200 KB – 72 Pages

PAGE – 2 ============
Laporan Kinerja Perangkat Daerah DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA BARAT 20 20 | i KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas semua limpahan Rahmat dan karunia – N ya, sehingga penyusunan Laporan Kinerja (L Kj ) Dinas Sosial Pr ovinsi Sumatera Barat Tahun 20 20 dapat diselesaikan , sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 20 20 . Laporan Akuntabilitas Kinerja Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat disusun sebagai salah satu perwujudan akuntabilitas atas pencapaian visi, misi, dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang diemban kepada publik, yang bersifat tahunan sesuai Instruksi Presiden ( Inpres ) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta berpedoman kepada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Revieu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah good governance . Laporan dimaksud memuat pencapaian kinerja pelaksana an program dan kegiatan dalam rangka pencapaian sasaran strategis sebagaimana ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 20 20 . K o m i t m en d al a m p e n y u su n an L Kj b ertuj u an m e m b er i kan i n f o r m asi ki n e rja y a n g t e r u kur, se k al i g u s seba g ai up aya p erb a ikan b erk e si n a m bung an dalam peningkatan ki n er j a. Ucapan terimakasih disampaikan kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam penyusunan L Kj ini, Akhirnya kami berharap semoga L Kj ini dapat memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Sumatera Barat. Pad ang, 20 Januari 20 2 1 Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat JUMAIDI, S.Pd., M.Pd. NIP. 19670817 200003 1 006

PAGE – 3 ============
Laporan Kinerja Perangkat Daerah DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA BARAT 20 20 | ii DAFTAR ISI Hal Kata Pengantar . .. i Daftar Isi ii Ringkasan Eksekutif . . iii Daftar Tabel . . v Daftar Gambar . v i BAB I PENDAHULUAN I – 1 1.1 Latar Belakang . I – 1 1.2 Dasar Hukum I – 4 1.3 Struktur Organisasi I – 5 1.4 Tugas Pokok dan Fungsi .. I – 7 1.5 Sumber Daya Manusia I – 14 1.6 Aspek Strategis Organisasi . .. I – 1 5 1.7 Isu – Isu Strategis .. I – 1 7 BAB II PERENCANAAN KINERJA . II – 1 2.1 Per encana an Strategis dan Rencana Kinerja .. II – 1 2.2 Pernyataan Visi dan Misi Kepala Daerah .. II – 2 2.3 Tujuan .. II – 2 2.4 Sasaran Strategis .. II – 2 2.5 Strategi dan Kebijakan .. II – 3 2.6 Perjanjian Kinerja .. II – 5 BAB III AKUNTABILITAS KINERJA . III – 1 3.1 Pengukuran Capaian Kinerja Organisasi . . III – 1 3.2 Hasil Pengukuran Kinerja.. .. . .. III – 3 3.3 Capaian Kinerja Organisasi. III – 4 3.4 Realisasi Anggaran.. III – 20 BAB IV PENUTUP .. .. IV – 1 Lampiran 1 . Lampiran 2 .

PAGE – 4 ============
Laporan Kinerja Perangkat Daerah DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA BARAT 20 20 | iii Ringkasan Eksekutif aporan Kinerja (LKj) Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat Tahun 20 20 ini merupakan wujud akuntabilitas pencapaian kinerja dari pelaksanaan Rencana Strategis Dinas Sosial Tahun 20 1 6 – 20 21 dan Perjanjian Kin erja Tahu n 20 20 . Penyusunan L Kj Dinas Sosial Tahun 20 20 ini p ada hakekatnya merupakan kewajiban dan upaya untuk memberikan penjelasan mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan akuntabilitas terhada p kinerja yang telah dilakukan selama tahun 20 20 . Hal ini mengingat p elaporan akuntabili tas kinerja merupakan suatu keharusan manajemen pemerintahan negara dan i mplementasi berbagai kebijakan negara yang menitik beratkan pada upaya peningkatan kepercayaan publik dan perwujudan kepemerintahan yang baik ( good governance ), sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabili tas Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan LKj dilakukan deng an mendasarkan pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 dimana pelaporan capaian kinerja organisasi secara transparan dan akuntabel . A n al i sa d an bu k t i – bu k t i p en du ku n g p enca p ai a n k i n erja m enja d i b a g ian d al a m p enyus un an L Kj i n i, u n tuk m enja w ab p erta n y a an sejauh m a n a s a sa r an p e m b a ngun an y a n g d it un j u k k an d en g an k e b erh a silan p enca p ai a n i nd ikat o r ki n erja u ta m a (IKU) Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat y a n g t e lah dibuat p a d a tah u n 20 20 t e lah b erh a sil d ica p ai. Seiring dengan upaya merealisasikan good governance , Dinas Sosial telah melaksanakan berbagai kegiatan dan program, mewujudkan tercapainya tujuan dan sasaran telah dituangkan dalam Renstra Dinas Sosial Tahun 201 6 20 21 dengan harapan fungsi sosial pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial dapat berfungsi L

