Tanpa KIP Masih Bisa Dapat Bantuan Rp1,8 Juta dari PIP 2026 Lewat Jalur Pertimbangan Khusus, Ini Golongan Penerimanya!

Doclinks.org – Bagi siswa yang tidak menerima KIP (Kartu Indonesia Pintar) bisa mendapatkan Proragm Indonesia Pintar atau PIP 2026 lewat jalur pertimbangan khusus.

Tapi, sebelum kalian bisa mendapatkannya, pastikan kalian adalah siswa atau siswi yang termasuk dalam golongan atau kriteria yang berhak mendapatkannya.

Bagi kalian yang tidak tahu PIP atau Program Indonesia Pintar adalah bantuan Pendidikan sebagai solusi pengaman sosial peserta didik untuk usia 6 – 21 tahun.

Meskipun kalian bukan seorang siswa pemegang kartu Indonesia pintar atau KIP, tapi kalian masih bisa mendapatkannya melalui jalur pertimbangan khusus.

Meskipun demikian, mekanisme penetapan penerima jalur ini berbeda dari mekanisme jalur reguler.

Siswa yang memenuhi syarat untuk pertimbangan khusus tidak dapat mengajukan diri secara bebas, menurut Puslapdik Kemendikdasmen.

Sebaliknya, mereka harus mendapatkan rekomendasi atau saran resmi dari otoritas yang relevan.

Menurut data dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tiga pihak harus berpartisipasi dalam proposal untuk siswa yang memerlukan pertimbangan khusus.

  • Dinas Pendidikan Provinsi
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Atau
  • Pemangku Kepentingan

Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang mungkin belum terdaftar sebagai pemegang KIP, tetapi menghadapi kendala sosial atau ekonomi yang signifikan dapat mengakses jalur ini.

Metode pertimbangan khusus dapat merekomendasikan standar siswa seperti:

  • Mereka yang berstatus yatim atau piatu, termasuk mereka yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.
  • siswa yang mungkin meninggalkan sekolah atau yang baru kembali ke sekolah setelah sempat meninggalkan sekolah Bersiap untuk menghadapi bencana alam.
  • Korban musibah yang terjadi di wilayah konflik
  • Siswa yang memiliki orang tua/wali yang berstatus tahanan atau tersangka di rumah tahanan.
  • Pemerintah memberikan catatan khusus untuk orang-orang yang memiliki disabilitas. Untuk mempermudah akses ke bantuan ini, siswa difabel diberi pengecualian dari persyaratan administratif umum.

Besaran Dana yang Bisa Diterima

Secara umum, PIP bertujuan untuk mencegah siswa putus sekolah karena masalah keuangan. Besaran bantuan yang diberikan bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan.

Siswa SD menerima alokasi tahunan sebesar Rp450.000, siswa SMP sebesar Rp750.000, dan siswa SMA/SMK sebesar Rp1.800.000.

Untuk siswa di kelas akhir (6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK), ada penyesuaian nominal.

Karena anggaran untuk masa belajar mereka satu tahun tidak cukup, kelompok ini hanya akan menerima lima puluh persen dari alokasi normal.

Oleh karena itu, siswa di kelas 12 sekolah menengah atas hanya akan menerima Rp900.000, siswa di kelas 9 SMP akan menerima Rp375.000, dan siswa di kelas 6 SD akan menerima Rp225.000.

Cara Cek Status Penerima

Sistem daring memungkinkan masyarakat dan lembaga pendidikan untuk secara terbuka memantau status penetapan penerima bantuan. Langkah-langkah berikut dapat digunakan untuk melakukan pengecekan:

  1. Anda harus mengunjungi situs web resmi di sini: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
  2. Cari kolom yang bertuliskan “Cari Penerima PIP”.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Lalu klik tombol “Cek Penerima PIP”.
  5. Apakah siswa terdaftar sebagai penerima dana PIP atau tidak, sistem akan secara otomatis menampilkan status kepesertaan siswa.

Nah, demikian tadi beberapa informasi yang bisa kalian dapatkan tentang PIP 2026 lewat jalur pertimbangan khusus dengan beberapa kriteria atau golongan siswa/I yang bisa mendapatkannya.

Leave a Comment