Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Sosial DIY Tahun 2020 disusun berdasarkan Perjanjian Kinerja Kementerian Sosial : Rp. 81.560.000,00.
75 pages

361 KB – 75 Pages

PAGE – 2 ============
2 2 Kata Pengantar Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (L K jIP ) Dinas Sosial DIY Tahun 2020 disusun berdasarkan P erjanjian Kinerja Tahun 2020 . LKjIP Dinas Sosial DIY Tahun 2020 merupakan bentuk akuntabilitas publik dari pe laksanaan tugas dan fungsi dan penggunaan anggaran yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah. Penyusunan LKjIP Tahun 2020 diwarnai agenda refocusing dan realokasi anggaran untuk penang anan darurat serta dampak pandemic COVID – 19. Sumber Daya yang dimiliki Pemerintah Daerah difokuskan untuk menjamin ketersediaan dukungan bidang Kesehatan, bantuan so s ial dan upaya pemulihan ekonomi dari dampak pandemic COVID – 19. Meskipun demikian, sebagai jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah DIY, Dinas Sosial DIY tetap me n gupayakan optimalisasi capaian target kinerja sebagaimana tertuang d alam RPJMD DIY Tahun 2018 – 2022. Tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk memberikan gambaran tingkat pencapaian instansi yang mengindikasikan tingkat keberhasil an dan kegagalan pencapaian sasaran strategis berdasarkan indikator – indikator yang ditetapkan. Diharapkan penyajian LKjIP ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja agar lebih berorientasi pada hasil, relevan, efektif, efisien dan berkelanju tan di masa mendatang. Yogyakarta, 16 Februari 2021

PAGE – 3 ============
3 3 Ikhtisar Eksekutif Capaian kinerja Dinas Sosial DIY tahun 2020 dalam mewujudkan sasaran strategis dapat digambarkan sebagai berikut: 1. Capaian s asaran s trategis 1 Terwujudnya kebutuhan das ar perlindungan dan jaminan sosial serta perubahan perilaku bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) : – Diukur dengan indikator Persentase PMKS yang memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, jaminan sosial, dapat hidup mandiri dan berfu ngsi sosial ( Persentase target penanganan P MKS dibagi jumlah populasi (N – 2) ) . Formulasi Perhitungan : Rata – Rata Prosentase Program Penanganan PMKS dibagi 9 = %Rehabso s+%Linjamsos+%Fakir M i skin+%BRTPD+%BPRSW+%BRSBKL%BPRSR+%BRSPA+%BPSTW dibagi 9 – Capaian ind ikator dimaksud didukung oleh kinerja 9 ( sembilan ) Program, yakni Program Rehabilitasi Sosial, Program Perlindungan dan Jaminan Sosial, Program Penanganan Fakir Miskin, Program Perlindungan dan Rehabilitasi Penyandang Disabilitas, Program Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Perempuan Penyandang Masalah Sosial, Program Perlindungan dan Rehabilitasi Gelandangan, Pengemis, Pemulung dan Eks Psikotik, Program Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja Penyandang Masalah Sosial, Program Perlindungan Lanjut Usia Terla ntar serta Program Perlindungan dan Rehabilitasi Anak Penyandang Masalah Sosial. – T arget capaian indikator sasaran tahun 2020 sebesar 42,17 %; sampai dengan bulan Desember 2020 terealis as 43,85 %. Dengan demiki an c apaian ini telah melampaui target. Prosenta se realisasi terhadap target (capaian dibagi ta rget dikalikan 100%) mencapai 103.98 %. – Dibandingkan dengan capaian target tahun 201 9 sebesar 102,93 % terjadi peningkatan sebesa r 1,06 % . 2. Capaian sasaran strategis 2 Terwujudnya peningkatan kemampuan, partisipa si dan peran Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)

