78 KB – 184 Pages

PAGE – 1 ============
jdih.kemdikbud.go.id SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESI A, Menimbang : a. bahwa dengan adanya perubahan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga untuk keseragaman dan ketertiban pengelolaan tata naskah dinas perlu penyesuaian jenis, materi, dan format naskah dinas; b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti ; c. bahwa berdasa rkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

PAGE – 2 ============
– 2 – jdih.kemdikbud.go.id Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang – Undang Dasar Negara R epublik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 08 Nomor 1 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916 ) ; 3. Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipa n ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 09 Nomor 152 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071) ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); 5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lemb aran Negara Republik Indonesia T ahun 2019 Nomor 242); 6. Peraturan Menteri Pendid ikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1673) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tah un 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 124); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATU RAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.

PAGE – 3 ============
– 3 – jdih.kemdikbud.go.id BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinas an yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Kement erian Pendidikan dan Kebudayaan . 2. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, dan penyampaian N as kah D inas, serta media yang digunakan dalam kedinasan . 3. Naskah Dinas Arahan adalah Naskah Dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap lembaga yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan, dan penugasan. 4. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya. 5. Tan da Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi , atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 6. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesi a yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika . 7. Unit Organisasi adalah Unit Utama dan Pusat. 8. Unit Utama adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan , Direktorat Jender al Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Direktorat Jenderal Pendidikan

PAGE – 4 ============
– 4 – jdih.kemdikbud.go.id Tinggi, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Inspektorat Jenderal , Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, da n Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 9. Pusat adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi , Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Pusat Prestasi Nasional, Pusat Penguatan Karakter, dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan . 10. Unit Pelaksana Teknis yang selan jutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dari Unit Organisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan . 11. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi adalah lembaga yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada m enteri yang menyele n ggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi . 12. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah . 13. Menteri adalah m enteri yang m enyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 14. Kementerian adalah k ementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 15. Nomor Identitas Pegawai yang selanjutnya disingkat NIP adalah nomor yang diberikan kepada pegawai negeri sipil sebagai identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun , dan bulan pengangkatan pertama sebagai calon pegawai negeri sipil, jenis kelamin pegawai negeri sipil dan nomor ur ut.

PAGE – 5 ============
– 5 – jdih.kemdikbud.go.id BAB II JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS Bagian Kesatu Umum Pasal 2 (1) Naskah Dinas terdiri atas: a. Naskah Dinas A rahan; b. Naskah Dinas k orespondensi; c. Naskah Dinas k husus; dan d. Naskah Dinas lainnya . (2) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara manual dan/atau ele ktronik. Bagian Kedua Naskah Dinas Arahan Pasal 3 Naskah Dinas A rahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. N askah Dinas p engaturan; b. Na skah Dinas penetapan ; dan c. Naskah Dinas p enugasan . Paragraf 1 Naskah Dinas Pengaturan Pasa l 4 Naskah Dinas p engaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. p eraturan; b. instruksi ; c. p rosedur operasional standar ; dan d. surat edaran .

PAGE – 6 ============
– 6 – jdih.kemdikbud.go.id Pasal 5 (1) Peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan Naskah Dinas yang berlaku dan mengikat secara umum, bersifat mengatur , dan memuat kebijakan pokok. (2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan teknik dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perunda ng – undangan. Pasal 6 (1) Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat petunjuk/arahan lebih lanjut sebagai kebijakan atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang – undangan. (2) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri. (3) Penetapan dan penandatanganan i nstruksi s ebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain. (4) Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan sistematika dan format seb agaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan serangkaian tahap pelaksanaan tugas unit kerja yang dibakukan . (2) Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pemimpin unit kerja .

PAGE – 8 ============
– 8 – jdih.kemdikbud.go.id Paragraf 2 Naskah Dinas Penetapan Pasal 9 (1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat kebijakan yang bersifat m enetapkan . (2) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam bentuk surat keputusan . (3) Surat k eputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk: a. menetapkan atau mengubah status kepegawaian , barang milik negara, atau peristiwa k edinasan ; b. menetapkan, mengubah, atau membubarkan suatu kepanitiaan atau tim; atau c. menetapkan pelimpahan wewenang. (4) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat p impinan tinggi pratama, pemimpin UPT, Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi , atau pemimpin PTN di lingkungan Kementerian . (5) Naskah Dinas penetapan yang ditandatangani sendiri oleh Menteri ditetapkan dengan sistematika dan format sesuai dengan ketentua n peraturan perundang – undangan mengenai pembentukan peraturan perundang – undangan. (6) Naskah Dinas penetapan yang ditandatangani oleh pejabat yang menerima kuasa dari Menteri ditetapkan dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang me rupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ment eri ini.

PAGE – 9 ============
– 9 – jdih.kemdikbud.go.id Paragraf 3 Naskah Dinas Penugasan Pasal 10 (1) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dimuat dalam bentuk: a. surat perintah ; dan b. surat tugas . (2) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Naskah Dinas y ang berisi perintah dari atasan atau pejabat yang berwenang yang ditujukan kepada bawahan atau pegawai lainnya untuk melaksanakan pekerjaan atau tugas tertentu. (3) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh paling rendah pej abat pimpinan tinggi pratama pada masing – masing Unit Organisasi dan pemimpin PTN. (4) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huru f b merupakan Naskah Dinas yang berisi penugasan dari pejabat yang berwenang kepada pegawai dan/atau seseorang untuk melaks anakan suatu tugas atau kegiatan. (5) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada masing – masing Unit Organisasi dan pemimpin PTN . (6) Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PAGE – 10 ============
– 10 – jdih.kemdikbud.go.id Bagian Ketiga Naskah Dinas Korespondensi Pasal 11 Naskah Dinas k orespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. nota dinas; b. surat dinas; dan c. surat undangan . Pasal 12 (1) Nota dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan Naskah Dinas yang bersifat internal dari atasan kepada bawahan atau dari bawahan kepada at asan langsung atau yang setingkat dan berisikan catatan atau pesan singkat tentang pelaksanaan tugas dan fungsi. (2) Nota dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab. (3) Nota di nas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 13 (1) Surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan Naskah Dinas yang berisi pelaksanaan tugas atau kegiatan pejabat dalam menyampaikan informasi kedinasan kepada pihak lain, baik di dalam maupun di luar instansi yang bersangkutan. (2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dit andatangani oleh p emimpin unit kerja .

PAGE – 11 ============
– 11 – jdih.kemdikbud.go.id (3) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 14 (1) Surat undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan Naskah Dinas yang berisi pemberitahuan kepada pejabat atau seseorang untuk menghadiri suatu acara kedinasan pada waktu da n tempat yang telah ditentukan. (2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh p emimp in unit kerja . (3) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Bagian K eempat Naskah Dinas Khusus Pasal 1 5 Nas kah Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. nota kesepahaman; b. perjanjian kerja sama dalam negeri ; c. surat kuasa; d. berita acara; e. surat keterangan; f. surat pernyataan; g. surat pengantar; h. pengumuman; dan i. perjanjian intern asional.

78 KB – 184 Pages