–
56 KB – 6 Pages
PAGE – 1 ============
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KEGIATAN HIMPUNAN MAHASISWA PRODI PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU PETERNAKAN UNIVERSITAS JAMBI KODE DOKUMEN : REVISI : TANGGAL : DIAJUKAN OLEH : Ketua Gugus Jaminan Mutu DISETUJUI OLEH : Ketu a Program studi magister ilmu peternakan
PAGE – 2 ============
TUJUAN 1. Menjelaskan persyaratan Him punan Mahasiswa Pe ternakan dalam mengadakan kegiatan. 2. Menjelaskan tata cara pelaksana an kegiatan mahasiswa Pe ternakan 3. Memberikan pedoman bagi pihak – pihak terkait di lingkungan Program studi magister ilmu peternakan Universitas Jambi dalam menjalankan kegiatan mahasiswa. 4. Menjamin bahwa proses dan keg iatan mahasiswa Pe ternakan berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. RUANG LINGKUP Manual Prosedurr ini meliputi: 1. Prosedur pelaksanaaan kegia tan 2. Persayaratan melaksanakan kegiatan 3. Prosedur pelaporan kegiatan RUJUKAN 1. Standar Mutu Peternakan Universitas Jambi. 2. Manual Mutu Peternakan Un i versitas Jambi. DEFINISI 1. Mahasiswa adalah kelompok – kelompok belajar yang dibentuk berdasarkan latar belakang keilmuan masing – masing 2. Himpunan Mahasiswa Prodi Peternakan Universitas Jambi adalah organisasi intrakampus yang menjadi wadah aspirasi bagi warga Peternakan Universitas Jambi Kegiatan kemahasiswaan adalah kegiatan ekstra kurikuler yang dapat mendukung keberhasilann kegiatan kulikuler meliputi: 1. Kegiatan Intra Kurikuler: yaitu kegiatan pendidikan yang terstruktur dan terjadwal serta diberikan bobot SKS. Kegiatan ini antara lain perkuliahan, pratikum, PKL yang wajib dilaksanakan. 2. Kegiatan Extrakurikuler: y aitu kegiatan untuk melengkapi kegiatan kurikuler dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan menjadikan mahasiswa calon pemimpin penerus bangsa. Kegiatan tersebut adalah:
PAGE – 3 ============
Penalaran dan keilmuan berupa: Seminar, Lokakarya, Lomba Ka rya Ilmiah, Simposium, Kuliah Umum dan lain sebagainya. Pengembangan bakat dan minat mahasiswa melalui Olah Raga, Kesenian, Kerohanian, Beladiri, Pecinta Alam, dan Keterampilan lainnya dalam wadah unit kegiatan mahasiswa (UKM). Kesejahteraan mahasiswa merupakan kebutuhan jasmani dan rohani mahasiswa dalam rangka menunjang keberhasilan studi yang lebih baik. Bakti sosial dan kepekaan sosial adalah kegiatan untuk memupuk rasa kepedulian terhadap lingkungan untuk memupuk rasa kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat dengan cara melakukan kegiatan donor darah, santunan pada anak yatim piatu, panti asuhan, menjaga dan melestarikan kampus dan sekitarnya. Ketentuan Pokok Kegiatan Kemahasiswaan 1. Setiap kegiatan kemahasiswaan harus memperhatikan keseimbangan antara kegiatan penalaran dan keilmuan, minat dan bakat, kesejahteraan mahasiswa, dan bakti sosial mahasiswa pada masyarakat sekitar. 2. Setiap program kegiatan kemahasiswaan harus lebih mendahulukan kepentingan mahasiswa Program studi magister ilmu peternakan Universitas Jambi daripada kepentingan pihak lain dan tidak mengganggu perkuliahan. 3. Setiap program kegiatan kemahasiswaaan harus direncanakan dan dirancang dengan baik dan terperinci dengan selalu memperhatikan dan mendahulukan kepentingan akademik serta dapat dipert anggungjawabkan. 4. Setiap kegiatan kemahasiswaan harus memperhatikan dan sesuai dengan sistem dan aturan y ang berlaku di Program studi magister ilmu peternakan Universitas Jambi dengan tidak mengabaikan ketertiban masyarakat sekitar kampus Universitas Jambi. 5. Setiap kegiat an kemahasiswaan harus dilaksanakan oleh pengurus organisasi atau panitia yang ditunjuk resmi oleh organisasi dalam bentuk kepanitiaan. 6. Setiap kegiatan kemahasiswaan harus dilaporkan secara tertulis yang mencakup penggunaan biaya hasil kegiatan kepa da sekr etariat Program studi magister ilmu peternakan UNJA. 7. Setiap organisasi kemahasiswaan yang tidak melaporkan kegiatannya akan dikenakan sanksi berupa teguran untuk tidak diperkenankan mengadakan kegiatan berikutnya.