PAGE – 5 ============
Laporan Kinerja Perangkat Daerah DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA BARAT 20 20 | iv kembali ditengah kehidupan bermasyarakat . Keberfung sian so s ial mengacu pada cara yang dilakukan individu – individu atau kelompok dalam melaksanakan tugas kehidupan dan memenuhi kebutuhannya. Konsep ini pada intinya menunjuk pada (capabilities) individu, keluarga atau masyarakat dalam menjalankan peran – peran sosial di lingkungannya. Baker, Dubois dan Miley (1992) menyat akan bahwa keberfungsian sosial berkaitan dengan kemampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan dasar diri dan keluarganya, serta dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat. Konsepsi tersebut mengedepankan nilai bahwa manusia adalah subyek dari segenap pro ses dan aktifitas kehidupannya. Bahwa manusia memiliki kemampuan dan potensi yang dapat dikembangkan dalam proses pertolongan. Bahwa manusia memiliki dan/atau dapat menjangkau, memanfaatkan, dan memobilisasi asset dan su mber – sumber yang ada di s ekitar dirinya. Sejahtera berarti aman, sentosa, makmur dan bebas dari ancaman serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat . Dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang kesejahteraan sosial yang dielaborasi dari tujuan Gubernur Sumatera Barat yaitu penurunan tingkat kemiskinan maka dirumuskan tujuan dan sasaran strategis yang d iharapkan dapat dicapai adalah Menurunnya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) . Selanjutnya bertolak dari tujuan tersebut maka sasaran strategis yang akan dicapai adalah Meningkatnya Pelayanan Rehabilitasi Sosial , Meningkatnya Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial Yang Memiliki Usaha , dan Meningkatnya Pelayanan Perlindungan dan Jaminan Sosial .

PAGE – 6 ============
Laporan Kinerja Perangkat Daerah DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA BARAT 20 20 | v DAFTAR TABEL Hal Tabel 1.1 Informasi SDM. . I – 15 Tabel 1.2 Isu – Isu Strategis Penurunan Tingkat Kemiskinan. I – 20 Tabel 2.1 Perjanjian Kinerja Tahun 20 20 .. II – 12 Tabel 3.1 Skala Pengukuran Capaian Sasaran Kinerja. III – 2 Tabel 3. 2 Rekapitulasi Realisasi Indikator Kinerja Tahun 2020 . . . III – 3 Tabel 3. 3 Perbandingan Capaian Kinerja Tahun 2020 .. III – 4 Tabel 3. 4 Perbandingan Capaian Kinerja Tahun 2018 s/d Tahun 2020 III – 5 Tabel 3. 5 Perbandingan Capaian Kinerja s/d Tahun 20 20 Terhadap Renstra 2016 – 2021 III – 7 Tabel 3. 6 Tabel Kegiatan Mendukung SS – 1 dan IK – 1 . .. III – 12 Tabel 3. 7 Tabel Kegiatan Penunjang SS – 2 dan IK – 1. III – 1 4 Tabel 3.8 Tabel Kegiatan Penunjang SS – 2 dan IK – 2. III – 14 Tabel 3.9 Tabel Kagiatan Penunjang SS – 3 dan IK – 1. III – 14 Tabel 3.10 Korelasi SS, IK Terhadap Program/Kegiatan dan Anggaran III – 16 Tabel 3.11 Tabel Realisasi APBD Tahun 2020.. III – 20

PAGE – 8 ============
Laporan Kinerja Perangkat Daerah DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA BARAT 2020 BAB I | 1 B A B PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Pembangunan Kesejahteraan Sosial merupakan manifestasi ta nggung jawab Pemerintah terkait pelaksanaan urusan wajib bidang sosial dalam penyediaan pelayanan kebutuhan dasar bagi masyarakat terutama bagi Pe merlu Pelayanan K esejahteraan Sosial (P P KS). Pada gilirannya diharapkan upaya tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan Pemerlu Pelayanan K esejahteraan Sosial (P P KS) dalam m elaksanakan peran dan fungsi sosial dalam masyarakat. Terseleng g aranya Good Govern a nce merupakan prasyarat bagi setiap Instansi untuk mewuju d kan aspirasi masyarakat dan tuntutan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan serta cita cita berbangsa dan bernegara. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggung jawaban yang tepat, jelas, terukur dan legitimate sehingga pen yelenggaraan pelayanan kese jahteraan sosial dapat berlangsung dengan berdaya guna, berhasilguna, bersih dan bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Dengan adanya perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang diganti oleh Undang – Undang Nomor 23 Tahun 20 1 4 tentang Pemerintah Daerah pada intinya mengatur dan menyempurnakan mengenai penyelenggaraan Otonomi Daerah yang lebih diarahkan kepada Otonomi penuh, nyata dan bertanggungjawab berada pada daerah Kabupaten dan Kota, sedangkan pelaksanaan otonomi pada daerah Provinsi bersifat Otonomi ya ng terbatas, berimplikasi terhadap kelembagaan daerah Provinsi yang menuju kearah 1

