94 KB – 13 Pages

PAGE – 1 ============
SURAT KEPUTUSAN DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS ISLAM KEBANGSAAN INDONESIA NOMOR: 125 /Uniki – FEB/SK/ 2019 TENTANG MENGACU PADA KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM KEBANGSAAN INDONESIA NOMOR: 195/UNIKI/PP/2019 Tentang TATA PAMONG & TUPOKSI UNIVERSITAS ISLAM KEBANGSAAN INDONESIA ( U N I K I ) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS ISLAM KEBANGSAAN INDONESIA 2019 TATA PAMONG DAN TUPOKSI FAKULTAS EONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS ISLAM KEBANGSAAN INDONESIA

PAGE – 2 ============
DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS ISLAM KEBANGSAAN INDONESIA ( FEB – UNIKI) NOMOR : 1 2 5 /UNIKI – FEB/SK /2019 TENTANG TATA PAMONG DAN TUPOKSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS ISLAM KEBANGSAAN INDONESIA ( FEB – UNIKI) DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA ESA DEKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIKI Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan keberhasilan pelaksanaan dan pencapaian visi, misi dan tujuan Serta Strategi Fakultas Ekonomi dan Binsis Universitas Islam Kebangsaan Indonesia 2019 – 2024, perlu didukung dengan Tata Pamong dan Tupoksi yang terencana dan jelas; b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan keputusan Dek an Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNIKI tentang Tata Pamong dan Tupoksi di lingkungan FEB UNIKI . Mengingat : 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang – Undang Republik Indonesia N omor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 30 Januari 2014 tentang Peny elenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi; 5. Keputusan Men ristekdikti No . 342/KPT/I/2019 tentang Izin penyelenggaraan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia; 6. Statuta Universitas Islam K ebangsaan Indonesia tahun 2019; 7. SK Rektor 195/UNIKI /PP/2019 tentang Tata Pamong dan Tupoksi UNIKI . Memperhatikan : Keputusan Rapat Pleno Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIKI , Tanggal 22 Juli 2019 t entang Pembahasan Visi, Misi dan Tujuan, Rencana Strategis, Peraturan Akademik, serta Sistem Pengelolaan / Tata Pamong dan Tupoksi FEB UNIKI . MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Peraturan Dekan Fakultas Ekonomi dan B isnis Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (FEB • UNIKI) Nomor: 125 / UNIKI – FEB /SK /2019 Tentang Tata Pamong dan Tupoksi di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIKI . Kedua : Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Ditetapkan di : Bireuen P ada Tanggal : 2 5 Juli 2019 Dekan , Dr. M. Yusuf A. Samad, M.M Tembusan: 1. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII Aceh; 2. Ketua Yayasan Kebangsaan Bireuen; 3. Rektor Universitas dan Dekan di lingkungan UNIKI;

