Pelaksanaan Lomba Keterampilan Siswa Nasional bagi peserta didik berkebutuhan khusus tahun 2021 dilaksanakan secara daring, hal ini dilaksanakan sesuai aturan
86 pages

702 KB – 86 Pages

PAGE – 2 ============
i KATA PENGANTAR Pemerintah , melalui Pusa t Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan pengembangan prestasi satuan pendidikan dan peserta didik berkebutuhan khusus . Lomba Ke terampilan Siswa Nasional bagi peserta didik berkebutuhan khusus adalah salah satu upaya pengembangan minat, bakat dan prestasi peserta didik berkebutuhan khusus dalam bidang keterampilan. Melalui kegiatan Lomba Ke terampilan Siswa Nasional ini diharapkan peserta didik berkebutuhan khusus mampu mengembangkan potensi dan bakat pada bidang keterampilan untuk mencapai kemandirian se telah menyelesaikan pendidikannya . Pelaksanaan Lomba Ke terampilan Siswa Nasional bagi peserta didik berkebutuhan khusus tahun 202 1 dilak sanakan secara daring , hal ini dilaksanakan sesuai aturan pemerintah dalam rangka pencegahan penularan Covid -19. Seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelaksaaan Lomba Ke terampilan Siswa Nasional bagi peserta didik berkebutuhan khusus harus dilakukan sesuai d engan protokol pencegah an Covid -19 baik pelaksanaan pada tingkat pusat maupun tingkat daerah. Panduan Pelaksanaan ini disusun untuk memberikan gambaran kepada pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Lomba Ke terampilan Siswa Nasional bagi peserta didik berkebutuhan khusus tahun 202 1, baik yang bersifat teknis maupun administratif. Dengan demikian, diharapkan kegiatan Lomba Ke terampilan Siswa Nasional bagi peserta didik berkebutuhan khusus dapat berjalan dengan lancar dan baik. Kepada semua pihak yang berpartisipasi dan berperan akti f dalam penyelenggaraan kegiatan ini, kami mengucapkan terima kasih. Jakarta, April 2021 plt. Kepala Pusat Prestasi Nasional, Asep Sukmayadi, S.IP, M.Si NIP . 197206062006041001

PAGE – 3 ============
ii DAFTAR ISI KATA PENGANTA R i DAFTAR ISI ii BAB I PENDAHULUAN 1 A.LATAR BELAKANG 1 B.DASAR HUKUM 1 C.TUJUAN 2 D.HASIL YANG DIHARAPKAN 2 E.TEMA 3 F.SASARAN 3 BAB II PROTOKOL KESEHATAN COVID -19 4 A.SITUASI COVID -19 DI INDONESIA 4 B.SEKILAS PELAKSANAAN LOMBA 4 C.KEPATUHAN PROTOKOL KESEHATAN 5 D.PANDUAN BAB III KETENTUAN LOMBA 8 A.KETENTUAN UM UM PESERTA 8 B.KETENTUAN KEABSAHAN 9 C.CABANG YANG DILOMBAKAN 10 D.PENGHARGAAN PEMENANG 11 E.SKEMA PELAKSANAAN LOMBA 11 F.PEMBIAYAAN 12 BAB IV PELAKSANAAN LOMBA 13 A.LOMBA MEMBATIK 13 B.LOMBA KRIYA KAYU 18 C.LOMBA TATA BOGA 22 D.LOMBA KECANTIKAN 27 E.LOMBA MERANGKAI BUNGA 34 F.LOMBA MENJAHIT 40 G.LOMBA TEKNOLOGI INFORMASI 44 H.LOMBA HANTARAN 47 I.LOMBA KREASI BARANG BEKAS 52 BAB V PENUTUP 56 LAMPIRAN -LAMPIRAN 57

PAGE – 4 ============
1 BAB I PENDAHULUAN A.LATAR BELAKANG Undang -Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat 1 mengamanatkan bahwa tujuan pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan p otensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pemerintah melalui Puspresnas, Kementerian Pendidikan dan Kebu dayaan akan menyelenggarakan Lomba Keterampilan Siswa Nasional (LKSN) Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) Tahun 202 1. Kegiatan ini dimaksudkan untuk menggali potensi peserta didik berkebutuhan khusus pada bidang non akademik, khususnya bidang keterampilan, untuk memberikan dorongan agar mereka berusaha mengaktualisasi diri dan bersaing secara sehat dalam mencapai puncak prestasi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki . Pada masa p andemi C ovid -19 di Indonesia saat ini, LKSN PDBK Tahun 2021 akan diselenggarakan dengan mekanisme daring . Pelaksanaan secara daring dilakukan dalam rangka implementasi kebijakan pemerintah tentang pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum untuk mencegah penyebaran C ovid -19 da n melindungi keselamatan semua pihak yang terlibat, tanpa mengurangi kualitas dan makna LKSN PDBK. B.DASAR HUKUM 1.Undang -Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;2.Undang -Undang RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ;3.Keputusan Presiden Nomor 1 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( Covid -19); 4.Permendiknas RI Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/Bakat Istimewa ;5.Permendiknas RI Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan ;6.Permendiknas Noomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa ;