PAGE – 4 ============
Ketentuan mengenai Pelaksanaan Kegiatan 1. Tempat a. Setiap kegiatan harus dilaksanakan di kampus Universitas Jambi kecuali jika fasilitas yang dimiliki oleh Universitas tidak memungkinkan, atau karena alasan – alasan khusus yang dapat dipertanggungjawabkan. b. Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan di l uar kampus harus mendapat persetujuan khusus dari Ketua Program studi yang bersangkutan. c. Setiap tempat di dalam kampus Universitas Jambi yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan harus mendapat izin dari pimpinan. d. Setiap tempat yang telah dig unakan untuk berkegiatan harus dibersihkan kembali. 2. Waktu a. Setiap kegiatan dilaksanakan maksimal 3 (tiga) hari dan diselenggarakan antara pukul 08.00 WIB – 17.00. Kegiatan yang diselenggarakan di luar ketentuan tersebut harus mendapat persetujuan khusus dari Pembantu Dekan III. b. Tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan 7 (tujuh) hari sebelum dan selama Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester. c. Tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan pada saat pengurus organisasi kemahasiswaan dalam kondisi demisioner . d. Semua perlengkapan, peralatan, dan fasilitas lainnya yang dipinjam dari Program Studi FKIP Universitas Jambi harus dikembalikan dalam keadaan baik selambat – lambatnya 1 (satu) hari setelah pelaksanaan. TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN MAHASISWA 1. Pengurus HIM APRODI menyusun kepanitiaan penyelenggara kegiatan yang akan dilaksanakan dan mengajukan ke Program Studi Kimia Pendidikan untuk disahkan (2 jam). 2. Panitia menyusus proposal kegiatan dan mengajukan ke Program studi magister ilmu pet ernakan disahkan (15 menit). 3. Panitia me ngajukan permohonan dana ke Fakultas melalui Bagian Kemahasiswaan terkait dengan kegiatan yang telah dianggarkan di dalam RKKL (5 menit). 4. Bagian Kemahasiswaan memeriksa, menilai proposal kegiatan dan menyampaikan ke Wadek III untuk mendapat disposisi serta mengajukan dana ke BPP (15 menit). 5. BPP memberikan dana kepada panitia penyelenggara sesuai dengan kebutuhan kegiatan yang telah mendapat disposisi dari Wadek III (30 menit).
PAGE – 5 ============
6. Panitia melaksanakan kegiatan dan melaporkan kepada ketua program studi magister ilmu peternakan maksimal 1 minngu setelah kegiatan selesai (2 minggu). 7. Program studi mengevaluasi kegiatan mahasiswa Pe ternakan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kualitas kegiatan di masa yang akan datang (5 menit).
PAGE – 6 ============
Laporan Kegiatan MULAI BAGAN ALIR PROSEDUR KEGIATAN MAHASISWA Pengurus Organisasi Maha siswa (HIMAPRODI) Ketua Prodi Panitia Pelaksana Didanai Kasubag. Kemahasiswaan WADEK III Tidak didanai Menyetujui dan mengesahkan kegiatan kemahasiswaan (5 menit) Didanai Kasubag. Kemahasiswaan BPP Panitia Pelaksana Ka. Prodi – Disposisi wadek III – Proposal keg. – Disposisi PPK SELESAI Laporan Kegiatan Dana kegiatan Draf penilaian Kegiatan Proposal Kegiatan Pengesahan Panitia (15) menit) SK Panitia Daftar calon panitia Mengarsipkan laporan kegiatan kemahasiswaan (5 menit) Melaksanakan, dan melaporkan kegiatan (2 minggu) Mencairkan dana kegiatan kemahasiswaan (30 menit) Mengajukan permintaan dana untuk kegiatan yang didanai sesuai dengan RKKL (30 menit) Memeriksa, dan menilai usulan kegiatan (15 menit) Penyusunan, Pengusulan Proposal Kegiatan (5 menit) Pembentukan, pengusulan Panitia (2 jam)
56 KB – 6 Pages