PAGE – 3 ============
I. PENDAHULUAN Tata pamong dalam fakultas adalah suatu sistem yang dapat menjadikan kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu berjalan secara efektif di dalam suatu fakultas yang mengelola program studi. Hal – hal yang menjadi fokus di dalam tata pamong termasuk bagaimana kebijakan dan s trategi disusun sedemikian rupa sehingga memungkinkan terpilihnya pemimpin dan pengelola yang kredibel dan sistem penyelenggaraan fakultas dan prodi suatu Perguruan tinggi secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan menerapkan prinsip – pri nsip keadilan. Pola Tata P among yang diterapkan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis merupakan turunan dari pola Tata Pamong di tingkat Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) yang mengacu pada Statuta UNIKI dengan mengindahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 pasal 5 yang merupakan peraturan internal Satuan Kerja (Satker) yang menetapkan: (i) organisasi dan tata pamong, mencakup struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis, (ii) ketersediaan dan pengembangan sumber daya manusia, serta (iii) efisiensi biaya. Sebagaimana k ebijakan UNIKI dalam pengembangan fakultas dan program studi yang ada di lingkungannya, diarahkan pada peningkatan kualitas yang didasari oleh kebutuhan lokal (daerah), regional , dan nasional, bahkan untuk menghadapi pasar global. Pengembangan ini searah dengan Visi, Misi dan Tujuan UNIKI , Fakultas dan Program Studi yang ada di dalamnya . Oleh karenanya Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIKI , menetapkan T ata pamong yang menjamin terwujudnya visi, terlaksananya misi, tercapainya tujuan, berhasilnya strategi yang digunakan pada Fakutas dan Program Studi, secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil . · K redibel : berarti memiliki legitimasi dan kepercayaan dari para pemangku kepentingan (baik adanya kerjasama dengan intitusi/lembaga/badan tertentu, ataupun hubungan dengan stakeholder) . · Transparan : berarti menyediakan informasi baik secara elektronik maupun nonelektronik yang relevan dengan cara yang mudah diakses . · Ak untabel : berarti memiliki mekanisme pertanggung jawaban kinerja secara trans p aran melalui media website dan Laporan tahunan Dekan kepada Rektor . · B ertanggung jawab : berarti mematuhi peraturan dan melakukan tanggung jawab sosial yang secara nyata diimplement asikan dalam pengabdian masyarakat, atau layanan langsung melalui lembaga /badan/unit yang ada di Fakultas dan Program Studi . · Adil : berarti mengembangkan pri n sip egaliter dalam pemilihan pimpinan di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNIKI, baik di tingkat Dekanat dan Proggram Studi . Juga dipayakan juga mengembangkan sisten reward dan funishment yang jelas dan adil. Sistem tata pamong yang ber l a ku pada FEB UNIKI terdiri atas: Dekan , Senat Fakultas , Program Studi sebagai pelaksana kegiatan akademik, pelaksana administrasi pengajaran , pelayanan dan pendukung, pelaksana penjaminan mutu, sampai dengan operator . II. STRUKTUR ORGANISASI UNIKI Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNIKI, memiliki tata pamong yang menjamin terwujudnya visi, terlaksananya misi, tercapainya tujuan, berhasilnya strategi yang digunakan secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil pada fakultas dan program studi . S usunan organisasi dan tata kerja nya didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Yayasan Kebangsaan Bireuen tentang Statuta UNIKI dan Tata Pamong UNIKI . Struktur organisasi kelembagaan FEB UNIKI seperti ditetapkan dalam Statuta UNIKI 201 9 dan Tata Pamong UNIKI, terdiri dari:

PAGE – 4 ============
TATA PAMONG FEB – UNIKI KELOMPOK DOSEN Wakil Dekan FEB Kasubbag. P engajaran & Kemahasiswaan DEKAN FEB Senat Fakultas Lembaga/Unit Fakultas W akil Rektor – II Umum & Keu a n gan W akil Rektor – I Akademik W akil Rektor – II Kemahasiswaan, Alumni UPPS Ketua Program S.2 Manajemen Ketua Progdi S.1 Manajemen Ka. UPM Fakultas Ketua Prodi S.1 Akuntansi REKTOR Sekretaris Program S2 Manajemen Sta f Pelayanan Adm inistrasi dan Operator DOSEN KOORDINATOR Sekretaris PS S.1 Manaemen dan Akuntansi