PAGE – 9 ============
Laporan Kinerja Perangkat Daerah DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA BARAT 2020 BAB I | 2 perampingan berdasarkan kebutuhan, kemampuan dan kewenangan yang menjadi tujuan masing – masing. Sehubungan dengan hal – hal tersebut di atas, sesuai dengan kuantitas dan kualita s jenis permasalahan kesejahteraan sosial, maka pembangunan bidang kesejahteraan sosial di tingkat Provinsi merupakan urusan Provinsi yang wajib dilaksanakan, secara lebih terarah, terencana, terkoordinasi, terpadu, sinergis dan melembaga serta berkesinamb ungan sehingga mampu mencapai hasil yang maksimal sesuai dengan yang diharapkan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat seba gai penyelenggara Pemerintahan D aerah dalam urusan wajib bidang sosial dibentuk berd a sasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan terakhir diubah dengan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat. Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat yang berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organis asi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang sosial serta tugas pembantuan . Penyelenggaraan tugas urusan wajib bidang sosial tersebut, fungsi yang dilaksanakan oleh Dina s Sosial yaitu : a. perumusan kebijakan teknis bidang sosial; b. penyelenggaran urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang sosial; c. pembinaan dan fasilitas bidang sosial lingkup provinsi dan kabupaten/kota; d. pelaksanaan kesekretariatan dinas; e. pelaksanaan tu gas di bidang perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitas sosial pemberdayaan sosial, dan penanganan fakir miskin; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sosial; dan g. pelaksanaan tugas yang lain diberikan oleh gubernur sesuai tugas dan fungsinya. Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat sebagai salah satu Instansi penyelenggara Pemerintahan dan Pembangunan harus dapat

PAGE – 10 ============
Laporan Kinerja Perangkat Daerah DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA BARAT 2020 BAB I | 3 mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan dan ditetapka n untuk di laksanakan dalam bentuk Laporan Kinerja (L Kj ) Dinas Sosial P rovinsi Sumatera Barat Tahun 2020 , merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Penyusunan LKj dilakukan dengan b e r dasarkan pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomo r 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, di mana pelaporan capaian kinerja organisasi secara transparan dan akuntabel . Berbagai isu yang berkembang di bidang aparatur negara tidak terlepas dari aspek kelembagaan, sumber daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, pengawasan dan akuntabilitas serta pelayanan publik. Inti dari upaya untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan aspek tersebut adalah untuk me wujudkan tata kepemerintahan yang baik. Berkaitan dengan upaya untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik, upaya yang telah dilakukan melalui reformasi birokrasi yang sudah dimulai pada tahun 2008 menjadi bagian dari agenda yang akan terus dilanjutkan pada tahun – tahun berikutnya. Laporan akuntabilitas kinerja ini menguraikan sejauh mana pencapaian tujuan – tujuan dan sasaran – sasaran sebagaimana dituangkan dalam Rencana Strategis Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat 201 6 – 20 21 melalui program dan kegiatan – kegiatan yang t elah dilaksanakan pada tahun 20 20 , juga diuraikan hasil – hasil yang telah diperoleh Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dalam jangka waktu tersebut, sebagai bagian dari kontribusi Dinas Sosial Provinsi Sumater a Barat pada penyelenggaraan pembangunan Kesejahteraan Sosial di Provinsi Sumatera Barat. Implementasi dari a za s akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan mengharuskan tiap – tiap instansi penyelenggaraan pemerintahan negara untuk memp ertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya

PAGE – 11 ============
Laporan Kinerja Perangkat Daerah DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA BARAT 2020 BAB I | 4 serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan pada rencana strategis yang telah ditetapkan instansi tersebut sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akunta bilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Bentuk Pertanggungjawaban dimaksud berupa laporan yang disampaikan kepada atasan instansi masing – masing, le mb aga pengawasan dan penilai akuntabilitas dan pada akhirnya kepada Presiden selaku kepala pemerintahan. 1.2 D ASAR HUKUM 1. Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial 2. Undang – Undang RI Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin 3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Ne potisme. 4. Peraturan Pemerintah Normor 42 tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi fakir miskin 5. P eraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sisten Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 6. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akun tabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. 7. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1976/M.PAN/08/ 2006 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 8. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 tahun 20 16 tentang Pembentukan d an Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat. 9. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 10. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. 11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 20 1 9 Tentang Anggaran Pendapatan dan B elanja Daerah Tahun Anggaran 2020 .

200 KB – 72 Pages