PAGE – 5 ============
2 7. Permendikbud RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal ; 8. Permendikbud RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan A tas Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 9. Permendikbud Nomor 1 tahun 20 21 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah P ertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; 10. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease ( Covid – 19); 11. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 202 1 . C. TUJUA N 1. M enggali dan memberikan dorongan kepada PDBK untuk mengembangkan potensi, bakat dan kreativitasnya pada bidang keterampilan secara optimal . 2. M enumbuhkan sikap disiplin, rasa percaya diri, toleransi, kompetitif dan sportivitas PDBK . 3. M eningkatkan semangat kemandirian dalam berkarya dan berprestasi, serta mendapatkan peserta didik yang terampil bidang non akademik bidang keterampi lan membatik, kriya kayu, tata boga, kecantikan, merangkai bunga papan, menjahit, teknologi dan informasi (TI), Hantaran dan kreasi barang bekas (limbah) . D. HASIL YANG DIHARAPKAN 1. T ermotivasinya PDBK untuk mengembangkan potensi, bakat dan kreativitasnya pada bidang kreativitas secara optimal . 2. T umbuhnya sikap disiplin, rasa percaya diri, toleransi, kompetitif dan sportivitas PDBK . 3. T umbuhnya semangat mandiri dalam berkarya dan berprestasi, serta mendapa tkan peserta didik yang mumpuni bidang non akademik bidang keterampilan membatik, kriya kayu, tata boga, kecantikan, merangkai bunga papan, menjahit, teknologi dan informasi (TI), Hantaran dan kreasi barang bekas (limbah).

PAGE – 8 ============
5 B.SEKILAS PELAKSANAAN LOMBA 1.Secara umum pelaksanaan lomba dilakukan secara daring, kecuali jika ada kondisi tertentu yang mengharuskan dilakukan secara luring. 2.Peserta didik mengikuti lomba dari rumah /sekolah dengan persetujuan satgas Covid -19 setempat, didampingi keluarga dan/atau dari unsur sekolah .3.Untuk memastikan pelaksanaan lomba berjalan efektif dan aman dari penyebaran dan penularan C ovid -19, maka masing -masing pelaksana wajib menerapkan protokol kesehatan dan keselamatan secara disiplin dan ketat. C.KEPATUHAN PROTOKOL KESEHATAN Setiap pihak harus patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid -19, yang sering dikenal dengan istilah 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta menc uci tangan pakai sabun. 1.Memakai masker, tujuan: a.Melindungi Diri Sendiri. Masker mencegah masuknya droplet yang keluar saat kita batuk/bersin/berbicara sehingga kita tidak tertular. b.Melindungi Orang Lain . Masker menahan droplet yang keluar saat kita batuk/bersin/berbicara sehingga tidak menularkan virus kepada orang lain. 2.Menjaga jarak dan menghindari kerumunan Hal penting yang dapat dilakukan dalam usaha untuk menjaga jarak sebagai berikut:

PAGE – 9 ============
6 a.menghindari kerumunan ;b.menghindari penggunaan transportasi yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan ;c.mengurangi aktivitas dalam ruangan ber -ac yang tertutup dan banyak orang dalam waktu lebih dari 2 jam. Sumber: Buku Pedoman Perubahan Perilaku Penanganan C ovid -19 BNPB 3.Mencuci tangan pakai sabun a.Lakukan 6 langkah cuci tangan dengan benar, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir selama minimal 20 detik, atau cuci tangan dengan hand sanitizer dengankandungan alkohol minimal 60%. b.Mencuci tangan sesering mungkin, teru tama sebelum menyentuh mata, hidung, dan mulut.

PAGE – 10 ============
7 D.Panduan 2021: SKB 4 Menteri yang disesuaikan 1.Umum Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid -19), maka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilakukan secara terbatas. Berdasarkan data s/d Maret 2021, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih menjadi pilihan mayoritas satuan pendidika n dalam mengakselerasi pembelajaran pada masa pandemi Covid -19. Berikut persentase antara Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada pelaksanaan pembelajaran di Indonesia pada zona daerah masing -masing. Persentase P TM dan PJJ berdasarkan warna zona daerah

PAGE – 11 ============
8 Berdasarkan hasil penyesuaian panduan SKB 4, mulai Januari 2021 disebutkan Apabila pemda sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjangnya, maka PTM diperbolehkan, namun tidak diwajibkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas masih perlu diakselerasikan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat: a. Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid -19 secara lengkap maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan protokol kesehatan yang dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh. b. Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas c. Orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh. d. Pemerin tah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan. e. Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi Covid -19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan. 2.Ketentuan Satuan Pendidikan Kepala Satuan Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Dalam menyelenggaralan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk: Mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan melalui laman DAPODIK ba gi TK, BA, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM atau laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA. Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan meliputi:

702 KB – 86 Pages