PAGE – 5 ============
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIKI URAIAN TUGAS DEKAN FEB Nomor Dokumen 001 / UNIKI – FEB/SOP/ 2019 Nomor Revisi Halaman 1 Tanggal Terbit: 25 Jul i 2019 Ditetapkan oleh Dekan Dr. M. Yusuf A. Samad, M.M Nama Jabatan Deka n FEB UNIKI Tugas Pokok 1. Sebagai Pimpinan dan manajer di Fakultas , dengan tugas penyeleng – garaan Pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat , dan penanggung jawab kegiatan Tri Darma PT di Fakultas . 2. Membina tenaga pendidikan, mahasiswa, tenaga administrasi, adminis – trasi fakultas. 3. Bertanggung jawab kepada Rektor UNIKI Uraian Tugas 1. Memimpin pelaksanaan pengembangan pendidikan tinggi sesuai moto, visi, misi, dan tujuan FEB UNIKI , serta kompetensi yang dikembangkan di fakultas FEB UNIKI ; 2. Mengelola pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengeta – huan, teknologi , seni dan ata u agama ; 3. Mengelola pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat guna penerapan ilmu pengetahuan, teknologi , seni dan atau agama ; 4. Melaksanakan pembinaan sivitas akademika di Fakultas ; 5. Melaksanakan urusan tata kelola organiasi fakultas; 6. Menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi Rencana Strategis yang hendak dicapai dalam masa jabatannya; 7. Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan Fakultas; 8. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan, penelitian untuk pengembangan ilmu peng etahuan, teknologi , seni dan atau agama , dan pengabdian kepada masyarakat , yang mengarah pada visi, misi dan tujuan Fakultas dan UNIKI ; 9. Menetapkan Dosen Koordinator Mata Kuliah dan Dosen pengampu Mata kuliah dalam sebuah SK, berdasarkan usulan Ketua P rodi. 10. Melaksanakan Ujian Sidang Skripsi/Tesis Mahasiswa. 11 . Melaksanakan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri , baik dengan PTN/PTS, ins tansi pemerintah, dunia industri dan dunia usaha (didu) ; 12 . Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain; 13 . Mengusulkan kenaikan pangkat dan jabatan akademik bagi seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku setelah mendapatkan pertimbangan Senat Fakultas, kepada Rektor. 14 . Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Re ktor setelah mendapat penilaian Senat Fakultas. Hubungan Kerja 1. Rektor dan Wakil Rektor 2. Senat Fakultas 3. Dekan – dekan di lingkungan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia 3. Wakil Dekan di lingkungan Fakultas. 4. Hubungan kerja sama dengan unit lainnya.

PAGE – 6 ============
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIKI URAIAN TUGAS WAKIL DEKAN FEB Nomor Dokumen 002 /UNIKI – FEB/SOP/ 2019 Nomor Revisi Halaman 1 Tanggal Terbit: 25 Juli 2019 Ditetapkan oleh Dekan Dr. M. Yusuf A. Samad, M.M Nama Jabatan Wakil Deka n FEB UNIKI Tugas Pokok 1. Bertugas membantu Dekan dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat. 2. Bertanggung jawab kepada Dekan. Uraian Tugas 1. Merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja Fakultas; 2. Melakukan pembinaan karier dan kes ejahteraan Dosen, Tenaga Penunjang Akademik, dan Tenaga Administrasi; 3. Mengurus ketatausahaan, kerumahtanggaan, keterliban dan keamanan Fakultas; 4. Menyelenggarakan hubungan masyarakat; 5. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi umum ; 6. Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Dosen, Tenaga Penunjang Akademik, da n Tenaga Administrasi; 7. Melakukan koordinasi penyusunan program kerja, untuk kegiatan setiap unit kerja yang ada di Fakultas ; 8. Melakukan koordinasi hasil Laporan Kinerja dosen dan pejabat struktural ; 9. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Keuangan ; 10. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi kegiata n kemahas iswaan , dengan ber koordinasi kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ; 11. Melakukan pembinaan kesejahteraan mahasiswa; 12. Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa; 13. Melakukan koordinasi dengan Pengurus Ikatan Alumni FEB 15. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan Hubungan Kerja 1. Dekan 2. Wakil Rektor di lingkungan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia 3. Wakil Dekan di lingkungan Fak ultas lainnya . 4. Kabag. Akademik, Kemahasiswaan, Kabag Umum Tata Usaha UNIKI 5 . Hubungan kerja sama dengan unit lainnya.

PAGE – 8 ============
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIKI URAIAN TUGAS UPMF (UNIT PENJAMINAN MUTU FAKULTAS) Nomor Dokumen 004 /UNIKI – FEB/SOP/ 2019 Nomor Revisi Halaman 1 Tanggal Terbit: 025 Juli 2019 Ditetapkan oleh Dekan Dr. M. Yusuf A. Samad, M.M Nama Jabatan UP M FEB – UNIKI Tugas Pokok 1. M embantu Dekan dalam membuat Jaminan Mutu Fakultas dan Prodi, dalam rangka menjadikan Fakultas Profesional, Unggul, Entreprenuer – ship, Mandiri dan Islami; 2. Bertanggung jawab kepada Dekan. Uraian Tugas 1. Mengkoordinasikan penyusunan standar mutu akademik Fakultas yang dibuat dengan melibatkan semua Program Studi dan Sub Bagian, atau unit kerja lain di Fakultas ; 2. Menyusun standar mutu akademik tingkat Fakultas , dan di tingkat P rodi, dengan bekerjasama kepada Badan Penjaminan Mutu (BPM) di tingkat Universitas ; 3. Melaksanakan audit sistem d an audit kepatuhan secara rutin; 4. Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Dekan; 5. Melaksanakan Evaluasi proses belajara mengajar dan sistem pelayanan, berdasarkan instrumen Kepuasan mahasiswa. 6 . Memantau, me ngevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanju t p elaksanaan rekomendasi yang telah disetujui. Hubungan Kerja 1. Dekan FEB 2. Wakil Dekan FEB 3. BPM UNIKI 4. Ka. Prodi

