316 KB – 39 Pages

PAGE – 3 ============
i Laporan Kinerja Ombudsman RI Tahun 2020 K ata Pengantar Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh . Puji dan syukur kami pan karena atas rahmat – Nya Ombudsman RI telah menyelesaikan Penyusunan Lap ora n Kinerja (LKj) T ahun 20 20 . Laporan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akun tabilitas Kinerja Pemerintah dan Peraturan Menteri PAN – RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan Laporan Kinerja Ombudsman RI Tahun 2020 jug a sebagai bentuk pertanggungjawaban, akuntabilitas dan transparansi atas pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman RI sebagai lembaga b erdasarkan amanat Undang – Undang Nomor 37 T ahun 2008 . Laporan Kinerja (LKj) merupakan salah satu media komunikasi kepada publik dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan informasi kinerja Ombudsman RI. Laporan Kinerja (LKj) disajikan untuk memberi kan gambaran kinerja yang menyeluruh mengenai tiga aspek pembahasan yaitu capaian sasaran strategis, capaian indi kator kinerja, dan akuntabilitas keuangan. Setiap aspek pembahasan diulas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya agar dapat memberi gambaran cap aian kinerja pada periode tertentu . Sebagai instrumen pengendalian, Laporan K inerja (LKj) diharapkan dapat menjad i refleksi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih di Ombudsman RI serta sebagai umpan balik dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan menjadi tolak ukur untuk peningkatan kinerja Ombudsman RI . Kami berharap Laporan Kinerja (LKj) ini dapat dipahami dan memenuhi harapan para pemangku kepentingan serta dapat dimanfaatkan sebagai media evaluasi dalam pengelolaan kinerja untuk mendorong p eningkatan akuntabilitas kinerja Ombudsman RI di masa yang akan datang. rakatuh Jakarta, Februari 202 1 Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Lely Pelitasari Soebekty, S.P.,M.E

PAGE – 4 ============
i i Laporan Kinerja Ombudsman RI Tahun 2020 Ringkasan Eksekutif Sesuai tugas, wewenang, dan fungsi yang diemban, Ombudsman RI melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan. Hal ini tercantum dalam Rencana Strategis periode 2 0 20 – 202 4 yang memuat seluruh kebijaka n, program, dan kegiatan yang dilaksanakan Ombudsman RI. Capaian kinerja diukur dengan membandingkan rea lisasi indikator dengan target indikator yang telah ditetapkan dal am Perjanjian Kinerja tahun 20 20 . Terdapat 2 indikator pada penetapan kinerja, yaitu I ndeks Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dan Persentase Peningkatan Kepatuhan Tinggi K/L/D terhadap UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik . Indeks Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik diukur berd asarkan realisasi capaian kinerja ouput program pengaw asan pelayanan publik pada kegiatan Penyelesaian Laporan/Pengaduan Masyarakat, Pencegahan Maladministrasi, dan Penjaminan Mutu . Capaian kinerja Tahun 20 20 sebagai berikut: 3 (tiga) I ndikator melampaui target yang telah ditetapkan yaitu Jumlah Laporan/Penga duan Masyarakat yang Diselesaikan, Jumlah Saran Perbaikan Kebijakan Pelayanan Publik yang Dikeluarkan, dan Jumlah Laporan/Aduan Terkait Manajemen Mutu Pelayanan Ombudsman RI yang Diselesaikan ; sedangkan 2 ( d u a ) indikator sesuai dengan target yaitu Jumlah I nstansi di Daerah/Kelompok Marjinal yang Meningkat Pelayanan Publiknya dan Jumlah Focal Point Pengawasan Pelayanan Publik . Grafik 0.1 Capaian Kinerja Ombudsman RI Tahun 20 20 Alokasi anggaran Tahun 20 20 Ombudsman RI sebesar Rp1 37 , 839 M didistribusikan d alam 2 program yaitu Program Dukungan Manajemen sebesar Rp12 5 . 655 M dan Program Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebesar Rp 12 , 184 M. Kegiatan dan indikator kinerja tersebut termasuk pada Program Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Realis asi anggaran Program Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebesar Rp 11 , 951 M atau 98, 09 %, sedangkan realisasi anggaran Program D ukungan Manajemen sebesar Rp 12 3 , 861 M atau 98 , 57 %. G ambar 0.1 Realisasi Anggaran Ombudsman RI Tahun 2020