PAGE – 4 ============
4 4 – Diukur dengan indikator Persentase PSKS dan masyarakat sasaran yang meningkat kemampuan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta mampu mewujudkan nilai – nilai keperintisan, kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial ( Persentase target pembinaan PSKS dibagi jumlah populasi PSKS (N – 2) ). Formulasi Perhitunga n : (%PSM + %tagana + %LKS + %karang taruna + %WKSBM + %TKSK + %dunia usaha + %jiwa kepahlawanan + %kesejahteraan keluarga pah lawan) dibagi 9 Capaian indikator dimaksud didukung oleh kinerja Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pengembangan Standarisasi . – Capaian indikator dimaksud didukung oleh kinerja Program Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial dan Penan aman Nilai – Nilai Kepahlawanan – Target capaian indikator sasaran tahun 20 20 sebesar 51,58 %; sampai dengan akhir Bulan Desember 2019 terealisir 45,35 % . Dengan demikian ca paian ini tidak sesuai dengan target . Prosentase realisasi terhadap target (capaian dibag i target dikalikan 100%) mencapai 87,92 %. – Tidak tercapainya target ini dikarenakan adanya pandemic COVID – 19 di tahun 2020 yang mengakibatkan adanya refocusing dan realokasi anggaran untuk penang anan darurat dampak pandemic COVID – 19 . – Dibandingkan dengan cap aian target tahun 2019 sebanyak 100,29% terjadi pe nurunan s ebesar 12,37%. Terhadap capaian kinerja sebag aimana terse but di atas terdapat b eberapa tantangan yang perlu menjadi perhatian bagi Dinas Sosial DIY ke depan , sebagai berikut : 1. Berdasarkan Berita Res mi BPS DIY No. 43/07/34/Th. XXII, 15 Juli 2020 , pada tahun 2020 penduduk miskin DIY mengalami kenaikan sebesar 3,11% dari tahun 2019. Saat ini jumlah penduduk miskin di DIY sebanyak 472,72 ribu atau sebesar 12,28% dari total penduduk DIY. Angka tersebut ma sih jauh dari target dalam RPJMD 2017 – 2022 sebesar 7,30%. 2. Populasi terbesar dari anak – anak yang mengalami permasalahan kesejahteraan sosial adalah anak – anak yang termasuk kategori anak terlantar dan anak balita terlantar , yang angkanya sebesar 10.227 anak (Pemutakhiran Data PMKS dan PSKS Dinsos DIY: 201 9 ). Mereka tinggal di

PAGE – 5 ============
5 5 dalam keluarga miskin sehingga pengembangan potensinya mengalami banyak kesulitan. Peringkat kedua yaitu a nak dengan kedisabilitasan, yang berjumlah 2.071. Mengalami peningkatan sebesar 6,7 % dari tahun 2018 1.931 anak (Pemutakhiran Dat a PMKS dan PSKS Dinsos DIY: 2019 ). Anak dengan Kedisabilitasan atau Anak berkebutuhan khusus (ABK) belum terpenuhi hak – haknya untuk bisa menikmati pendidikan di Sekolah Inklusi. 3. Pelayanan kesejahteraan so sial yang telah dilakukan oleh Dinas Sosial masih sangat terbatas, mengingat data penyandang disabilitas mencapai 27.129 orang (Pemutakhiran Data PMKS dan PSKS Dinsos DIY : 201 9 ) . Pelayanan hanya sebatas pada bimbingan asistensi bagi keluarga, bantuan penge mbangan usaha mandiri, Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK), Rumah Antara dan Bebas Pasung. 4. Daerah Istimewa Yogyakarta dengan batas utara adalah Gunung Merapi serta batas selatan adalah Laut Jawa, memiliki potensi yang lebih besar terhadap kejadian benca na alam. Dua kabupatennya bertopografi pegunungan, yaitu di Kabupaten Gunungkidul dengan pegunungan kapur atau merupakan kawasan k arts dan di Kabupaten Kulonprogo sebagian merupakan kawasan Pegunungan Menoreh, juga berpotensi lebih besar terhadap kejadian bencana alam. Selain itu Kota Yogya karta dan kabupaten Sleman sebagai k ota tujuan pendidikan mempunyai penduduk dengan latar belakang yang lebih beragam, sehingga berpotensi terhadap kejadian konflik atau bencana sosial. 5. Usia harapan hidup di DIY di atas 7 4 tahun, dan ini angka tertinggi di seluruh Indonesia. Meskipun usia harapan hidup di DIY tertinggi di tingkat nasional, kondisi kehidupan para lanjut usia masih banyak yang mengalami keterlantaran. Pemutakhiran Data Dinas Sosial t ahun 2019 menunjukkan ada sejumlah 37.422 orang (Pemutakhiran Data PMKS dan PSKS Dinsos DIY : 201 9 ) . DIY belum memiliki platform /agenda rencana aksi atau rodmap dalam memberikan pelayanan kepada penduduk lanjut usia. Hasil evaluasi yang disampaikan dalam L aporan Kinerja Instansi P emerintah ini penting dipergunakan sebagai pijakan bagi Dinas Sosial DIY dalam perbaikan kinerja di tahun yang akan datang.