PAGE – 9 ============
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIKI URAIAN TUGAS KASUBAG. PENGAJARAN DAN KEMAHASISWAAN FEB Nomor Dokumen 005 /UNIKI – FEB/SOP/ 2019 Nomor Revisi Halaman 1 Tanggal Terbit: 25 Juli 2019 Ditetapkan oleh Dekan Dr. M. Yusuf A. Samad, M.M Nama Jabatan Kapala Sub Bagian Pengajara n dan Kemahasiswaan FEB UNIKI Tugas Pokok 1. Memimpin kelancaran operasional dalam bidang admin is trasi pendidikan /pengajaran , penelitian dan pengabdian pada masyarakat dan kegiatan kemahasiswaan di dalam F EB dan Prodi . 2. Bertanggung jawab kepada Dekan , dan Wakil Dekan . Uraian Tugas 1. Membantu Pimpinan Fakultas dalam penyusunan Program Kerja dan kebutuhan Anggaran dan SDM FEB UNIKI. 2. Mengkoordinasikan kegiatan yang terkait dengan administrasi akademik, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan kemahasiswaan FEB. 3. Mem buat penjadwalan, pengaturan ruangan , sarana prasarana dalam mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar/ perkuliahan; 4. Melakukan pengawasan dan e valuasi pelaksa naan kegiatan pendidikan dan pengajaran yang dilaksanakan dosen di lingkungan program studi pada FEB UNIKI, berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 3. Memberikan layanan administrasi yang bersifat umum bagi kepentingan sivi tas akademika FEB UNIKI ; 4. Menyiapkan dan menyimpan semua dokumen operasional berkaiitan dengan SDM, K euangan dan Hasil Kerjasama yang dilakukan FEB maupun Prodi ; 5. Melakukan pembinaan dan penugasan kepada Sta f administrasi dan operator F akultas /P rodi ; 6. Melakukan pemantauan dan evaluasi semua kegiatan administrasi di fakultas; 7. Melakukan pendokumentasian data akademik setiap mahasiswa; 8 . Mengkoordnir Peaksanaan Ujian Semester, m enghimpun dan mengarsip soal – soal serta nilai ujian semester; 9 . Menyiapkan surat – surat keputusan (SK) Dekan terkait kegiatan akademik (misal: SK mengajar, SK Dosen wali, SK Pembimbing, SK Lulus Sidang, Surat Kelulusan, Yudisium, dan sebagainya); 10 . Menyiapkan form – form isian terkait dengan kegiatan dala m proses belajar mengajar; 11 . Menjalankan segala kegiatan lain yang terkai t dengan administrasi akademik; 12. Menyampaikan laporan secara periodik kepada Deka n; Hubungan Kerja 1. Dekan FEB UNIKI 2. Wakil Dekan FEB 3. Ketua Program studi 4. Hubungan kerjasama dengan unit lainnya

