Dosen harus memiliki kesadaran bahwa akreditasi sangat penting bagi para lulusan dan keberlanjutan program studi (prodi). Dengan demikian kualitas pendidikan di
45 pages

295 KB – 45 Pages

PAGE – 6 ============
Pedoman Akreditasi IAIN Curup Berbasis 9 Kriteria | 3 DAFTAR ISI i Kata Pengantar Rektor . . .. i i Kata Pengantar Ketua LPM iii . .. i v Daftar Isi . .. v Bab I Pendahuluan A. Pengertian .. .. 1 B. Dasar Hukum Akreditasi . .. 2 C. Tujuan dan 3 Bab II Penyusunan Akreditasi Berbasis 9 Kriteria A. .. . 6 B. Skor Penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi . 6 C. 7 D . Pelaksanaan Penyusunan Dokumen Akreditasi Berbasis 9 Kriteria. .. .. 11 E . Prinsip Penyusunan Intrumen Akreditasi . 1 2 Bab III Struktur Dokumen Akreditasi A. . 1 5 B . 2 8 C. 3 0 Bab IV Penutup Lampiran

PAGE – 8 ============
Pedoman Akreditasi IAIN Curup Berbasis 9 Kriteria | 2 Nasional, fungsi utama BAN – PT mengalami perubahan yang cukup signifikan terutama den gan adanya pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk ilmu – ilmu serumpun yang merupakan amanat dari undang – undang (UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi). BAN – PT setidaknya memiliki enam peran dan tugas, yaitu: 1. mengembangkan sistem akreditasi nasional; 2. melaksanakan akreditasi institusi; 3. melaksanakan penilaian kelayakan prodi /PT baru bersama Ditjen Dikti; 4. memberikan rekomendasi dan 5. evaluasi terhadap LAM, serta 6. m elaksanakan akreditasi program studi yang belum memiliki LAM serumpun. Tata Kelola BAN – PT terdiri atas Majelis Akreditasi yang berkoordinasi dengan Menristekdikti, kemudian Majelis membawahi Dewan Eksekutif yang mebawahi 3 divisi (Divisi Program/Akreditas i, Divisi Pengembangan dan Evaluasi, Divisi Sistem dan Pengelolaan Data) serta Sekretariat. B. Dasar Hukum Landasan dari akreditasi sebuah intitusi pendidikan yakni Undang – undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 60 dan 61). Undang – undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (Pasal 47) Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86,87, dan 88). Adapun dasar h ukum untuk untuk penyusunan buku pedoman akreditasi IAIN Curup ini adalah sebagai berikut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

PAGE – 9 ============
Pedoman Akreditasi IAIN Curup Berbasis 9 Kriteria | 3 Layanan Umum; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 4. Peraturan Pemerintah RI, Nomor 66 Tahun 2010, tentang Perub ahan atas Peraturan RI, Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 6. Perban No 59 Tahun 2018 Pan duan Penyusunan Akreditasi Perguruan Tinggi 7. Peraturan BAN PT No.5 Tahun 2019 Instrumen APS 8. STATUTA IAIN Curup N0 2 Tahun 2019 9. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia (PMA) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri, 10. Peraturan Rektor Institut Agama Islam Negeri Curup Nomor 01 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Curup . C. Tujuan dan kegunaan Tujuan dari penerapan akreditasi institusi perguruan tinggi adalah: 1. Memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN – PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggara perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar. 2. Mendo rong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi. 3. Meningkatkan kualitas SDM Dosen

PAGE – 10 ============
Pedoman Akreditasi IAIN Curup Berbasis 9 Kriteria | 4 Kualitas para lulusan dan akreditasi lembaga maupun program studi, sedikit banyak bergantung pada kualitas dosen pengajar. Para dosen ini besar perannya dalam menentukan nilai akreditasi dan menjamin lulusan yang berkualitas. Dosen dituntut bisa mempunyai rasa memiliki terhadap program studi di perguruan tinggi tempatnya bernaung. Para dosen sebaiknya tak lagi menggunakan pol a pikir lama yaitu, kerja tidak kerja, rajin tidak rajin tetap dibayar. Dosen harus memiliki kesadaran bahwa akreditasi sangat penting bagi para lulusan dan keberlanjutan program studi (prodi). Dengan demikian kualitas pendidikan di perguruan tinggi makin lama akan menunjukkan peningkatan signifikan, seiring kesadaran para dosen dalam menjaga dan meningkatkan akreditasi perguruan tinggi tempatnya mengabdi. Ada beberapa manfaat penting dari akreditasi. Berikut ini beberapa di antaranya. 1. Untuk Pengusulan Proyek Institusi Dari sisi manfaat, akreditasi juga berguna untuk pengusulan proyek institusi. Sebuah perguruan tinggi dengan akreditasi A bisa mengusulkan proyek dengan nilai sekian miliar atau juta, yang besarannya akan berbeda dibandingkan dengan pergur uan tinggi dengan akreditasi B atau C. 2. Menarik Calon Mahasiswa Baru Bukan jadi rahasia lagi, kalau para calon mahasiswa akan mengecek akreditasi sebuah perguruan tinggi atau prodi, ketika akan melanjutkan perkuliyahan. Oleh karena itu, penting bagi pergruan tinggi untuk memanfaatkan akreditasi ini untuk menarik calon mahas iswa. Keberadaan mahasiswa adalah faktor penting bagi perguruan tinggi, semakin banyak mahasiswa semakin terlihat pula perkembangan kampus tersebut.

PAGE – 11 ============
Pedoman Akreditasi IAIN Curup Berbasis 9 Kriteria | 5 3. Mempermudah Para Lulusan dalam Dunia Kerja Manfaat lain akreditasi adalah bagi para lulusan, terutama yang ingin bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pernah terjadi kasus, lulusan universitas swasta di Yogyakarta dengan IPK 4,0 tapi akreditasinya C, saat mendaftar di Pemda DI Yogyakarta ditolak, karena untuk Pemda DIY mensyaratkan calon pegawainya l ulus dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B. Akreditasi juga bisa memberikan manfaat pada semua pihak, baik itu pemerintah, calon mahasiswa atau orang tua, pasar kerja nasional maupun internasional, organisasi penyandang dana, dan bagi pergurua n tinggi atau program studi yang bersangkutan. Melalui akreditasi, pemerintah bisa lebih mudah menjamin mutu PT dan tenaga kerja yang lulus dari PT yang sudah terakreditasi. Selain itu juga pemerintah bisa mendapatkan informasi mengenai PT untuk menentukan beasiswa atau hibah yang akan diberikan bagi institusi dan mahasiswanya. Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi juga menjadi media informasi bagi para calon mahasiswa atau orang tua, pasar kerja, dan organisasi penyandang dana mengenai kualitas PT sert a lulusannya. Bagitu juga manfaat bagi PT yang bersangkutan, mereka akan mendapatkan informasi untuk lebih meningkatkan kualitas dan perencanaan akademiknya. Mereka juga akan lebih mudah menjaring kemitraan dengan institusi lain dari dalam maupun luar neg eri. Mutu perguruan tinggi dan program studi sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan. Kendati demikian, kuantitas dan kualitas dosen serta infrastruktur pendukung pembelejaran seperti laboratorium tetap penting meskipun bukan ya ng utama.

295 KB – 45 Pages