508 KB – 18 Pages

PAGE – 2 ============
ii KATA PENGANTAR Segala Puji All a h SWT yang telah melimpahkan hidayah – Nya sehingga Buku Pedoman Monitoring Evaluasi Program Studi Sarjana Farmasi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta dapat disusun sebagai pondasi pengembangan pada masa masa yang akan da tang. Monitoring dan Evaluasi dilakukan agar dapat segera diketahui dan dapat dilakukan tindakan perbaikan apabila ada kesalahan sehingga mengurangi risiko yang lebih besar. Mudah – mudahan, pedoman Monitoring dan Evaluasi Program Studi Sarjana Farmasi Unive rsitas 17 Agustus 1945 Jakarta ini dapat direalisasikan dengan baik oleh civitas akademika tanpa ada halangan suatu apapun. Jakarta, 05 Januari 2016 Dekan, Dr. Hasan Rachmat M, DEA., Apt

PAGE – 4 ============
iii VISI, MISI DAN TUJUAN PROGRAM STUDI FARMASI Visi Program Studi Farmasi 2016 – 2020 Menjadi 20 Program Studi S1 Farmasi s wasta terbaik di Indonesia dalam penyelenggaraan Tri d h arma Perguruan Tinggi yang unggul dalam bidang Farmasi Klinis dan Bahan Alam, bersinergi dengan kegiatan wirausaha di bidang kefarmasian serta berpedoman pada nilai – nilai Pancasila. Misi Program Studi Farmasi 2016 – 2020 1. Menyelenggarakan pendidikan dan peng ajaran yang menghasilkan lulusan yang sesuai dengan ke unggul an pelayanan Farmasi Klinis dan Bahan Alam dan berpedoman pada nilai – nilai Pancasila. 2. Menyelenggarakan penelitian bidang ilmu kef armasi an k linis dan Bahan Alam yang berorientasi pada pemecahan mas alah. 3. Menyeleng garakan kegiatan pengabdian masyarakat dalam bidang Farmasi Klinis dan Bahan Alam yang berorientasi pada masyarakat yang memiliki keterbatasan di bidang iptek dan layanan kefarmasian. 4. Mendorong terselenggaranya wirausaha kefarmasian melalui kerjasama dengan berbagai instansi berorientasi pada terciptanya revenue generating activity. Tujuan Program Studi Farmasi 2016 – 2020 1. Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi unggul di bidang Farmasi Klinis dan Bahan Alam serta berjiwa Pancasila. 2. Me nghasilkan karya ilmiah yang berorientasi pada pemecahan masalah di bidang Farmasi Klinis dan Bahan Alam. 3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pengabdian terstruktur dan terprogram khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dibi dang iptek dan pelayanan kefarmasian. 4. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai instansi yang melibatkan alumni dalam melakukan kegiatan wirausaha kefarmasian kerjasama di bidang farmasi yang berorientasi pada revenue generating activ ity.

PAGE – 5 ============
1 BAB I PENDA HULUAN A. LATAR BELAKANG Program Studi Sarjana Farmasi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta mempunyai komitmen yang tinggi untuk memberikan kualitas yang terbaik dalam pengelolaan Program Studi Sarjana Farmasi sehingga akuntabilitas dapat tercipta. Berkai tan dengan hal tersebut Sistem Pengendalian Mutu Internal (SPMI) Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta telah menyusun buku Panduan Monitoring dan Evaluasi. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) pengembangan kurikulum, pembelajaran dan suasana akademik Program Studi Sarjana Farmasi Universitas 17 Agustus 1945 akan dilakukan secara b erkala setiap semesteran .Kegiatan monev dilakukan dengan melihat langsung dokumen kurikulum dan memeriksa dokumen – dokumen yang terkait dengan pengembangan kurikulum Program S tudi Sarjana Farmasi , pembelajaran dan suasana akademik. Data hasil monev merupakan data kondisi program studi. selain itu, data yang diperoleh dapat menjadi penuntun program studi melakukan evaluasi diri, menetapkan rencana tindak lanjut, dan perbaikan se cara terus – menerus untuk mencapai standar dan kriteria yang ditetapkan. Hasil Monitoring dan evaluasi disusun dalam sebuah laporan untuk disampaikan dalam manajemen review kepada Rektor melalui Dekan, Staf & Para Manajer , untuk ditindak lanjuti dan dilakuk an upaya p erbaikan melalui rapat pimpinan dengan menyampaikan temuan – temuan sehingga ada tindak lanjutnya. B. TUJUAN MONITORING DAN EVALUASI (MONEV) LPMI (Lembaga Penjamin Mutu Internal) baik di tingkat Universitas dan Fakultas bersinergi dengan para pimp inan meliputi Rektor, Direktur, Dekan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Ketua Biro, Ketua Unit dan Manajer untuk secara konsisten melakukan monev unit kerjanya. Adapun tujuan dilakukan monev adalah sebagai berikut: 1. Untuk melakukan pengawasan atau monitoring setiap unit kerja telah melaksanakan kebijakan, standar, prosedur dan rencana yang menjadi tanggungjawabnya

