokter klinis 11/semest er a. Melakukan pengajaran untuk peserta pendidikan dokter Pindai SK Penugasan dan bukti kinerja 4
61 KB – 68 Pages