Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp) bersama menyusun acuan tarif dokter spesialis, Relative Value Unit merupakan komponen harga satuan setiap tindakan;

34 KB – 260 Pages

PAGE – 2 ============
Kata Pengantar Puji Syukur kita panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa kita diberikan kesehatan dan kekuatan dalam melaksanakan tugas sebagai insan profesi maupun melakukan aktifitas sehari -hari di masyarakat. Sebagai Organisasi Profesi,Ikatan Dokter Indonesia berperan menghasilkan kebijakan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada Masyarakat. Peran dokter sebagai Profesi tidak terlepas dari Sistem yang berlaku di Indonesia. Pemerintah telah menerbitkan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem J aminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengamanatkan bahwa setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Program jaminan sosial menurut Undang -Undang tersebut meliputi: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. Sehubungan dengan jaminan kesehatan , Dokter sebagai salah satu pemberi pelay anan kesehatan, mempunyai arti penting dalam pelaksanaan SJSN. Kinerja dan perilaku dokter berpengaruh besar pada seluruh biaya pelayanan kesehatan. Terkait hal ini Ikatan Dokter Indonesia telah Menyusun Acuan (Tarif) Jasa Medis Dokter. Acuan ini diharapk an menjadi salah satu dasar perhitungan dalam menetapkan tarif keseluruhan jasa pelayanan sebagaimana yang dirancang dalam pembiayaan BPJS medis yang akan diterima d an atau diberikan antara Para Dokter dengan Direksi Rumah Saki t; di masing -masing Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya Kami menyadari bahwa acuan (tarif) jasa medis ini masih belum sempurna, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari B apak/Ibu/ Saudara untuk perbaikan yang akan datang. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga tersusunnya Acuan (Tarif) Jasa Medis Ini. Semoga acuan (tarif) ini memberikan bermanfaat demi peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Ketua Tim Pokja Harmonisasi Tarif Jasa Medis Dr. H. N Nazar, Sp.B, M.H.Kes

PAGE – 3 ============
Kata Sambutan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Salam Sehat Indonesia, Dalam mewujudkan si stem kesehatan yang baik tidak lepas dari dua s istem yaitu sistem pelayanan dan sistem pembiayaan kesehatan. Dalam s istem pelayanan, selain sarana prasarana pelayanan, standar pelayanan dari tenaga kesehatan harus tetap diperhatikan. Standar pelayanan merupakan bagian dari standar profesi yang merupakan kewenangan organisasi profesi untuk menyusunnya. Begitupun dengan standar pembiayaan, diperlukan s uatu kendali agar masyarakat dapat merasakan pelayanan kesehatan yang bermutu. Kedua si stem di atas, yaitu s istem pelayanan dan s istem pembiayaan mengharuskan IDI sebagai organisasi profesi kedokteran untuk terlibat di dalamnya. Hal ini disebabkan IDI mem iliki peran yang diaman ahkan oleh Undang -undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yaitu Kendali Mutu dan Kendali Biaya. Atas amanah ini, IDI diharuskan mengeluarkan aturan dan kebijakan organisasi yang dijadikan acuan bagi seluruh dokter yang melakukan praktik di Indonesia agar tercipta s istem kesehatan yang baik. Terkait dengan kendali biaya, selain fok us pada pembiayaan di layanan primer, IDI dengan segenap Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp) bersama menyusun acuan tarif dokter spesialis, di mana diharapkan menjadi acuan bagi penetapan standar tarif dalam pelayanan kesehatan di masa mendatang. Apalagi, menjelang pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional di bidang kesehatan, permasalahan terkait pembiayaan harus tuntas berdasarkan usulan IDI. Hal ini untuk menjaga agar tidak terjadi disharmoni antar spesialisasi, serta dapat meminimalisir potensi moral hazard di dalam pembiayaan. Semoga dengan buku acuan (tarif) jasa dokter spesialis ini dapat memberikan kontribusi besar terhadap perbaikan mut u pelayanan dokter Indonesia pada khususnya serta s istem kesehatan di Indonesia pada umumnya. Terima kasih yang sebesar -besarnya kepada tim penyusun dan segenap pengurus perhimpunan yang terlibat dalam penyusunan acuan ini. Semoga Tuhan Yang Mah a Kuasa mer idhoi upaya kita semua . Amin Billahit Taufiq Walhidayah, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Dr.Zaenal Abidin,M.H .