PAGE – 6 ============
6 6 Daftar Isi KATA PENGANTAR .. .. .. 2 IKHTISAR EKSEKUTIF .. .. .. 3 DAFTAR ISI .. .. .. 5 DAFTAR TABEL .. .. .. 6 DAFTAR GAMBAR .. .. .. . 7 BAB I PENDAHULUAN .. .. .. 8 1 .1 Cascading Kinerja sebagai Dasar Pembentuka n Organisasi Perangkat Daerah .. .. . 8 1 .2 Mandat Kinerja, Peta Proses Bisnis dan Struktur Biro Organisasi Setda DIY .. .. .. .. 9 1 . 3 Tuga s , Fungsi dan Peta Jabatan .. .. 1 1 1 . 4 Isu – i su Strategis .. .. 1 2 1 . 5 Dukungan SDM, S a rana – Prasarana dan Anggaran .. . 1 2 1 . 6 Ti n dak Lanjut atas Laporan Hasil Evaluasi SAKIP 2019 . 15 BAB II PERENCANAAN DAN PERJANJIAN KINERJA .. .. 1 6 2 .1 Tujuan, Sasaran dan Indikator Kinerja OPD .. .. 1 6 2 .2 Strategi dan Arah Kebijakan .. .. 17 2 .3 Struktur Program dan kegiatan 2020 .. 17 2 .4 Perjanjian Kinerja Tahun 2020 .. .. .. 19 2 .5 Instrumen Pendukung Capaian Kinerja .. 19 BAB III AKUNTABILITAS KINERJA .. .. .. 2 1 3 .1. Capaian Kinerja Tahun 2020 .. .. . 2 1 3 .2. Analisi s Ketercapaian Kinerja Tahun 2020 .. 2 6 3 .3. Re a lisasi Anggaran .. .. . 30 BAB IV PENUTUP .. .. .. 32 LAMPIRAN – LAMPIRAN .. .. .. . 33

PAGE – 8 ============
8 8 Daftar Gambar Gambar I.1. Cascading Kinerja .. .. .. 9 Gamba r I.2. Mandat Kinerja Peta Proses Bisnis dan Struktur Dinas Sosial DIY .. .. .. .. . 1 0 Gambar I .3 . Tugas, Fungsi dan Peta Jabatan pada Dinas Sosial DIY Setda DIY .. .. .. .. 25 Gambar II . 1 . Sistem Integrasi ROPK, Monitoring dan Evaluasi, E – SAKIP .. 20 Gambar II.2. Website Dinas Sosial DIY Gambar II.3. Layanan Pengaduan Melalui Website Dinas Sosial DIY

PAGE – 9 ============
9 9 BAB I Pendahuluan P enyusunan Laporan Kinerja Instansi Pe merintah (LKjIP) merupakan bentuk pertanggung – jawaban setiap instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah yang menyusun Perjanjian Kinerja, atas penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD dan/atau APBN. Dasar hukum penyusunan meliputi: 1. Peraturan Presi den Nomo r 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ; 2. Peraturan Menteri PAN dan RB RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ; 3. Peratu ran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 94 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Akuntabili tas Kinerja Instansi Pemerintah . Adapun tujuan penyusunan LKjIP sebagai berikut : 1. Memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yan g telah dan seharusnya dicapai; 2. Sebagai upaya perbaikan berkesinambungan untuk meningkatkan kinerja instansi . 1.1 C ascading Kinerja sebagai Dasar Pembent ukan Organisasi Perangkat Daerah Selaras dengan paradigma Organisasi Berbasis Kinerja (Performance Based Or ganization) yang diterapkan Pemerintah Daerah DIY, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibentuk untuk memberikan kontribusi pada pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogya karta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah DIY ta hun 2017 2022 Dinas Sosial DIY dibentuk dengan skema kinerja sebagai berikut: Bab I b erisi : 1. Cascading Kinerja 2. Mandat Kinerja , Peta Proses Bisnis dan Struktur Organisasi 3. Tugas, Fungsi dan Peta Jabatan 4. Isu – Isu Strategis 5. Dukungan SDM , Sarana – Prasarana dan Anggaran 6. Tindak Lanjut atas Rekomendasi LHE SAKIP Tahun 2019

PAGE – 11 ============
11 11 1.2 Mandat Kinerja , Peta Proses Bis nis dan Struktur Organisasi Hubungan antara mandat kinerja, peta proses b isnis dan desain struktur organisasi Dinas Sosial DIY sebagaimana tersaji dalam gambar berikut: Gambar I.2 Mandat Kinerja Peta Proses Bisnis dan Struktur Dinas Sosial DIY

361 KB – 75 Pages