9) Cara pembuatan/penggunaan: bahan direbus dengan 2 gelas air hingga menjadi separuhnya, dinginkan, saring, dan gunakan untuk berkumur. 10) Daftar pustaka:.

122 KB – 135 Pages

PAGE – 1 ============
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/187/2017 TENTANG FORMULARIUM RAMUAN OBAT TRADISIONAL INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan, sudah sejak zaman dahulu masyarakat Indonesia menggunakan/memanfaatkan ramuan obat tradisional Indonesia ; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia; Mengingat : 1. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5679) ;

PAGE – 2 ============
-2- 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG FORMULARIUM RAMUAN OBAT TRADISIONAL INDONESIA. KESATU : Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia yang selanjutnya disingkat FROTI merupakan informasi tentang jenis-jenis tumbuhan obat yang tu mbuh di Indonesia yang telah terbukti aman jika digunakan sesuai aturan dan secara empiris bermanfaat bagi kesehatan. KEDUA : FROTI sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA : FROTI sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dapat digunakan masyarakat atau tenaga kesehatan tradisional sebagai acuan dalam me manfaatkan ramuan obat tradisional Indonesia . KEEMPAT : Pemanfaatan ramuan obat tradisional Indonesia oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga sebaiknya dilakukan dengan berkonsultasi kepada tenaga kesehatan tradisional atau tenaga kesehatan lain yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam pengobatan tradisional Indonesia.

PAGE – 3 ============
-3- KELIMA : Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pembinaan pemanfaatan FROTI kepada masyarakat dan tenaga kesehatan tradisional sesuai dengan tugas dan fungsi masing – masing. KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2017 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd NILA FARID MOELOEK

PAGE – 4 ============
-4- LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/187/2017 TENTA NG FORMULARIUM RAMUAN OBAT TRADISIONAL INDONESIA FORMULARIUM RAMUAN OBAT TRADISIONAL INDONESIA BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pembangunan kesehatan di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi -tingginya. Selain itu kesehatan juga merupakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 16 Undang -Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun-temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Masyarakat Indonesia sudah sejak zaman dahulu kala menggunakan ramuan obat tradisional Indonesia sebagai upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit , dan perawatan kesehatan . Ramuan obat tradisional In donesia tersebut dapat berasal dari tumbuhan, hewan, dan mineral, namun umumnya yang digunakan berasal dari tumbuhan. Perkembangan pelayanan kesehatan tradisional menggunakan ramuan ini kian pesat, terbukti dari hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2010 bahwa persentasi penduduk Indonesia yang pernah mengonsumsi jamu sebanyak 59,12 % yang terdapat pada kelompok umur di atas 15 tahun, baik laki -laki maupun perempuan, di pedesaan maupun di perkotaan, dan 95,60 % merasakan manfaatnya. Persentase

PAGE – 5 ============
-5- penggunaan tumbuhan obat berturut-turut adalah jahe 50,36 %, kencur 48,77 %, temulawak 39,65 %, meniran 13,93 % dan mengkudu 11,17 %. Bentuk sediaan jamu yang paling banyak disukai penduduk adalah cairan, diikuti berturut -turut seduhan/serbuk, rebusan/rajangan, dan bentuk kapsul/pil/tablet. Data Riset Kesehatan Dasar ( Riskesdas ) 2013 menunjukkan bahwa rumah tangga yang memanfaatkan pelayanan kesehatan tradisional 30,40%, diantaranya memilih keterampilan tanpa alat 77,80 % dan ramuan 49,00 %. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat perlu memanfaatkan berbagai upaya pelayanan kesehatan, termasuk kesehatan tradisional yang merupakan salah satu dari berbagai kegiatan dalam upaya kesehatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Salah satu pendukung pemanfaatan kesehatan tradisional adalah Formularium Ramuan Obat Tradisional Indonesia (FROTI). FROTI disusun berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat. Jenis gangguan tersebut antara lain kencing manis, kencing batu, sakit ke pala tujuh keliling, sakit kepala sebelah, kembung, nyeri ulu hati, mencret, sembelit, mulas, sakit gigi, sakit pinggang, sakit tenggorokan, selesma. Penggunaan ramuan dalam FROTI ini diarahkan untuk memelihara kesehatan dan membantu mengurangi keluhan penderita. Bila keluhan belum teratasi atau muncul keluhan lain, masyarakat sebaiknya tetap berkonsultasi ke tenaga medis (dokter). Untuk gangguan kesehatan yang sudah didiagnosa oleh tenaga medis (dokter), diharapkan tetap menggunakan obat yang disarankan oleh dokter. Ramuan dalam FROTI ini digunakan sebagai pelengkap pengobatan jika digunakan bersamaan dengan pengobatan konvensional setelah dikomunikasikan terlebih dahulu kepada tenaga medis (dokter). Penggunaan ramuan secara rasional dan sesuai petunjuk pe makaian, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan. B. Tujuan Tujuan umum: Tersedianya acuan bagi masyarakat atau tenaga kesehatan tradisional untuk menggunakan ramuan obat tradisional Indonesia. Tujuan khusus:

PAGE – 6 ============
-6- 1. Memberi informasi tentang tata laksana penggunaan ramuan obat tradisional Indonesia 2. Memberi tambahan pengetahuan bagi masyarakat tentang manfaat ramuan obat tradisional Indonesia C. Ruang Lingkup Formularium ramuan obat tradisional Indonesia berisi informasi tentan g jenis-jenis tumbuhan obat yang tumbuh di Indonesia yang telah terbukti aman jika digunakan sesuai aturan dan secara empiris bermanfaat untuk memelihara kesehatan. Jenis tumbuhan obat yang terdapat dalam Formularium Ramuan Obat Tradisonal juga bermanfaat untuk membantu mengurangi keluhan/gangguan kesehatan. Informasi yang disajikan meliputi nama Latin, nama daerah, bagian yang digunakan, manfaat, larangan, peringatan, efek samping, interaksi, dosis, cara pembuatan/penggunaan dan daftar pustaka. Tumbuhan obat ini kemudian dikelompokkan berdasarkan jenis gangguan kesehatan ditegakkan secara emik (berdasarkan keluhan dari penderita). D. Pengertian 1. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sar ian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. 2. Ramuan Obat Tradisional merupakan satu jenis tanaman atau lebih dengan zat tambahan lainnya yang bersifat inert /netral. 3. Simplisia adalah bahan alamiah yang dipergunakan sebagai obat yang belum mengalami pengolahan apapun juga dan kecuali dinyatakan lain, berupa bahan yang telah dikeringkan 4. Farmakope adalah buku resmi yang dikeluarka n oleh suatu negara yang berisi standarisasi, panduan dan pengujian sediaan obat. 5. Rimpang (akar tinggal) adalah modifikasi dari batang tumbuhan yang tumbuh menjalar di bawah permukaan tanah, bercabang -cabang, memiliki tunas dan akar baru dari ruas -ruas/nodenya. Ujung tunas tersebut dapat muncul ke atas tanah dan tumbuh menjadi tumbuhan baru.

PAGE – 8 ============
-8- BAB II KETENTUAN A. PETUNJUK UMUM 1. Tumbuhan dalam formularium ini merupakan tumbuhan obat asli Indonesia yang sudah memiliki bukti keamanan (LD 50) dan manfaatnya terbukti secara empiris. 2. Ramuan obat tradisional tidak boleh digunakan dalam keadaan kegawatdaruratan dan keadaan yang potensial membahayakan jiwa. 3. Obat tradisional tidak boleh digunakan sebagai obat mata, intravaginal, dan parenteral serta tidak boleh mengandung alkohol lebih dari 1 %. 4. Obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat (BKO). 5. Perebusan simplisia dilakukan selama 15 menit sampai mendidih (90-98o) dengan api kecil disebut infus/ infusa, sedang perebusan simplisia selama 30 menit sampai mendidih (90-98o) dengan api kecil disebut dekokta. 6. Alat merebus simplisia tidak boleh menggunakan logam, kecuali stainless steel. Alat merebus simplisia sebaiknya terbuat dari kaca, keramik, atau porselen. 7. Seduhan menggunakan air mendidih yang dituangkan ke dalam simplisia, ditutup dan didiamkan 5-10 menit. 8. Simplisia yang digunakan harus dicuci bersih sebelum diproses lebih lanjut. 9. Satuan takar dalam penggunaan ramuan obat tradisional: a. 1 genggam setara dengan 80 g bahan segar b. bahan kering (simplisia) setara dengan 40-60 % dari bahan segar c. 1 ibu jari setara dengan 8 cm atau 10 g bahan segar d. 1 cangkir setara dengan 100 mL e. 1 gelas = 1 gelas belimbing setara dengan 200 mL f. 1 sendok makan (sdm) setara dengan 15 mL g. 1 sendok teh (sdt) setara dengan 5 mL 10. Penyimpanan simplisia pada tempat yang kering, sejuk (8-150 C) dan dalam wadah yang tertutup rapat 11. Saringan yang digunakan terbuat dari bahan plastik/ni lon, stainless steel, atau kassa.