PAGE – 6 ============
2 2. Untuk melaksanakan pengukuran atau evaluasi setiap unit kerja telah melaksanakan kebijakan, standar, prosedur dan rencana berjalan efekti f dan efisien 3. Untuk menyusun rencana tindak lanjut yang digunakan sebagai upaya perbaikan atas ketidaksesuaian dari hasil monev C. LANDASAN 1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pedidikan Tinggi. 3. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, 5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 6. Peraturan Pemerinta h Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 8. Statuta Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta 9. Buku Standar Operasional Prosedur (SOP) U D. RUANG LINGKUP MONEV Monev dilaksanakan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan teknis kerja sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan. Adapun arah dari pemenuhan tersebut bertujuan untuk mewujudkan visi, misi yang meliputi pelaksanaan Tri Dharma yang bersinergi dengan kegiatan kewirausahaan. Adapun monev dilaksanakan meliputi: 1. Monev Bidang Dosen, Tenaga Pendidik, Mahasiswa Dan Alumni 2. Monev Bidang Pendidik dan Pengajaran 3. Monev kegiatan pengabdian kepada masyarakat 4. Monev ke giatan Penelitian 5. Monev kegiatan kegiatan Mahasiswa 6. Monev kegiatan kerjasama

PAGE – 9 ============
5 G. LAPORAN MONEV Laporan monev memuat tentang: 1. Pelaksanaan Monev Berisi tentang waktu pelaksanaan monev yang disesuaikan dengan periode monev meliputi monev semesteran dan tahunan. Periode monev ditentukan paling lambat 2 bulan setelah se mester berakhir. 2. Ruang Lingkup Monev Berisi tentang ruang lingkup monev yang meliputi bidang, unit kerja, dan pihak – pihak yang terlibat. 3. Hasil Monev Berisi tentang highlight dan analisis hasil monev yang telah dilakukan, meliputi standar mutu, temuan k etidaksesuaian, klarifikasi dan rencana tindak lanjut Formulir Monitoring dan Evaluasi Bidang Evaluasi : Unit Kerja : Periode Evaluasi : Tanggal Evaluasi : Evaluator : Pimpinan Unit : No SOP Standar Mutu Te muan Ketidaksesuaian Dokumen Check Klarifikasi Rencana Tindak Lanjut Evaluator Ketua Program Studi Dekan ( ) ( ) ( )

PAGE – 10 ============
6 4. Rencana Tindak Lanjut Berisi tentang rencana tindak lanjut dan rekomendasi yang diberik an oleh evaluator sebagai upaya perbaikan 5. Membuat Notulen Membuat notulen pelaksanaan Monev dari awal sampai selesai 6. Laporan Monev Laporan monev harus disahkan (ditandatangani) oleh evaluator dan pimpinan unit kerja yang bersangkutan. BAB II BIDANG DAN STANDAR PENGUKURAN MONEV A. BIDANG PENGAJARAN Monev di bidang pengajaran meliputi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang merujuk pada standar mutu dan standar oprasional prosedur yang dirincikan sebagai berikut: No SOP Standar Pihak yang terlibat Do kumen yang dibutuhkan SPMI – MPP – 01 Jumlah minimal tatap muka 14 kali pertemuan. 1. Ketua Program Studi 2. Koord. Perkuliahan 1. Realisasi perkuliahan FAK – EKMS – 01 Keseuaian RPKPS dan realisasi perkuliahan 1. Ketua Program Studi 2. Koord. Perkuliahan 1. RPKPS 2. Realisa si perkuliahan SPMI – EDOM – 01 Evaluasi dosen oleh mahasiswa mendapat skor >3.00 1. Ketua Program Studi 2. LPMI 1. Formulir Edom

PAGE – 11 ============
7 B. BIDANG PENELITIAN Monev di bidang pengajaran meliputi pelaksanaan kegiatan penelitian yang merujuk pada standar mutu dan sta ndar oprasional prosedur yang dirincikan sebagai berikut: No SOP Standar Pihak yang terlibat Dokumen yang dibutuhkan SOP – LPPM – 07 Tersedia laporan kemajuan penelitian dan penggunaan keuangan hibah dikti dari proposal yang didanai 1. Ketua Program Studi 2. LP PM 1. Laporan kemajuan penelitian 2. Realisasi anggaran SOP – LPPM – 36 Tersedia laporan kemajuan penelitian dan penggunaan keuangan pendanaan internal dari proposal yang didanai 3. Ketua Program Studi 4. LPPM 1. Laporan kemajuan penelitian 2. Realisasi anggaran C. BIDAN G PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Monev di bidang pengajaran meliputi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat (abdimas) yang merujuk pada standar mutu dan standar oprasional prosedur yang dirincikan sebagai berikut: No SOP Standar Pihak yang terl ibat Dokumen yang dibutuhkan SOP – LPPM – 19 Tersedia laporan kemajuan abdimas dan penggunaan keuangan hibah dikti dari proposal yang didanai 1. Ketua Program Studi 2. LPPM 1. Laporan kemajuan abdimas 2. Realisasi anggaran SOP – LPPM – 37 Tersedia laporan kemajuan abd imas dan penggunaan keuangan pendanaan internal dari proposal yang didanai 1. Ketua Program Studi 2. LPPM 1. Laporan kemajuan abdimas 2. Realisasi anggaran

508 KB – 18 Pages