PAGE – 4 ============
DAFTAR ISI i Kata Pengantar ii Daftar Isi.. .. iii-iv Pendahuluan.. . v-viii Lingkup Bedah. 1 Tarif Jasa Medis Tindakan Pembedahan Dokter Spesialis Bedah Umum .. 2-13 Tarif Jasa Medis Tindakan Pembedahan Dokter Spesialis Bedah Anak.. 14-18 Tarif Jasa Medis Tindakan Pembedahan Dokter Spesialis Bedah Orthopaedi 19-27 Tarif Jasa Medis Tindakan Pembedahan Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi&Estetik. . 28-40 Tarif Jasa Medis Tindakan Pembedahan Dokter Spesialis Bedah Saraf. . 41-45 Tarif Jasa Medis Tindakan Pembedahan Dok ter Spesialis Bedah Torak s Kardiovaskul ar . 46-52 Tarif Jasa Medis Tindakan Pembedahan Dokter Spesialis BedahUrologi. 53-58 Tarif Jasa Medis Tindakan Pembedahan Dokter Spesialis Obstetri&Ginekologi .. .. 59-63 Tarif Jasa Medis Tindakan Pembedahan Dokter Spesialis 64-71 Tarif Jasa Medis Tindakan Pembedahan Dokter Spesialis Mata . .. 72-77 Lin gkup Non -Bedah .. 78 Tarif Jasa Medis Tindakan Dokter Spesialis Penyakit Dalam. . 79-84 Tarif Jasa Medis Tindakan Dokter Spesialis Jantung&PembuluhDarah .. .. 85-88 Tarif Jasa Medis Tindakan Dokter Spesialis Anak.. . . 89-90 Tarif Ja sa Medis Tindakan Dokter Spesialis Saraf (Neurologi) 91-95 Tarif Jasa Medis Tindakan Dokter Spesialis Kulit&Kelamin .. . 96-98 Tarif Jasa Medis Tindakan Dokter Spesialis KedokteranJiwa. .. . 99-100 Tarif Jasa Medis Tindakan Dokter Spesialis OnkologiRadiasi.. . 101 -102 Tarif Jasa Medis Tindakan Dokter Spesialis KedokteranNuklir . 103 -106 Tarif Jasa Medis Tindakan Do kter Spesialis Kedokteran Olahraga .. 107

PAGE – 5 ============
Tarif Jasa Medis Tindakan Dokter Spesialis O . 108 -110 Tarif Jasa Medis Tindakan Dokter Spesialis Akupuntur .. 111 -115 Lingkup Penunjang Medis. 116 Tarif Jasa Medis Tindakan Dokter Spesialis Farmakologi 117 Tarif Jasa Medis Tindakan Dokter Spesialis Gizi Klinis 118 Tarif Jasa Medis Tindakan Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik. 119 -121 Tarif Jasa Medis T indakan Dokter Spesialis Parasitologi Klinik. . 122 Tarif Jasa Medis Tindakan Dokter Spesialis Patologi Anatomi. .. 123 -124 Tarif Jasa Medis Tindakan Dokter Spesialis Patologi Klinik . . 125 Tarif Jasa Medis Tindakan Dokter Spesialis Radiologi. 126 -159 Tarif Jasa Medis Tindakan Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik . 160 -164 Lingkup Anestesi, Terapi Intensif di ICU, dan Pengelolaan Nyeri 165 Tarif Jasa Medis Tindakan Dokter Sp esialis Anestesi . . 166 -243 244 -246 Referensi.. . 247 -249