PAGE – 9 ============
-9- 12. Bahan yang digunakan dalam formularium ini, bila tidak dinyatakan lain, maka yang dimaksud adalah bahan kering (simplisia). 13. Bila keluhan belum teratasi atau muncul keluhan lain dalam penggunaan, masyarakat harus menghentik an dan berkonsultasi ke tenaga kesehatan yang memiliki pengetahuan pengobatan tradisional atau tenaga komplementer yang memiliki kompetensi untuk itu. 14. Penggunaan ramuan obat tradisional di dalam FROTI yang bersamaan dengan pengobatan konvensional harus men dapat persetujuan terlebih dahulu oleh dokter. B. KRITERIA a. Obat tradisional dalam formularium ini mempunyai data keamanan yang dibuktikan minimal dengan data toksisitas akut (LD50). b. Data manfaat bersumber dari literatur ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. c. Sediaan berbentuk simplisia tunggal.

PAGE – 10 ============
-10- BAB III PENGGUNAAN OBAT TRADISIONAL INDONESIA 1. Ramuan untuk Sakit Kepala Tujuh Keliling a. Inggu Ruta angustifolia (L) Pers Gambar Inggu 1) Nama daerah a) Sumatera: arunda (Melayu); b) Jawa : inggu (Sunda), godong minggu (Jawa Tengah); c) Sulawesi: anruda busu (Makassar) 2) Bagian yang digunakan: herba segar 3) Manfaat: sakit kepala tujuh keliling 4) Larangan: belum dilaporkan 5) Peringatan: belum dilaporkan 6) Efek samping: belum dilaporkan 7) Interaksi: – 8) Dosis: 1 x 5 g herba/hari. 9) Cara pembuatan/penggunaan: Bahan dihaluskan, ditempelkan pada pelipis, biarkan sampai kering. 10) Daftar pustaka: a) Any Yudhoyono. 2013. Koleksi Tanaman Herbalia Istana Cipanas . Jakarta. b) De Padua L.S, Bunyapraphatsara and Lemens R.H.M.J (Editor). 1999. Plant Resource Of South – East Asia Medicinal and Poisonous Plants 1 . Bogor: Prosea Fondation. c) Hayne, K. 1987. Tumbuhan Berguna Indonesia , Jilid II (te rjemahan) . Jakarta: Badan Litbang Kehutanan. d) Kementerian Kesehatan. 2014. Vademekum Tanaman Obat . Jakarta: Kementerian Kesehatan.

PAGE – 11 ============
-11- b. Bengle Zingiber purpureum Roxb Gambar Bengle 1) Nama daerah a) Sumatera: mungle (Aceh), bungle (Batak), banlai (Minangkabau); b) Jawa: panglai (Sunda), pandiang (Madura); c) Bali: banggele; d) Nusa Tenggara: bangulai (Bima), e) Kalimantan: banglas (Dayak); f) Sulawesi: kekundiren (Minahasa), panini (Bugis); g) Maluku: unin makei (Ambon). 2) Bagian yang digunakan: rimpang segar 3) Manfaat: sakit kepala tujuh keliling 4) Larangan: belum dilaporkan 5) Peringatan: belum dilaporkan 6) Efek samping: belum dilaporkan 7) Interaksi: belum dilaporkan 8) Dosis: 2 x 5 g rimpang/hari 9) Cara pembuatan/penggunaan: Bahan dihaluskan, tambahkan sedikit air sampai menjadi adonan seperti bubur, dipakai di pelipis dan biarkan sampai kering. 10) Daftar pustaka: a) Any Yudhoyono. 2013. Koleksi Tan aman Herbalia Istana Cipanas . Jakarta. b) Badan Pengawas Obat dan Makanan RI . 2013. Dokumentasi Ramuan Etnomedisin Obat Asli Indonesia . Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan RI.

122 KB – 135 Pages