PAGE – 5 ============
i ii Laporan Kinerja Ombudsman RI Tahun 2020 Daftar Isi Kata Pengantar i Ringkasan Eksekutif ii Daftar Isi iii Daftar Tabel iv Daftar Grafik v Daftar Gambar vi Bab I Pendahuluan 1 1.1 Latar Belakang 1 1.2 Visi – Misi, Fungsi dan Tugas Ombudsman RI . 2 1.3 Organisasi dan Sumber Daya Manusia 4 1.4 Sistematika Penyajian 8 Bab II Perjanjian Kinerja 9 2.1 Target RPJMN tahun 2020 9 2.2 Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 9 2.3 Rencana Kinerja Tahunan (RKT) tahun 2020 10 2.4 Perjanjian Kinerja tahun 2020 10 Bab III Akuntabilitas 12 3.1 Pencapaian Sasaran 12 3.2 Evaluasi Keberhasilan Kinerja 25 3.3 Akuntabilitas Keuangan 2 7 Bab IV Penutup 28

PAGE – 6 ============
i v Laporan Kinerja Ombudsman RI Tahun 2020 Daftar Tabel Tabel 2.1 Tujuan, Sasaran, dan Indikator Sasaran 9 9 . 10 . 10 11 Tabel 3 . 1 Realisasi Rencana Kerja Pemerintah Ombudsman RI T 12 Tabel 3 . 2 Realisasi Rencana Kerja Tahunan Ombudsman RI T ahun . 12 Tabel 3 . 3 Capaian jumlah laporan/pengaduan masyarakat yang diselesaikan dari 20 16 – 2020 14 Tabel 3. 4 Indikator Kinerja K egiatan Pencegahan Tahun 2020 . 16 Tabel 3. 5 Capaian jumlah instansi yang disurvei atas pelaksanaan UU no. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dari 2016 – 2020 18 Tabel 3. 6 Tema/Judul Kajian Omb udsman RI Tahun 2020 . 19 Tabel 3.7 Capaian jumlah saran perbaikan kebijakan pelayanan publik yang dikeluarkan dari 2016 – 20 Tabel 3.8 Capaian jumlah Provinsi yang disurvei atas persepsi maladministrasi dari 2016 – 20 Tabel 3.9 Capaian jumlah instansi di daerah/kelompok marjinal yang meningkat pelayanan publiknya dari 2016 – 22 Tabel 3.10 Capaian jumlah focal point pengawa san pelayanan publik dari 2016 – 2020 .. 23 Tabel 3.11 Capaian jumlah laporan/aduan terkait manajemen mutu pelayanan Ombudsman RI yang diselesaikan dari 2016 – 25 26 Tabel 3.13 Capaian Penetapan 26 27

PAGE – 8 ============
vi Laporan Kinerja Ombudsman RI Tahun 2020 Daftar Gambar Gambar 0.1 Realisasi anggaran Ombudsman RI Tahun ii Gambar 1 . 1 Genealogi Lembaga Negara Derivatif di Indonesia . 1 Gambar 1 . 2 Struktur Keasistenan Substansi Ombudsman RI .. 4 Gambar 1 . 3 Struktur Organisasi Sekretariat Jenderal Ombudsman RI .. 6 Gambar 3 . 1 Capaian jumlah laporan/pengaduan masyarakat yang diselesaikan . 14 Gambar 3. 2 Alur ban berjalan Pencegahan Maladministrasi 17 Gambar 3.3 Capaian jumlah saran perbaikan kebijakan pelayanan publik yang dikeluarkan . 19 Gambar 3.4 Capaian jumlah instansi di daerah/kelompok marjinal yang meningkat pelayanan publiknya 22 Gambar 3.5 Capaian jumlah focal point pengawasan pelayanan publik .. . 23 Gambar 3.6 Capaian jumlah laporan/aduan terkait manajemen mutu pelayanan Ombudsman RI yang diselesaikan 25