PAGE – 6 ============
v Pendahuluan Perkembangan sosio kultural dan kemajuan Ilmu Kedokteran saat ini menuntut hubungan dokter pasien bukan lagi merupakan hubungan yang bersifat paternalistik tetapi menjadi hubungan yang didasari pada kedudukan yang seimbang . Ketika dalam hubun gan itu disertai dengan hak dokter untuk mendapatkan imbalan jasa dari pasien dan pasien bersedia memenuhinya maka hubungan itu menjadi hubungan kontraktual. Hubungan kontraktual terjadi karena para pihak yaitu dokter dan pasien masing -masing diyakini memp unyai kebebasan dan mempunyai kedudukan yang setara. Kedua belah pihak mengadakan suatu perikatan atau perjanjian di mana masing -masing pihak harus melaksanakan peranan atau fungsinya satu terhadap yang lain. Peranan tersebut bisa berupa hak dan kewajiban. Seluruh proses terse but diatas berlangsung dan berlaku dalam lingkup Rumah Sakit. Hubungan dokter -pasien sangat dipengaruhi oleh etika profesi kedokteran, sebagai bentuk konsekuensi kewajiban profesi yang me rupaka n batasan atau rambu -rambu hubungan terseb ut. Kewajiban tersebut tertuang di dalam prinsip moral profesi, yaitu autonomy (menghormati hak -hak pasien), beneficence (berorientasi kepada kebaikan pasien), non maleficence (tidak mencelakakan atau memperburuk keadaan pasien) dan justice (keadilan distr ibus i, meniadakan diskriminasi) sebagai prinsip utama profesionalisme seorang dokter . Sebagai salah satu konsekuensi dari hubungan profesionalisme tersebut maka secara tidak langsung men yangkut masalah pembiayaan Jasa Medis , merupakan hal yang sangat sensitif. Dengan adanya perkembangan aturan pemerintah tentang pelaksanaan BPJS , ditenggarai bahwa perhitungan komponen jasa medis yang tidak proporsional berpotensi terjadinya kecenderungan penurunan profes ional isme seorang dokter hingga kemungkinan menim bulk an moral hazard . Mengingat penting dan sangat mendasarnya hal tersebut di atas, maka PB -IDI kembali membentuk Pokja Harmonisasi (Tarif) Jasa Medis Dokter (SK No 474/PB/A.4/06/2013 tanggal 19 Juni 2013) tentang Tim Kelompok Kerja Harmonisasi Tarif Jasa Me dis Ikatan Dokter Indonesia .Tugas utama Pokja adalah menyusun Acuan (Tarif) Jasa Medis Dokter untuk semua tingkat pelayanan (primer, sekunder & tertier). Acuan Jasa Medis ini diharapkan menjadi salah satu dasar perhitungan dalam menetapkan tarif keseluruh an jasa pelayanan sebagaimana yang dirancang dalam pembiayaan BPJS Ina perhitungan dalam mencapai kesepakatan besaran jasa medis yang akan diterima dan atau diberikan antara P ara Dokter dengan Direksi Rumah Sakit; di masing -masing Rumah Sakit.

PAGE – 8 ============
vii untuk menghindari sak -wasangka terhadap Direksi Rumah Sakit sebagai pembagi Jasa Medis tersebut. Berdasarkan kesepakatan dan wacana selama pembahasan dalam Pokja Harmonisasi Acuan Tarif Jasa Medis melal ui pertemuan diskusi berkelanjutan yang komprehensif, diyakini bahwa cara pembayaran -penghasilan profesi yang paling ideal adalah sistem remunerasi . Namun untuk menyusun sistem remunerasi tersebut memerlukan referensi dan penelaahan akad emis yang lebih sempurna serta dibutuhkan waktu yang cukup panjang; sehingga disepakati dalam masa transisi ini cara pembayaran -penghasilan profesi dokter menga cu pada : 1. Penghasilan jasa tetap ( basic salary ) 2. Penghasilan jasa Profesi ( fee for service ) Penghasilan jasa tetap yang selanjutnya disebut sebagai basic salary merupakan penghasilan dasar setiap dokter yang besarannya bersifat tetap dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama antara dokter dan Rumah Sakit. Penghasilan dasar ini m eliputi / terdiri dari antara lain: gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan natura, dan lain -lain sejenisnya selain penghasilan dari Jasa Medis. Dikenal juga sebagai fee for position . Acuan Basic salary yang ideal antara lain : 1. Acuan basic salary Dokter Pelayanan Primer : Rp 12.500.000 ,00 sampai Rp 15.000.000 ,00 / bulan 2. Acuan basic salary Dokter Spesialis : Rp 22.500.000 ,00 sampai Rp 42.500.000 ,00 / bulan Penghasilan jasa Profesi yang selanjutnya disebut sebagai fee for se rvice besarannya tergantung dari kinerja / produktivitas dokter yang bersangkutan; merupakan tambahan penghasilan positif terhadap basic salary . Diperhitungkan dari hasil kinerja, performance , atau produktifitas dokter yang bersangkutan yang telah melebihi nilai nominal basic salary . dikenal juga sebagai Fee for performance dan fee for person . Khusus mengenai basic salary Dokter Pelayanan Primer, acuan tersebut di atas diajukan kalau Panduan Cara Pembayaran Dokter Pelayanan Primer belum terformulasi. Selain kedua hal di atas dinilai perlu perawatan khusus, emergensi/UGD, dll. Sebagai berikut: Untuk BPJS/PBI/Kelas III: a. Konsultasi poliklinik dokter umum : Rp 25.000 ,00 – Rp 50.000 ,00 b. Konsultasi polik linik dokter spesialis/ : Rp 75.000 ,00 – Rp 100.000 ,00 UGD dan perawatan khusus c. Visite/ruang rawat inap : Rp 50.000 ,00 – Rp 75.000 ,00

