Doclinks.org – TPG Bulanan tidak cair disebabkan tidak terbit SKTP bulan Januari 2026, ini dia faktanya dan apakah akan digantikan?
Perubahan skema pencairan TPG ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan para guru akana kepastian pendapatan yang lebih teratur.
Karena selama ini pencairan tunjangan profesi guru dilakukan selama 3 bulan sekali atau setiap triwulan.
Nah, ini memicu keresahan populasi guru yang mana mereka juga memerlukannya untuk memenuhi kebutuhan rutin rumah tangga.
Dengan pencairan bulanan, diharapkan arus keuangan guru menjadi lebih stabil, hak guru diterima lebih cepat dan rutin, dan administrasi penyaluran menjadi lebih efisien.
Selain itu, diharapkan pencairan bulanan dapat mengurangi keresahan dan meningkatkan kinerja TPG secara keseluruhan.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian pendapatan yang lebih baik bagi guru ASN dan non ASN bersertifikat di seluruh Indonesia, perubahan skema pencairan TPG akan mulai diterapkan pada tahun 2026.
Dalam keterangannya, Prof Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, menyatakan hal itu.
“Pemerintah berupaya menghadirkan system kesejahteraan yang lebih manusiawi bagi pendidik. Meskipun proses penyesuaian ini tidak singkat, kami yakin ini akan memberikan dampatk positif bagi kesejahteraan guru,” ujarnya.
Meskipun strategi baru ini memiliki tujuan yang jelas, pencairan TPG serentak di seluruh Indonesia tidak akan terjadi pada tahun 2026.
BACA JUGA: Daftar Hari Libur di Bulan Februari 2026: Long Weekend dan Libur Panjang Menanti, Agendakan Liburan!
Pemerintah masih membuat aturan teknis dan akan melakukan uji coba di beberapa wilayah di awal tahun 2026.
Beberapa wilayah diharapkan mulai mencairkannya lebih awal setiap bulan, sementara wilayah lain masih dalam proses transisi. Persyaratan untuk mencairkan TPG tidak berubah meskipun rencana berubah.
Guru harus memastikan bahwa semua data di Info GTK/Dapodik, seperti status aktif dan nomor rekening, benar dan telah diverifikasi.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi memulai skema baru pencairan TPG setiap bulan mulai Januari 2026.
Kebijakan baru menggantikan sistem lama yang digunakan setiap tiga bulan sekali. Sebelum penerapan sistem secara nasional, pemerintah memulai uji coba di beberapa wilayah tertentu.
BACA JUGA: Cara Daftar Sekolah Garuda Tahun Ajaran 2026, Cek Syarat Umum dan Dokumen yang Diperlukan Berikut!
Perubahan ini bertujuan untuk menjaga keuangan guru stabil, kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti.
“Tunjangan profesi guru akan ditransfer setiap bulan mulai 2026,” ucapnya.
Diharapkan langkah ini akan mengatasi keluhan guru tentang keterlambatan pencairan tunjangan dalam sistem pencairan tiga bulan sekali.
Cara menghitung jam mengajar yang sah untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 adalah sebagai berikut.
Untuk mendapatkan TPG, yang masih menjadi harapan ribuan guru di Indonesia, termasuk lulusan PPG 2025 yang akan menerima haknya mulai tahun 2026, lulusan PPG 2025 harus memahami bahwa mereka dapat mendapatkan 24 jam kerja penuh dan tidak mengalami hambatan di Dapodik.
Meskipun demikian, banyak guru yang gagal menerima TPG bukan karena mereka tidak memiliki sertifikat, tetapi karena jam mengajar mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Dengan memasuki tahun 2026, validasi jam mengajar akan menjadi masalah utama lagi.
Adapun kesalahan dalam mengisi beban kerja di Dapodik yang seringkali menyebabkan terjadinya penundaan pencairan.