PAGE – 9 ============
1 Laporan Kinerja Ombudsman RI Tahun 2020 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Ombudsman Republik Indonesia (selanjutnya disebut Ombudsman RI) di harapkan mampu membantu Pemerintah mendorong dan memperkuat peran serta masyarakat untuk mewujudkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan berbagai upaya memberantas praktik maladministrasi. Selaras dengan harapan pembentukan lembaga Ombudsman (Pendapat Akhir Presiden RI terhadap Rancangan Undang – Undang Tentang Ombudsman RI dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakil an Rakyat RI). Di Indonesia, berdasarkan Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 200 9 tentang Pelayanan Publik, kontrol penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh Ombudsman RI. Salah satu tujuan dibentuk Undang – Undang Ombudsman RI adalah mengakomodasi keinginan dan memotivasi warga negara dan masyarakat berperan aktif dalam mewujudka n penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, bersih, terbuka serta bebas KKN m elalui lembaga pengawas eksternal. (Pendapat Akhir Presiden RI terhadap Rancangan Undang – Undang tentang Ombudsman RI dalam Rapat Paripurna Dewan Per wakilan Rakyat RI) . Perkembangan lembaga pengawas di Indonesia makin bertambah seiring dengan semangat memba ngun budaya mengawasi. Hampir seluruh lembaga memiliki unsur pengawas dalam rangka menjamin akuntabilitas. Unsur pengawas tersebut dapat berupa peng awas internal atau eksternal. Keberadaan lembaga pengawas penting dalam rangka menjamin fungsi kontrol dalam mendukung penyelenggaraan layanan dilakukan dengan baik ( check and balance system ). Fungsi kontrol disusun secara terpisah dengan harapan pengawasa n menjadi lebih independen. Pada tataran lembaga negara, keberadaan lembaga pengawas sering diletakkan diant ara 2 (dua) cabang kekuasaan atau biasa disebut lembaga non struktural. Sebagai contoh, Komisi Yudisial dapat dilihat kedudukannya berada di antara cabang kekuasaan yudisial dan legislatif. Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, berada pada tataran antara eksekutif dan legislatif untuk membantu kinerja penyelenggaraan pemerintahan dalam pelayanan publik. Secara tugas dan fungsi, Ombud sman RI memiliki kewenangan yang sama seperti Badan Pemeriksaan Keuangan dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Genealogi Lembaga Negara derivatif di Indonesia, digambarkan sebagai berikut: Gambar 1.1 Genealogi Lembaga Negara Derivatif di Indonesia

PAGE – 10 ============
2 Laporan Kine rja Ombudsman RI Tahun 2020 1.2 Visi – M isi, Fungsi dan Tugas Ombudsman RI Visi – Misi Ombudsman Republik Indonesia memiliki target jangka pendek dan target jangka panjang. Untuk mewujudkan gagasan dan tujuan utama Ombudsman Republik Indonesia dituangkan ke dalam Visi dan Misi Organisasi se bagai berikut: Misi : 1. Memperkuat Kelembagaan . 2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Ombudsman RI . 3. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat . 4. Mendorong Peningkatan Kualitas Pelayan an Publik . 5. Memperkuat Pemberantasan dan Pencegahan Maladministrasi dan Korupsi. Fungsi Fungsi Ombudsman RI berdasarkan Pasal 6 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan p ubli k yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ne gara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta B adan S wasta atau P erseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan p ubli k tertentu. Tugas Sebagaimana mandat Pasal 7 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI mempunyai tugas: a) menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; b) melakukan pemeriksaaan substansi atas laporan; c) menindaklanjut i laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman RI; d) melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; e) melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lemba ga negara, lembaga peme rintahan, serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; f) membangun jaringan kerja; g) melakukan upaya pencegahan maladminsirasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan h) melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang – undang. Seiring perkembangan kebutuhan dan kondisi, wewenang Ombudsman RI makin luas dan kuat, antara lain dengan diundangkannya: a) Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, wewenang Ombudsman RI makin luas termasuk pengawasan pelayanan atas barang, jasa, dan/atau pelayanan adm inistratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.untuk menyelesaikan ganti rugi Ombudsman RI melakukan mediasi, konsiliasi, dan ajudikasi khusus (Pasal 50). b) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beber apa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2015, wewenang Ombudsman RI makin kuat. Berdasarkan Pasal 351: Kepala Daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat diberikan sanksi berupa pem binaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.

PAGE – 11 ============
3 Laporan Kinerja Ombudsman RI Tahun 2020 Wewenang Berdasarkan Pasal 8 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI memiliki wewenang: meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pelapor, terlapor, atau pihak yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman RI; memeriksa keputusan, surat – menyurat, atau dokumen lain yang ada pada pelapor ataupun terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan; meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fot okopi dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan laporan dari instansi terlapor; melakukan pemanggilan pelapor, terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan la poran; menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak; membuat Re komendasi untuk penyelesaian laporan, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan; dan demi kepentingan u mum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Sebag a i pelaksanaan Pasal 8 ayat (2), Ombudsman RI juga berwenang: a) menyampaikan saran kepada Presiden, Kepala Daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan org anisasi dan/atau prosedur pelayanan publik; dan b) menyampaikan saran kepada DPR dan/atau Presi den, DPRD dan/atau Kepala Daerah agar terhadap undang – undang dan peraturan perundangundangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.

316 KB – 39 Pages