108 KB – 43 Pages

PAGE – 1 ============
SALINAN UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESI A NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentu an status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ; b. bahwa dalam rangka peningkatan pela yanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi , dinamis, tertib , dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima y ang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ; c. bahwa . . .

PAGE – 2 ============
– 2 – c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu membentuk Undang – Undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) , Pasal 20 , dan Pasal 26 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu n 1945; 2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 1 24 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674 ); Dengan Persetujuan Bersama DEW A N PERWAKILAN RAKYAT REPUBL IK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG – UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN . Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentan g Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200 6 Nomor 124 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674 ) diubah sebagai berikut: 1 . Ketentuan . . .

PAGE – 3 ============
– 3 – 1. Ketentuan angka 14, angka 20, dan angka 24 Pasal 1 diubah , sehingga Pas al 1 berbunyi se bagai berikut : Pasal 1 Dalam Undang – Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan inf ormasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 3. Warga Negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan dengan undang – undang sebagai Warga Negara Indonesia. 4. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia. 5. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri. 6. Peny elenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan. 7. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan . 8 . Dokumen . . .

PAGE – 4 ============
– 4 – 8. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Pendudu k dan Pencatatan Sipil. 9. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 10. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelap oran Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. 11. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus di laporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. 12. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. 13. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. 14 . Kartu . . .

PAGE – 5 ============
– 5 – 14. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP – el , adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk se bagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana . 15. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. 16. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pen catatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan. 17. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, per kawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan. 18. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indo nesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan. 19. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentu an Peraturan Perundang – undangan. 20 . Petugas . . .

PAGE – 6 ============
– 6 – 20. Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan ata u nama lainnya . 21. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelengga ra dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan. 22. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan , dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. 23. Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam. 24. Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana , selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana , adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang berta nggung jawab kepada Instansi Pelaksana . 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Pemerintah melalui Menteri berwenang menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, meliputi : a . koordinasi . . .

PAGE – 8 ============
– 8 – e. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 4. Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Pemerinta h kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi: a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; b. pembentukan Instansi Pelaksan a yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan; c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan; d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ; e . pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan; f. penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan; g. penyajian Data Kependudukan berskala kabupat en/kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri ; dan h . koordinasi . . .

PAGE – 9 ============
– 9 – h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. (2) Ketentuan se bagaimana dimaksud pada ayat (1) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 5. Ketentuan ayat (1) huruf c dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi: a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting; b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan Pe ristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting; c. mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan; d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan d an Peristiwa Penting ; dan f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh Penduduk dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (2) Kewajiban . . .

PAGE – 10 ============
– 10 – (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai pencatat pada KUAKec. (3) Pelayanan Pencatatan Sipil pada tingkat kecamatan dilakukan oleh UPT Instansi Pelaksana dengan kewenangan menerbitkan Akta P encatatan Sipil. (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk persyaratan dan tata cara Pencatatan Peristiwa Penting bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang – undangan atau bagi penghayat kep ercayaan berpedoman pada Peraturan Perundang – undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan prioritas pembentukannya diatur dengan Peraturan Menteri . 6. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingg a Pasal 12 berbunyi sebagai berikut : Pasal 12 (1) Petugas Registrasi membantu kepala desa atau lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (2) Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota diutamakan dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan. (3) Ketentuan . . .

PAGE – 11 ============
– 11 – (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri . 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 (1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran. (2) Berdasarkan laporan s ebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. 8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 32 diubah dan ayat (2) dihapus , sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pa sal 32 (1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaks ana setempat. (2) Dihapus . (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden. 9 . Ketentuan . . .

108 KB – 43 Pages