PAGE – 9 ============
viii Acuan Tarif Jasa Medis tersebut di atas merupakan tarif dasar ( tarif sosial ) bagi perawatan kelas III ; untuk perhitungan tarif profesional dianjurkan menggunakan faktor pengali yang ditetapkan berd asarkan gradasi kelas perawatan , yaitu : Kelas II – Faktor pengali (1. 10 – 1.1 5) Kelas I – Faktor pengali (1. 20 – 1.25) VIP – Faktor pengali (1.30 – 1.40) Seyogyanya k omponen tarif jasa medis wajib tertabulasi atau tertulis dengan jelas disamping tarif pelayanan yang ditentukan oleh setiap Rumah Sakit . Pokja Harmonisasi Acuan T arif Jasa Medis akan terus bekerja, tidak saja hanya memantau dan mengevaluasi pela ksanaan acuan tarif jasa medis ini; namun yang lebih penting lagi adalah realisasi tarif lanjutan (dengan melakukan survey, study banding, perhitungan real cost) sehingga terwujud tarif rasional, berkeadilan dengan referensi akademik yang dapat dipertangg ungjawabkan; serta kesepahaman implementasi clinical pathway yang me mpengaruhi biaya pelayanan secara keseluruhan . Kami menyadari bahwa acuan (tarif) jasa medis ini masih belum sempurna, masih belum sesuai benar dengan apa yang kita harapkan, namun ini ada lah tahap awal dari salah satu pernyataan eksistensi para dokter anggota IDI. Koreksi, kritik dan saran para sejawat akan sangat bermakna bagi perbaikan -perbaikan dikemudian hari. Terima kasih dan maaf yang sebesar -besarnya kepada seluruh teman sejawat yan g sejak semula dikeluarkannya SK Pokja ini yaitu dari MPPK , unsur pimpinan PB IDI, p erwakilan -perwakila n seluruh perhimpunan, para konsultan dan tim a hli serta seluruh anggota Pokja; yang hampir tidak pernah absen dalam setiap rapat pe mbahasan sampai tahap akhir rapat pleno dengan penuh semangat dan keikhlasan berkontribusi demi terwujudnya acuan (tarif) jasa medis ini. Kiranya Yang Maha Kuasa jualah yang akan membalas semuanya ini. Kepada institusi pembuat regulasi dan pemangku kebijakan di negeri ini, kam i nyatakan Universal Health Coverage dengan tetap Patient Safety

PAGE – 11 ============
1Aff Arch Barr 24.8 2545155595200001,900,000 2Aff Arch Barr dan suspensi maksila 24.8 25454555125200002,500,000 3Amputasi Above Knee 84.17 2545451525155200003,100,000 4Amputasi Below Knee 84.15 2545451525155200003,100,000 5Amputasi Jari (Phalangs – Traumatik) 84.01 2515155565200001,300,000 6Amputation of digiti single ** 84.01 204515515100200002,000,000 7Anal fistulectomy 49.12 254545525145200002,900,000 8Anal fistulotomy 49.11 254545515135200002,700,000 9Aneurisma A. Brachialis (diluar graft) 39.52 2545451525155200003,100,000 10Aneurisma A. Femoralis (diluar graft) 39.52 2545451545175200003,500,000 11Appendicostomy 47.91 2545454525185200003,700,000 12Arterial pungsi, kanulasi, sectie 38.91 251515151585200001,700,000 13Arteriovenous shunt (AV Shunt) brakiosefalika 39.27 254545515135200002,700,000 14Arteriovenous shunt (AV Shunt) radiosefalika 39.27 254545515135200002,700,000 15 39.27 254515515105200002,100,000 16Axillary dissection 40.51 2545451525155200003,100,000 17Babcock 38.59 2545451520150200003,000,000 18Batu Saluran Kemih * 56.2/56.0 204545520135200002,700,000 19Bilateral excision of ectopic breast tissue (mamma aberans) 85.24 2545451525155200003,100,000 20Bilateral inguinal hernia repair with graft or prosthesis, not otherwise specified 53.17 2545451515145200002,900,000 21Bilateral multipel excision of lesion of breast with narcose 85.2 2545451525155200003,100,000 22Bilateral Ovariectomy 65.51 2545454530190200003,800,000 23Bilateral radical mastectomy 85.46 2590454545250200005,000,000 24Bilateral repair of direct inguinal hernia 53.11 2545451515145200002,900,000 25Bilateral repair of direct inguinal hernia with graft or prosthetis 53.14 2545451515145200002,900,000 26Bilateral repair of femoral hernia with/without graft of prosthesis 53.31 2545451515145200002,900,000 27Bilateral repair of indirect inguinal hernia 53.12 2545451515145200002,900,000 RVU NOTARIF JASA MEDIS TINDAKAN PEMBEDAHAN DOKTER SPESIALIS BEDAH UMUM TOTAL SKOR NAMA TINDAKAN ICD IX-CM F1F2.1 F2.2 F3F4JASA 2

34 KB – 260 Pages