PAGE – 10 ============
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIKI URAIAN TUGAS KETUA PROGRAM STUDI Nomor Dokumen 006 /UNIKI – FEB/SOP/ 2019 Nomor Revisi Halaman 1 Tanggal Terbit: 25 Juli 2019 Ditetapkan oleh Dekan Dr. M. Yusuf A. Samad, M.M Nama Jabatan Ketua Prodi di Lingkungan FEB UNIKI Tugas Pokok 1. Memimpin Program Studi dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di dalam Prodinya, dalam rangka menjadi kan Prodi yang Profesional, Unggul, Entreprenuership, Mandiri dan Islami; 2. Bertanggung jawab kepada Dekan. Uraian Tugas 1. Menjalankan kebijakan akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan fak ultas. 2. Menyusun rencana kerja prodi per – semester. 3. Mengevaluasi Kurikulum program studi, sesuai tuntutan / kebutuhan zaman dan stakeholder. Peninjauan dan Perubahan kurikulum paling lama 5 (lima) tahun sekali. 4. Memantau kebutuhan laboratorium atau sarana prasarana praktikum, dan penggunaannya. 5. Merancang Laporan kerja Prodi sesuai dengan Instrumen akreditasi, untuk peningkatan kualitas akreditasi program studi, berdasarkan APS 4.0. 6. Mengusulkan calon dosen mata kuliah dan Beban Kerja Dosen setiap semester ke pada Wakil Dekan, untuk ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Fakultas di awal semester . 7. Mengusulkan Dosen pembimbing tugas akhir mahasiswa kepada Dekan untuk ditetapkan . 8. Melaksanakan Seminar Proposal Skripsi Mahasiswa, dengan seizin Dekan. 9. Menjalin kerjasama dengan mitra untuk perbaikan kompetensi lulusan. 10. Memformulasi, mengukur dan mengevaluasi pencapaian kompetensi lulusan. 11 . Bersama Wakil Dekan, Kasubbag Pengajaran dan Kemahasiswaan, m enyusun basis data a kademik dosen dan kemahasiswaan di Prodi ; 12 . Mel akukan pengembangan keilmuan serta kurikulum program studi; 13 . Melakukan monitoring dan evaluasi pene rapan sistem dan prosedur serta standar kinerja pelaksanaan akademik prodi ; Hubungan Kerja 1. Dekan FEB 2. Wakil Dekan FEB 3. Ka. Prodi Lainnya 4. Kasubbag Pengajaran dan kemahasiswaan 5. UPT Pusikom, dan Ka. Lab

PAGE – 11 ============
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIKI URAIAN TUGAS SEKRETARIS S2 MM Nomor Dokumen 007 . /UNIKI – FEB/SOP/ 2019 Nomor Revisi Halaman 1 Tanggal Terbit: 25 Juli 2019 Ditetapkan oleh Dekan Dr. M. Yusuf A. Samad, M.M Nama Jabatan Sekretaris S2 Manajemen FEB UNIKI Tugas Pokok 1. Membantu P rogram S2 Manajemen dalam penyelenggaraan pendidi – kan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat di dalam Programnya, dalam rangka menjadi kan Program Pendidikan yang Profesional, Unggul, Entreprenuership, Mandiri dan Islami; 2. Bertanggung jawab kepada Ketua P rogram S2 Manajemen . Uraian Tugas 1. Melaksanakan kebijak an akademik dan standar mutu pendidikan yang ditetapkan fakultas , dan Ketua P rogram S2 Manajemen . 2. Mdembantu K a. Program dalam menyusun rencana kerja per – semester. 3. Membantu mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran yang dilaksanakan dosen di lingkungan Program S2 Manajemen, berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas. 4. Membantu Ketua untuk m engevaluasi Kurikulum, sesuai tuntutan / kebutuhan zaman dan stakeholder. Peninjauan dan Perubahan kurikulum paling lama 5 (lima) tahun sekali. 5. Memantau kebutuhan sarana prasarana untuk pengajaran dan pendidikan dosen . 6. Ikut aktif m erancang Instrumen akreditasi (APS) , untuk peningka tan kualitas a kreditasi program studi. 7. Mengevaluasi Kegiatan Perkuliahan selama 1 semester. 8. Membantu Ketua, m embuat laporan PBM setiap semester . 9. Menyusun basis data akademik kemahasisw aan Program ; 10. Melakukan monitoring dan evaluasi penerapan sistem dan prosedur serta s tandar kinerja pelaksanaan akademik; 11. Melaksanakan Ujian – ujian di Program Studi, dan mengirimkan hasilnya ke Pusikom setiap semester. 12. Ikut melakukan rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa Program S2 Manajemen setiap angkatan. Hubungan Kerja 1. Dekan FEB 2. Ketua Program S2 Manajemen 3. Kasubbag Pengajaran Fakultas 4. UPT Pusikom

94 KB – 13 Pages